POSITIVISME HUKUM

POSITIVISME HUKUM


Positivisme hukum dapat didefiniskan sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikiran mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan pada Teori Hukum Kehendak (The Will Theory of Law) oleh John Austin dan Teori Hukum Murni (The Pure Norm Theory of Law) oleh Hans Kelsen.

Hukum adalah kehendak penguasa. Hukum merupakan sekumpulan norma yang terssusun secara sistematis dan menjadi rumusan yang bermaksa, karena ia menjadi sumber kegiatan penemuan hukum oleh para pengemban hukum. Muatan rumusan yang bermaksa tersebut, didapat dengan melakukan pendekatan idealisme dan materialisme dan diolah dengan aspek epistemologis rasionalisme.

Berbeda dengan aliran hukum kodrat yang sibuk mempermasalahkan validasi hukum buatan manusia. Dalam positivisme hukum, aktivitas yang dilakukan justru diturunkan kepada permasalahan yang lebih konkret. Masalah validasi tetap diperhatikan, namun tetapi standar regulasi yang dijadikan acuan ialah norma-norma hukum. Logikanya, norma hukum hanya mungkin diuji dengan norma hukum pula, bukan dengan norma non-hukum. Singkatnya, jika aliran hukum kodrat memiliki kekuatan argument pada wacana validasi hukum buatan manusia, maka kekuatan argument positivisme hukum terletak pada aplikasi struktur norma positif it uke dalam struktur kasus-kasus konkret.

Positivisme hukum sendiri pun menjawab pertanyaan mengenai tata cara memvalidasi hukum positif. Hans Kelsen dengan pencapaiannya membuat sistem hirarki dari norma-norma positif dengan teori Grundnorm yang selanjutnya penelitian tersebut diturunkan pada muridnya, yaitu Hans Nawiasky dengan teori Staatsfundamentalnorm. Permasalahannya ialah, baik grundnorm atuapun staatsfundamentalnorm pasti berujung pada puncak tertinggi yang bersifat abstrak dan melewati perbatasan antara hukum dan moral.

Namun, karena positivisme hukum dengan tegas berusaha menghilangkan unsur-unsur abstrak yang akan berujung pada aliran hukum kodrat lagi, maka positivisme hukum menghilangkan persyaratan koneksitas antara hukum dan moral. Hal ini mengakibatkan ranah aksiologis aliran ini hanya terbatas pada pencapaian kepastian hukum. Kepastian hukum ini selanjutnya diambil dari sumber formal hukum. Asas legalitas sebagaimana berbunyi “nullum delictum nulla poena sine previa legi ponelli” merupakan roh dari upaya pengejaran kepastian hukum tersebut.

Comments

Popular Posts