Interpretasi dan Kontruksi Hukum
Interpretasi dan Kontruksi Hukum
A. Pengertian Konstruksi Hukum
Menurut Ilmu Hukum, sumber hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum dalam arti materil dan sumber hukum dalam arti formil. Adapun yang dimaksud sumber hukum dalam arti materil adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum atau sebagai jawaban terhadap pertanyaan mengapa seseorang mentaati hukum, sumber hukum materil dapat berupa antara lain Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formil adalah faktor-faktor yang mendorong terbentuknya atau terwujudnya hukum atau sebagai jawaban terhadap pertanyaan dimanakah kita menemukan ketentuan hukum untuk menyelesaikan persoalan yang konkrit yang terjadi dalam masyarakat. Sumber Hukum dalam arti formal dapat berupa Undang-undang, Kebiasaan dan Adat, Perjanjian dan Traktat, Keputusan-keputusan Pengadilan atau Yurisprudensi, Pendapat Sarjana Hukum atau Doktrin.
Kontruksi (Rekayasa) Hukum adalah cara mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan dengan asas-asas dan sendi-sendi hukum. Konstruksi diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum atau ketidakjelasan suatu peraturan perundangan-undangan.
Bentuk-Bentuk Konstruksi Hukum
Konstruksi Hukum adalah pekerjaan dengan akal dan proses berpikir dari Hakim. Cara-cara dalam melakukan Konstruksi Hukum yaitu:
a. Analogi
Analogi adalah penerapan sesuatu ketentuan hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang secara eksplisit diatur dengan ketentuan hukum tersebut tadi, tetapi penampilan atau bentuk perwujudannya (bentuk hukum) lain.
a. Penghalusan Hukum
Penghalusan hukum yaitu dengan tidak menerapkan atau menerapakan hukum secara lain daripada ketentuan hukum tertulis yang ada atau memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan.
b. Argumentum a-contrario
Argumentum a contrario adalah ungkapan pengingkaran terhadap hal yang sebaliknya.
Didalam kodifikasi masih sering terdapat kekosongan Hukum, hal ini disebabkan karena perkembangan perilaku masyarakat yang selalu dinamis dan berkembang pesat. Dalam hal ini Hakim diperbolehkan untuk melakukan berbagai cara penafsiran seperti yang telah disebutkan, apabila setelah melakukan berbagai cara penafsiran Hakim masih juga belum dapat memutus perkara karena dasar pertimbangan Hukumnya belum valid, Ilmu Hukum masih menyediakan perangkat upaya mencari Hukum atau menemukan Hukum yang disebut Konstruksi Hukum.
Dengan menggunakan Konstruksi Hukum, Hakim dapat mempertautkan system Formil dengan system Materiil Hukum. Apabila Hakim telah melakukan Konstruksi Hukum dalam rangka menemukan Hukum menggunakan akalnya maka dapat dikatakan Konstruksi Hukum adalah pekerjaan dengan akal dan proses berpikir dari Hakim.
A. Interpretasi dan Penafsiran Hukum
Apabila pengertian Hukum diartikan secara terbatas sebagai keputusan penguasa dan dalam arti yang lebih terbatas lagi sebagai keputusan Hukum (Pengadilan). Tugas dan kewajiban Hakim dalam menemukan apa yang menjadi Hukum sehingga melalui keputusannya Hakim dapat dianggap sebagai salah satu factor pembentuk Hukum. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa Hukum tidak tahu atau tidak jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami Hukum, apabila ia tidak menemukan Hukum tertulis ia wajib menggali Hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan Hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai Hukum yang hidup dalam masyarakat, Hakim harus dapat mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan Hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat sehingga Hakim dapat memberikan putusan yang sesuai Hukum dan rasa keadilan. Untuk memenuhi kewajiban hakim dalam mengisi kekosongan hukum atau ketidakjelasan suatu peraturan perundangan-undangan dalam ilmu hukum dikenal dengan Konstruksi Hukum dan Interpretasi (Penafsiran).
Dikarenakan peraturan perundang-undangan itu bersifat umum dan abstrak, maka rumusan kalimatnya sering tidak cukup jelas tatkala berhadapan dengan peristiwa konkret yang terjadi. Maka dari itulah hakim bertugas untuk menfasirkan pasal-pasal yang sekiranya sifatnya umum tersebut agar tidak terjadi kesalahan penafsiran. Hal seperti itu diperlukan penguasaan terhadap metode penemuan hukum. Jika penemuan ini belum memadai, hakim harus melihat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lain, atau memperhatikan doktrin yang berkembang selama ini, atau melalui putusan-putusan pengadilan dan lain sebagainya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, ia pun akan mencari jawabannya pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Cara Penafsiran dalam Ilmu Hukum
Agar dapat mencapai kehendak dari pembuat Undang-Undang serta dapat menjalankan Undang-Undang sesuai dengan kenyataan social, Hakim menggunakan beberapa cara penafsiran, yaitu:
- Menafsirkan Undang-Undang menurut perkataan atau istilah yang disebut dengan penafsiran Gramatikal.
- Menafsirkan Undang-Undang menurut sejarah atau penafsiran Historis.
- Menafsirkan Undang-Undang menurut system yang ada dalam Hukum disebut dengan penafsiran Sistematik.
- Menafsirkan Undang-Undang dengan cara tertentu sehingga Undang-Undang dapat dijalankan sesuai keadaan masyarakat atau disebut penafsiran Sosiologis atau Teologis.
- Penafsiran Otentik atau secara resmi.
- Penafsiran Perbandingan
Masyarakat memahami bahwa hakim mengetahui hukumnya, karena itu hakim dituntut melakukan upaya dalam menyelesaikan suatu perkara melalui rechtsvinding (penemuan hukum) sebagai salah satu substansi tugas hakim yang esensial. Hakim karena jabatannya (ambtshalve), bukan sekadar mulut atau corong undang-undang (bouche de la loi), tetapi menjadi penerjemah atau pemberi makna (penafsir) melalui penemuan hukum, atau konstruksi hukum dalam bentuk penafsiran, bahkan menciptakan hukum baru (rechtsschepping) melalui putusan yang dijatuhkannya.
Hakim juga dituntut untuk melakukan penciptaan hukum (rechtsschepping), yaitu melalui daya cipta hakim dengan perantara putusan yang dijatuhkannya untuk membentuk hukum (judge made law). Tahapan Hakim dalam membuat suatu putusan:
- Hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusan melalui pembuktian-pembuktian bukan berdasarkan a priori menemukan keputusan,
- Setelah hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa, maka hakim telah dapat mengkonstatir (menyatakan terbukti) peristiwa yang menjadi sengketa itu, kemudian hakim harus menemukan hukumnya terhadap sengketa kedua belah pihak, di mana hakim harus mengkualifisir peristiwa yang dianggapnya terbukti.
- Setelah dikualifikasi, langkah selanjutnya hakim harus menemukan peraturan hukumnya yang dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum yang telah ditemukan. Untuk itu harus diseleksi peraturan-peraturan hukum yang relevan bagi peristiwa hukum yang bersangkutan melalui sumber atau tempat menemukan hukumnya, yang meliputi: peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, putusan hakim (yurisprudensi), dan doktrin.
A. Kaitan Hakim Dalam Memutus Dengan Argumentasi Serta Logika Penalaran
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia “identik” dengan pengadilan itu sendiri. Kebebasan kekuasaan kehakiman seringkali diidentikkan dengan kebebasan hakim. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, pencapaian penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan dan kearifan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan
Dalam menemukan hukum, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kata menggali mengasumsikan bahwa hukumnya itu ada, tetapi tersembunyi, agar sampai pada permukaan masih harus digali kemudian diciptakan. Hakim dalam memutus perkara selain berdasarkan proses yang telah diatur juga harus berdasarkan argumentasi atau alasan. Sedangkan agumentasi adalah pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak sesuatu pendapat. Argumen-argumen tersebut harus dirumuskan dan disusun dengan cermat, runtut, sistimatik dengan menggunakan bahasa hukum yang baik dan benar. Kemudian argumen-argumen hukum tersebut dalam putusan hakim disebut pertimbangan hukum atau legal reasoning. Sedangkan penalaran hukum adalah penerapan prinsip - prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum.
Dalam prinsip hukum progresif, kehadiran pelaku hukum yang arif dan kreatif diperlukan untuk memandu penafsiran yang luas dan kreatif terhadap aturan tersebut. Pelaku hukum berusaha mencari dan menemukan keadilan dalam batas dan keterbatasan kaidah hukum yang ada. Kebijaksanaan pelaku hukum inilah yang diharpakan lahirnya keputusan yang berkualitas yurisprudensial untuk memandu perubahan hukum secara progresif
Comments
Post a Comment