Penstudi Hukum

Penstudi Hukum

Perbedaan penstudi hukum yang terpenting adalah “partisipan” dan “pengamat”. Kedua istilah ini digunakan untuk menunjukkan masing-masing kepada sebutan medespeler dan toeschouwer. Partisipan (medespeler) adalah penstudi hukum sekaligus pengemban hukum (rechsbeofenaar), sedangkan pengamat (toeschouwer) adalah penstudi hukum, tetapi bukan pengemban hukum.
Pengemban hukum adalah kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di masyarakat. Pengemban hukum dapat dibedakan menjadi pengemban hukum teoritis dan pengemban hukum praktis. Pengemban hukum teoritis adalah kegiakan akal budi untuk memperoleh penguasaan intelektual tentang hukum atau pemahaman hukum secara ilmiah, yaitu secara metodis sistematis-logis-rasional. Termasuk kegiatan pengemban hukum teoritis ini adalah kegiatan mempelajari, meneliti, dan mengajarkan hukum. Berdasarkan tataran analisisnya pengemban hukum dibedakan menjadi tiga tingkat abstraksi, mulai dari terendah-tertinggi, yaitu:

a.       Ilmu Hukum
Kita mulai dari tingkat abstraksi yang paling rendah (konkret). Pertama, dilihat dari perkembangan Ilmu Hukum setelah periode Irnerius dan Revolusi Prancis, hakikat ilmu hukum adalah dogmatika. Empirisme hukum adalah suatu pendekatan baru dalam studi hukum yang muncul kemudia bersamaan dengan disiplin ilmu baru seperti, sosiologi, antropologi, dan psikologi.

Kedua, pengklasifikasian ilmu seperti sosiologi hukum, dan psikologi hukum itu kedalam disiplin hukum menyebabkan ilmu-ilmu ini berada di dua disiplin sekaligus. Objek material adalah hukum sementara objek formalnya adalah disiplin ilmu masing-masing. Filsafat hukum memang termasuk kategori disiplin filsafat, namun karena objek formalnya bersifat holistik, integral, dan radikal maka  masuk ke dalam disiplin hukum juga. Dan juga berlaku untuk disiplin hukum manapun tatkala menyinggung tataran paling abstrak dari disiplin ilmu tersebut
.
Ketiga, jika ilmu hukum diartikan sebagai ilmu praktis, tetapi dengan memasukkan ilmu baru seperti sosiologi hukum dan psikologi hukum, akan menghilangkan ciri ilmu hukum sebagai ilmu praktis tersebut.

Keempat, jumlah ilmu empiris yang berobjek (material) hukum akan bertambah banyak dengan bertambahnya disiplin ilmu yang minat studi tentang hukum. Maka dibatasi oleh Meuwissen hanya empat macam (sosiologi hukum, perbandingan hukum, sosiologi hukum, dan psikologi hukum).
Kelima, dalam pengembangan hukum, terlibatnya ilmu-ilmu empiris hukum terjadi pada tataran teori hukum dalam arti luas, terutama dalam rangka penalaran hukum. Teori hukum adalah cabang disiplin hukum yang interdisipliner, yang berarti juga bekerja dengan merangkul disiplin keilmuan lainnya.

Ilmu hukum / dogmatika hukum melakukan tugas melakukan inventarisasi, kompilasi, interpretasi, konstruksi, sistematisasi dan/ evaluasi atas teks otoritatif. Dimaksudkan antara lain untuk:
1)      Mempersiapkan putusan hukum,
2)      Menetapkan apa hukumnya bagi situasi konkret tertentu,
3)      Menetapkan siapa berhak atas apa, terhadap siapa, berkenaan dengan apa, dalam situasi apa dan seterusnya.

b.      Teori Hukum
Tingkat abstraksi yang kedua adalah teori hukum. Teori ilmu hukum adalah disiplin hukum yang secara kritikal (dalam perspektif indisipliner) menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam praktisnya. Secara sistematis teori ilmu hukum dapat dibagi dalam tiga cabang yakni: (1) ajaran hukum / teori hukum; (2) hubungan hukum dengan logika; dan (3) metodologi.

Kemunculan teori hukum sejalan dengan dengan pertumbuhan disiplin hukum pada abad ke-19 setelah mendapat pemikiran dari Jhon Austin (1790-1859). Ia memperkenalkan konsep-konsep kunci hukum seperti hak, kewajiban, keabsahan, subjek hukum, status, tindak pidana, dengan meninggalkan pendekatan seperti sejarah dan sosiologi. Ajaran ini yang pada tahun 1970 menjadi disiplin hukum baru yang disebut teori hukum / “jurisprudence”.

Teori hukum sekadar memberikan deskripsi yang positif teoritikal, sama sekali tidak melakukan penilaian normative (baik/buruk). Berfungsi untuk mengolah produk dari ilmu yang berobjek hukum dan mengubahnya menjadi teknik hukum untuk kepentingan ilmu hukum. Oleh karena itu, seorang teoretisi hukum sebagai partisipan dalam pengembanan hukum wajib memahami persspektif para pengamat atas datanya dan berlakunya hukum. Selain itu teori hukum melakukan melakukan pembentukan, pengolahan, pengembangan dan pemantapan konsep yuridis.

c.       Filsafat Hukum
Pokok permasalahan yang menjadi focus filsafat hukum, yaitu tentang landasan mengikat dari hukum dan kriteria keadilan menurut hukum.
Pengembanan hukum teoretis, dengan demikian terdiri dari dua kelompok disiplin. Pertama, disiplin hukum (pendekatan internal), mencakup: (1) ilmu hukum (pendekatan normative-praktis); (2) teori hukum (pendekatan ilmmiah-positif teoretis); dan (3) filsafat hukum (pendekatan abstrak spekulatif-evaluatif). Danjuga terdapat kelompok lain (pendekatan eksternal) yang objek telaahnya adalah hukum.

Sistem hukum adalah indikator tempat berpijak antara partisipan dan pengamat. Sistem hukum memiliki komponen yang tidak seragam. Mencakup tiga unsur, meliputi strutur, substansi, dan budaya hukum.

Unsur-unsur yang mewujudkan sistem hukum itu adalah:
1)                Unsur idiil. Unsur ini terbentuk oleh system makna dari hukum, yang terdiri atas aturan, kaidah, dan asas.
2)                Unsur operasional. Unsur ini terdiri atas keseluruhan organisasi dan lembaga, yang didirikan dalam suatu system hukum.
3)                Unsur aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan dan perbuatan konkret yang berkaitan dengan system makna dari hukum, baik dari para pengemban jabatan maupun dari warga masyarakat, yang didalamnya terdapat sistem hukum itu. Sistem hukum merupakan indicator pembeda dalam menetapkan posisi penstudi hukum

Comments

Popular Posts