UU ITE Sebagai suatu kepentingan Politik
Peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran dan kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber kepada ideologi tertentu. Politik hukum pada negara demokrasi akan berusaha memberikan kesempatan luas pada keikutsertaan masyarakatmenentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki. Menurut Prof. Moh. MahfudMD, ada dua karakter produk hukum, yaitu produk hukum responsif atau populistik dan produk hukum konservatif.karakter produk hukum responsif antara lain: mencerminkan rasakeadilan dan memenuhi harapan masyarakat, dalam proses pembuatannyamemberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada kelompok sosial atauindividu di dalam masyarakat, bersifat aspiratif dan memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan.
Dan sebaliknya, karakter produk hukum konservatif antara lain:mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah,dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil,memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasidengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 ini dapat diukur dan mengualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif ataukonserfatif, indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Undang-Undang ITE menurut Institute Criminal Justice Reform, bahwa menyatakan kekecewaan yang mendalam terutama terkait proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang selalu tertutup dari pantauan masyarakat. Dalam pantauan kami, tidak ada satupun sidang – sidang pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Panja Komisi I, dan hal ini merupakan kemunduran dan mencederai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel.
Ketakutan yang dirasakan pers termanifestasikan oleh pendapat keras dari AJI (Asosiasi Jurnalis Independen) ataupun Dewa Pers tak lama setelah UU ITE diputuskan. Menurut AJI, UU ITE yang tiba-tiba saja diresmikan pada 25 Maret 2008, samasekali tidaak melibatkan pers dalam perumusannya. Kendati, menurut AJI, pemerintah mengetahui bahwa peraturan mengenai informasi online sangat berkaitan dengan dunia pers.
Fungsi hukum dari dibentukan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 adalah adanya pembasmian UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Serta penafsiran hukum oleh para penegak hukum dengan menggunakan UU ITE ini dilansir dari beberapa data :
1. Prita Mulyasari
Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita merupakan seorang ibu dua anak asal Tangerang. Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional. Tulisannya tersebar luas di internet, dari milis ke milis. Atas kejadian itu, pihak rumah sakit merasa dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan ke pihak kepolisian. Pihak RS melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata kepada Prita pada September 2008. Prita pun sempat dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara juga denda lebih dari Rp 204 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten. Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.
2. Baiq Nuril
Berbeda dengan Prita, Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila. Ia kerap mendapatkan telpon demikian dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut. Nahas, ia justru harus berurusan dengan hukum karena hal ini, karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian 2015 lalu. Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut.
3. Buni Yani
Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu. Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda. Buni Yani sudah membantah melakukannya. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP. Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Institute Criminal Justice Reform berpendapat Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan. Mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah karena dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menggunakan tuduhan ganda, pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat menahan sesorang yang dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).
Indikasi adanya kepentingan politik dalam pembuatan UU ITE semakin jelas melihat peresmian UU ini hanya berjarak setahun dari penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan juga Pemilu Presiden dan Wapres 2009. Momentum pembuatan aturan mengenai ITE dengan poin pencemaran nama baik dapat menggaggu kebebasan masyarakat sipil untuk mengkritik pemerintah dan wakil rakyat dalam menyongsong penyelenggaraan pemilu.
Dan sebaliknya, karakter produk hukum konservatif antara lain:mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah,dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil,memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasidengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 ini dapat diukur dan mengualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif ataukonserfatif, indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Undang-Undang ITE menurut Institute Criminal Justice Reform, bahwa menyatakan kekecewaan yang mendalam terutama terkait proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang selalu tertutup dari pantauan masyarakat. Dalam pantauan kami, tidak ada satupun sidang – sidang pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Panja Komisi I, dan hal ini merupakan kemunduran dan mencederai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel.
Ketakutan yang dirasakan pers termanifestasikan oleh pendapat keras dari AJI (Asosiasi Jurnalis Independen) ataupun Dewa Pers tak lama setelah UU ITE diputuskan. Menurut AJI, UU ITE yang tiba-tiba saja diresmikan pada 25 Maret 2008, samasekali tidaak melibatkan pers dalam perumusannya. Kendati, menurut AJI, pemerintah mengetahui bahwa peraturan mengenai informasi online sangat berkaitan dengan dunia pers.
Fungsi hukum dari dibentukan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 adalah adanya pembasmian UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Serta penafsiran hukum oleh para penegak hukum dengan menggunakan UU ITE ini dilansir dari beberapa data :
1. Prita Mulyasari
Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita merupakan seorang ibu dua anak asal Tangerang. Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional. Tulisannya tersebar luas di internet, dari milis ke milis. Atas kejadian itu, pihak rumah sakit merasa dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan ke pihak kepolisian. Pihak RS melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata kepada Prita pada September 2008. Prita pun sempat dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara juga denda lebih dari Rp 204 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten. Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.
2. Baiq Nuril
Berbeda dengan Prita, Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila. Ia kerap mendapatkan telpon demikian dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut. Nahas, ia justru harus berurusan dengan hukum karena hal ini, karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian 2015 lalu. Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut.
3. Buni Yani
Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu. Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda. Buni Yani sudah membantah melakukannya. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP. Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Institute Criminal Justice Reform berpendapat Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan. Mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah karena dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menggunakan tuduhan ganda, pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat menahan sesorang yang dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).
Indikasi adanya kepentingan politik dalam pembuatan UU ITE semakin jelas melihat peresmian UU ini hanya berjarak setahun dari penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan juga Pemilu Presiden dan Wapres 2009. Momentum pembuatan aturan mengenai ITE dengan poin pencemaran nama baik dapat menggaggu kebebasan masyarakat sipil untuk mengkritik pemerintah dan wakil rakyat dalam menyongsong penyelenggaraan pemilu.
Comments
Post a Comment