ALIRAN HUKUM KODRAT
ALIRAN HUKUM KODRAT
Aliran hukum kodrat menempatkan ontologi hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum yang sebenarnya lebih dimaknai sebagai asas-asas daripada sebagai norma. Keberadaan hukum positif tetap diakui namun hukum positif dapat terancam keberadaannya apabila tidak memenuhi syarat moralitas yang dibebankan oleh hukum kodrat.
Aquinas mengenalkan aliran hukum kodrat berikut dengan hirarki hukum yaitu, lex Aeterna (hukum Tuhan) dan lex naturalis (hukum buatan manusia). Aliran hukum kodrat didesain agar segala aturan yang dibuat oleh manusia harus dimaknai sebagai pengejewantahan dari lex aeterna tersebut, atau yang disebut dengan istilah premis-premis self-evident. Sebagai contoh premis self-evident ialah kebenaran dan keadilan. Setiap manusia pada setiap zaman pasti mencari kebenaran dan keadilan dan aliran hukum kodrat tampaknya memang didesain untuk menjawab pencarian ini.
Contoh:
Premis 1 (self-evident)
Orang-orang yang telah meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan interi-interi (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. Al Baqarah: 234)
Premis 2 (hukum buatan manusia)
Waktu tunggu bagi seorang janda … ditentukan sebagai berikut: (a) apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari. (b) … (Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975)
Perbedaan aliran hukum kodrat dan positivisme hukum terletak pada penempatan puncak tertinggi hirarki hukum. Dalam positivisme hukum, wujud hukum tertinggi sekaligus sebagai sumber hukum tertingginya adalah hukum positif itu sendiri, tidak ada tempat bagi hukum bukan buatan manusia untuk tampil sebagia standar regulatif yang mengikat warga masyarakat. Pada aliran hukum kodrat, hirarki hukum itu dibuka lebih luas ke atas, sehingga “closed logical system” yang dilakukan oleh positivisme hukum diberi ruang lebih luas oleh aliran hukum kodrat.
Pola penalaran model aliran hukum kodrat menggunakan moral reasoning. Seperti apa yang dikatakan oleh Lon F. Fuller bahwasanya sistem hukum yang genuine selalu terikat pada prinsip-prinsip moral tertentu. Ia menyebut prinsip moral ini sebagia “the inner morality of law”. prinsip ini lah yang menjadi prima facie peletakan kewajiban setiao warga negara untuk menghormati hukum, karena hukum itu bermoral.
Pilar pemikiran aliran hukum kodrat sangat kuat pada aspek ontologis dan epistemologisnya karena dasar pemikiran dari aliran hukum kodrat seperti apa yang selalu diidam-idamkan setiap manusia, begitu utopis sampai aliran ini rapuh di tataran aspek aksiologis. Oleh karena itu, aliran ini senantiasa membebaskan diri dari kekangan faktir waktu dan ruang karena jelas bahwa kebenaran dan keadilan merupakan cita-cita yang universal dan abadi.
Comments
Post a Comment