PERKEMBANGAN PENALARAN HUKUM

PERKEMBANGAN PENALARAN HUKUM

Bernard Arief Sidharta, dalam penelitian yang ia buat dengan komprehensif mengenai struktur ilmu hukum, mendapatkan kesimpulan bahwa ilmu hukum masuk ke dalam golongan ilmu dan termasuk dalam kelompok ilmu praktis atau terapan. Posisi ilmu hukum dikatakan unik karena merupakan perpaduan antara faktor sejaarah yang terbilang tua dan objek telaahannya ialah tuntutan berperilaku dengan cara tertentu yang tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebeas pribadi yang bersangkutan.

Terdapat dua pengaruh yang menyebabkan adanya penalaran hukum, yaitu:

1.      Faktor Eksternal Ilmu Hukum

Faktor eksternal ini diakibatkan oleh perubahan dari era modern menjadi era postmodern. Dulu, ilmu yang memprioritaskan hubungan-hubungan internal di antara mereka, tapi sekarang, ilmu harus memprioritaskan elemen-elemen eksternal dengan alam sekitar (pendekatan ekologikal).

Posmodernisme, dalam ilmu hukum, berupaya membalikkan cara pandang kaum modern. Sebagai contoh, kaum posmodernisme tidak memandang Dewi Themis sebagai dewi keadilan yang melambangkan “equality before the law” karena pada kenyataannya, ia mengatasnamakan “keadilan” untuk mengayunkan pedangnya pada kaum miskin ataupun minoritas. Pengadilan merupakan sandiwara dengan biaya mahal demi legitimasi terhadap kekuasaan.  

2.      Faktor Internal Ilmu Hukum

Ciri khas dari ilmu hukum sebagai bagian dari kelompok ilmu praktis; (1) ilmu yang paling dulu berkembang, (2) sebagai ilmu normative yang berdampak langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat, (3) objek telaahannya adalah tuntutan berperilaku yang tidak berdasarkan pada kehendak bebas, melainkan paksaan kekuasaan public, (4) tuntutan perkembangan masyarakat yang menjadikan tugas ilmu hukum harus lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru agar dapat mengakomodir.

             Di Indonesia, telah diperkenalkan gagasan baru dalam pembangunan hukum nasional yang bernama Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Konsep ini sempat dimasukkan ke dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (1973) dan Repelita I. Namun sayangnya, konsep ini baru dalam tataran normatif saja menyentuh pemikiran masyarakat Indonesia, maka belum dapat mengubah paradigma pembangunan hukum. Seorang sosiolog, Soetandyo Wignjosoebronto menilai bahwa konsep berpikir masyarakat Indonesia tentang hukum tidak pernah mengalami perubahan yang berarti. Pola “politik sebagai panglima” pada Orde Lama dan konsep Kelsenian (hukum adalah perintah penguasa) pada Orde Baru hanyalah perihal perubahan frasa, kare keduanya tetap menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kepentingan-kepentingan politik. 

Comments

Popular Posts