SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

   Sociological jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam sistem hukum Anglo-Amerika. Namun, seiring perkembangan zaman, model penalaran ini sudah banyak dimodifikasi menyesuaikan dengan sistem hukum yang digunakan oleh suatu negara. Semisal, Teori Hukum Pembangunan yang diperkenalkan oleh Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu model penalaran yang diderivasi dari (American) sociological jurisprudence, yang telah disesuaikan dengan kebutuhan sistem hukum di Indonesia. Kata “American” disini sengaja ditulis untuk mempertegas bahwa model penalaran sociological jurisprudence yang tengah dijelaskan disini adalah model sociological jurisprudence yang coraknya genuine, mengikuti corak pemikiran dari Roscoe Pound yang mempelajari sistem hukum Amerika Serikat.

       Kekhasan dari sistem hukum Amerika Serikat, seperti negara common law pada umumnya adalah pada aspek ontologisnya yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto. Hukum diartikan sebagai judge-made-law.

    Aspek aksiologis dari model penalaran ini adalah tujuan hukum yang diartikan sebagai kemanfaatan dan kepastian hukum. Tujuan kemanfaatan dicapai dengan pendekatan indoktrinal-induktif dengan menggunakan metode penelaahan fakta-fakta empiris. Sedangkan, kepastian hukum diperoleh melalui pendekatan doctrinal-deduktif melalui sumber hukum otoritatif, baik berupa yurisprudensi yang memiliki kekuatan hukum mengikat dengan adanya asas preseden, mengingat ini adalah sistem hukum common-law, maupun dalam bentuk perundang-undangan.

        Roscoe Pound (1870-1964), tidak membantah adanya dua disipilin ilmu yang saling berkaitan antara sociological jurisprudence dengan sosiologi hukum. Namun perlu dipertegas disini, bahwa sociological jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, pendekatannya bermula dari hukum ke masyarakat. Sebaliknya, sosiologi hukum adalah cabang disiplin ilmu ssiologi yang memepelajari pengaruh masyarakat kepada hukum serta sejauh mana gejala-gejala yang ada di dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum tersebut secara timbal balik, pendekatannya bermula dari masyarakat ke hukum.

Comments

Popular Posts