SENGKETA PILPRES

SENGKETA PILPRES

1) Jelaskan dasar - dasar BPN mengajukan gugatan ke MK dan argumentasi KPU serta argumentasi TKN terkait sengketa PilPres. 

⇒ Dasar - Dasar Gugatan BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi
1. Dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama pilpres. 
2. Cawapres Ma'ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN. 
3. Penggelembungan sumbangan (suara).
4. Dugaan cacat dari formulir C7. 
5. Dugaan kecurangan situng suara, BPN menemukan kekacauan situng di 3000 Tps di Jawa Timur.

⇒ Argumentasi KPU
  1. Mengenai persyaratan Cawapres Ma'ruf Amin yang menurut KPU telah memenuhi ketentuan dalam undang - undang pemilu.
  2. KPU menilai dalil kecurangan TSM lemah karena sejak awal BPN tidak menguraikan keterlibatan penyelenggara pemilu secara terstruktur dan sistematis.
  3. KPU membantah mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak wajar. Menurut KPU adanya tanggal lahir yang sama merupakan konsekuensi dari kebijakan sistem informasi manajemen kependidikan tahun 1970 dan 2014.


⇒ Argumentasi TKN (Tim Kampanye Nasional)
  1. Menurut tim kuasa hukum TKN, MK (Mahkamah Konstitusi) tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK, yaitu dugaan adanya praktik kecurangan TSM yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.
  2. TKN meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM. 


2) Analisis kasus tersebut dengan pendekatan penalaran dan argumentasi hukum dengan memposisikan saudara sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

       Dalam permasalahan sengketa pilpres yang dimana kubu oposisi yang kemudian di sebut sebagai Badan Pemenangan Nasional (BPN) menggugat kubu petehana yang kemudian di sebut sebagai Tim Kampanye Nasional, berpedoman pada Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian telah jelas jika perselisihan yang dimaksudkan adalah penyelesaian kesalahan perolehan suara dalam pemilihan umum yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon). Kata “perselisihan” yang dimaksud adalah tentang perselisihan suara dan bukan tentang sengketa pemilihan umum. 

     Jika saya di posisikan sebagai seorang hakim konstitusi yang menangani permasalahan tersebut yakni sebagai seorang hakim, hakim harus berpedoman dan tidam boleh keluar dari kode etik hakim, hakim itu harus bersifat Indepeden, disini yang di maksud yaitu seorang hakim tidak boleh terpengaruh ataupun terkena dampak dari luar, seperti penggiringan opini ataupun isu isu, hoax bahkan fakta yang beredar luas di masyarakat, hakim disini harus berpendirian teguh dan memfokuskan kepada permasalahan namun juga mempertimbangkan segala aspek yang terjadi mengenai gugatan - gugatan yang di ajukan oleh tim BPN. Hakim juga harus teliti dalam mengkaji bukti - bukti ataupun kesaksian dari para saksi di muka sidang. Seoarang hakim harus terus menggali bukti bukti yang ada dan juga harus mendapat kesaksian sebaik mungkin dari para saksi.
 
   
      



  

Comments

Popular Posts