Logical Law and Recht Vinding

Logika Hukum dan Penemuan Hukum (Logical Law and Recht Vinding) 

Paham logisme/ teory logisà lahir pada abad ke 15 tahun 1430.
Tahun 1430 logisme dibagi menjadi  :
Teory logis
Yurisprudensi
Positivisme Hukum
Intinya: prodak kekuasaan.
Akibat: segala yang dipandang adalah peraturan perUUan , teory ini mendapat tantangan dari penganut-penganut.
Perannya hukum: mengambil keptusan melalui mekanisme hukum
Dalam teory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan system hukum, secara konseptual dikenal  2 sistem penemuan hukum:
1. Heteronom
2. Otonom (kebebasan)
3. Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan system penemuan hukum merupakan “ Mixed” atau campuran penemuan hukum.
Adapun perbedaan dari ke3 sistem penemuan hukum diatas yaitu:
1.       Heteronom: system penemuan hukum yang terikat. Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma-norma selain berpatokan pada peraturan perUUan Pemegang utamanya adalah: peraturan
2.       Otonom: bisa memilihà mendapat tantangan 
Member independensi, kemandirian dan kebebasan hakim , ini lahir dari semangat otonom. Disiplin hakim diposisikan sebagam  sosok penerap hukum yang baik dan penilai keadilan yang bijaksana. (hakim Ideal)
3.       Mixed: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham Mixed.

Metode penemuan.
Secara garis besar ada 2 metode
1.       Interprestasi /penafsiran
Intinya: pasal itu tidak serta merta dicocokkan dengan peristiwa, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan . pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika.
2.       Konstruksi: intinya ada 3 yaitu:
       1. Argumentum analogià mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama
       2. Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama-sama merugikan orang lain.
      3. Argumentum a contrario: ada peristiwa yang secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda.
       4. Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif ke sifat induktif.
Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan penyelesaian hukum bagi manusia
Ex: nikah sirri.

Logika Hukum
1. Umum
2. Khusus

Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
1. Membantu setiap orang berfikir secara logis( berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah), praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
2. Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari kekeliruan
3. Objektif

Logika terbagi kepada:

1.       Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a. Spontan
b. Subjektif

2.       Logika ilmiah (terkait dengan epistemology), cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi atau hal-hal lain) yaitu:
a. Kritis
b. Tajam
c. Selalu objektif
d. Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek berfikir:
·         Materil àpenalaran
·         Formilà terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Tujuan belajar logika hukum
a. Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum
b. Untuk menemukan dan menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat

Comments

Popular Posts