UPAYA HUKUM
Yang
dimaksud upaya hukum adalah suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang
kepada semua pihak yang sedang berpekara dipengadilan untuk mengajukan
perlawanan terhadap keputusan hakim.
Maksud
dari kalimat upaya hukum yang tercantum dalam Undang-undang kepada setiap orang
adalah bahwa setiap orang yang sedang berpekara dipengadilan baik dari pihak
penggugat atau tergugat diberikan hak untuk mengajukan perlawanan terhadap
keputusan hakim yang telah memeriksanya. Jika salah satu pihak merasa bahwa
keputusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan, maka para pihak yang
dikalahkan dalam persidangan dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan
pengadilan melalui hakim yang telah memeriksanya dengan tenggang waktu yang
telah ditentukan.
Para
pihak yang merasa keputusan pengadilan tidak mencakup keadilan bisa mengajukan
perlawanan putusannya baik ditingkat Banding yaitu dipengadilan Tinggi,
ditingkat Kasasi dan peninjuan kembali yaitu di Mahkamah Agung. Pemberian hak
kepada para pihak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan
dimaksud untuk mencegah adanya putusan hakim yang salah. Hal ini disebabkan
karena hakim sebagai manusia tidak lepas dari kesalahan.
Jadi,
upaya hukum ini adalah sebuah hak yang diberikan oleh setiap orang yang
berpekara jika mendapatkan putusan yang baginya tidak merasa ada keadilan.[1]
Sifat
dan berlakunya upaya hukum itu berbeda antara satu kasus dan kasus lainnya,
bergantung pada apakah upaya hukum tersebut merupakan upaya hukum biasa atau
upaya hukum luar biasa/istimewa. Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk
setiap putusan hakim selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh
undang-undang. Adapun wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima
putusan. Upaya hukum biasa bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk
sementara, sedangkan upaya hukum luar biasa/istimewa hanya dibolehkan dalam
hal-hal tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.
Upaya Hukum Biasa
A.
Verzet
Verzet
adalah perlawanan dari tergugat terhadap putusan verstek dari pradilan agama
tingkat pertama. Verstek diajukan ke pengadilan agama yang telah mengeluarkan
putusan dalam waktu tertentu. Berdasarkan upaya hukum verzet, hakim dalam
pengadilan agama dapat memeriksa kembali gugatan yang telah diputuskan secara
verstek tersebut karena ketika putusan verstek belum mencakup materi atau
subtansi perkara.
Dengan
demikian, verzet atau perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang
dijatuhkan di luar terhadirnya tergugat. Pada asasnya perlawanan ini disediakan
bagi pihak yang tergugat yang dikalahkan. Adapun bagi penggugat yang dengan
putusan verstek dikalahkan dapat melakukan upaya hukum banding.
B.
Upaya
Hukum Banding
1.
Pengertian Banding
Banding
adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam
perkara,agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama diperiksa
kembali dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Agama, karena merasa
belum puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.[2]
Tujuan utama pemeriksaan tingkat banding, untuk mengoreksi dan meluruskan
segala kesalahan dan kekeliruan penerapan hukum, tata cara mengadili, penilaian
fakta, dan pembuktian. Pembuktian itu diperlukan karena adanya bantahan atau
penyangkalan dari pihak lawan tentang apa yang digugat atau untuk membenarkan
suatu hak.[3]
2.
Tata Cara dan Dasar Hukum
Berdasarkan
Pasal 7 – 15 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Lembaga Peradilan Tingkat Banding,
maka tata cara permohonan banding adalah :[4]
a. Tenggang
waktu permohonan banding;
·
14 hari setelah putusan
diucapkan,apabila waktu putusan diucapkan pihak pemohon banding hadir sendiri
di persidangan.
·
14 hari sejak putusan
diberitahukan apabila pemohon banding tidak hadir pada saat putusan diucapkan
di persidangan.
·
Jika perkara prodeo, terhitung 14 hari dari tanggal
pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi kepada pemohon banding.
b. Permohonan
banding disampaikan kepada panitera pengadilan yang memutus perkara Pengadilan
Agama yang hendak banding.
c. Yang
berhak mengajukan banding; 1). Pihak yang berpekara; 2). Kuasanya setelah
mendapat kuasa khusus.
d. Bentuk
Permintaan Banding; 1). Dengan lisan; 2). Secara tertulis.
e. Biaya
banding dibebankan kepada pihak pemohon bukan kepada pihak termohon.
f. Panitera
bertugas : 1). Meregistrasi (mendaftarkan) permohonan; 2). Membuat akta
banding; 3). Melampirkan akta banding dalam berkas perkara sebagai bukti dari
PTA.
g. Juru
sita menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawan.
h. Penyampaian
pemberitahuan (inzage) oleh juru
sita;1). Selambat – lambatnya dalam tempo 14 hari dari tanggal pengajuan
pemohonan banding; 2). Pemberitahuan disampaikan kepada kedua belah pihak yang
berpekara .
i.
Penyampaian memori
banding, Memori banding bukan syarat formal, seperti ditegaskan dalam Putusan
MA tanggal 14 Agustus Tahun 1967 No.143K/Sip/1959.
j. Satu bulan sejak tanggal permohonan
banding,berkas perkara harus dikirim ke Pengadilan Tinggi (Pasal 11 ayat 2 UU
Tahun 1947).
Pemeriksaan
Tingkat Banding[5]
a. Dilakukan
berdasar berkas perkara, Pemeriksa pada tingkat banding dilakukan melalui
berita acara pemeriksaaan pengadilan tingkat pertama, yaitu berdasar berkas
perkara.
b. Apabila
dianggap perlu maka dapat melakukan pemeriksaan tambahan.
3. Jangkauan
Pemeriksaan Banding[6]
Putusan
Pengadilan Agama yang dapat dilakukan banding ialah putusan akhir yang sudah
mengakhiri segala sengketa secara keseluruhan.
4. Dasar
– Dasar Hukum Pemeriksaan Banding Dalam UU No. 7 Tahun 1989[7]
a. Penjelasn
umum angka 2 alinea I dan alinea VIII dinyatakan bahwa, Kekuasaan kehakiman
dilingkungan Peradilan Agama dalam UU ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama
dan PTA yang berpunya pada MAhkamah Agung. PTA merupakan pengadilan tingkat
banding terhadap perkara – perkara yang diputus oleh PA dan merupakan
pengadilan tingkat 1 dan terakhir mengenai sengketa mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah huumnya.
b. Pasal
4 ayat 2 PTA berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi.
c. Pasal
6 butir 2 pengadilan terdiri dari; 1). Pengadilan Agama, yang merupakan
pengadilan tingkat pertama;2). PTA yang merupakan pengadilan tingkat banding.
d. Pasal
8 PTA dibentuk dengan UU,
e. Pasal
9 ayat 2 susunan PTA terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan
skretaris,
f. Pasal
10 ayat 2 pimpinan PTA terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua.
g. Pasal
12 Pembinaan dan pengawasan terhadap hakim sebagai pegawan negeri sipil
dilakukan oleh Menteri Agama.
h. Pasal
13 syarat – syarat menjadi hakim Pengadilan Agama.
c.
Kasasi
Kasasi merupakan upaya hukum biasa yang kedua di
pengadilan agama, yang diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas atas
penetapan dan putusan di bawah Mahkamah Agung mengenai beberapa berikut:
a.
Kewenangan pengadilan
b.
Kesalahan penerapan hukum
yang dilakukan pengadilan bawahan, yaitu tingkat ½ dalam pemeriksaannya dan
memutus perkara.
c.
Kesalahan atau kelalaian
dalam cara-cara mengadili menurut syarat-syarat yang ditemtukan oleh
perundang-undangan.
Dengan
demikian,kasasi adalah permohonan pembatalan terhadap suatu putusan/penetapan
pengadilan agama tingkat pertama atau terhadap putusan pengadilan tingkat
banding (pengadilan tinggi agama ke Mahkamah Agung di Jakarta melalui
Pengadilan Agama yang memutuskan perkara tersebut dengan syarat yang telah
ditentukan).
Dalam
Pasal 28 UU No.14 tahun 1985 yang diubah dengan UU No.5 tahun 2004,kasasi
merupakankewenangan/kekuasaan Mahkamah Agung,yaitu sebagai berikut.
1) Mahkamah
Agung bertugas memeriksa dan memutus;
a. Permohonan
kasasi;
b. Sengketa
tentang kewenangan mengadili;
c. Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
2) Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Ketua Mahkamah Agung
menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 29 dan
30.
Pasal
29 menyebutkan:
Mahkamah
Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding
atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Pasal
30 menyebutkan:
Mahakmah Agung dalam tingkat kasasi
terhadap putusan atau penetapan pemngadilan-pengadilan dari semua lingkungan
peradilan karena:
a. Tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah
menerapkan atau melanggar hukum yang beralku;
c. Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan putusan yang bersangkutan.
Pada
awalnya tidak ada undang-undang yang mengatur kasasi bagi peradilan
agama.Kemudian,dengan dikeluarkannya Peraturan MA No.1 tahun 1997 tanggal 26
November tahun 1977,Mahkamah Agung memberikan kesempatan bagi para pencari
keadilan untuk meneruskan ke tingkat kasasi perkara-perkara yang diputus
pengadilan di lingkungan peradilan agama.Berdasarkan SEMA 4/1977 tersebut,yang
ditujukan kepada Mahkamah Islam Tinggi,Pengadilan Agama,Mahkamah Militer
(Agung),mahkamah militer tinggi,Mahkamah Militer,Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri seluruh Indonesia,Mahkamah Agung memberitahukan bahwa
permohonan kasasi dari pengadilan agama lingkungan peradilan agama dan militer
sudah dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dapat diselesaikan sebagaimana
mestinya.
Kemudian,pada tahun 1979,Mahkamah Agung
berkesempatan memutus dalam tingkat kasasi,perkara kasasi dilingkungan
peradilan agama.Prosedur kasasi mengikuti ketentuan yang berlaku,yaitu diajukan
melalui panitera pengadilan agama setempat.
Dengan
Surat edaran Nop.EV/Ed/66/1979 tertanggal 22 Juni 1979 yang ditujukan kepada
Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh
Indonesia,Menteri Agama menginstruksikan sebagai berikut.
1. Setiap
permohonan kasasi ditampung,diproses seperlunya dan kemudian oleh panitera
Pengadilan Agama dikirimkan ke Mahkamah Agung.
2. Prosedur
penerimaan dan penyampaian kasasi supaya diikuti SEMA/03/1973.
Sampai
saat ini,putusan pengadilan agama diatur dalam pasal 55 UU No.5 tahun
2004.Kasasi dapat diajukan oleh para pihak yang berkepentingan dan para pihak
yang berkepentingan ini dpaat mewakilkan kepada seseorang yang diberi kuasa
secara khusus.
Suatu
perkara dapat diajukan kasasinjika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam perundang-undangan,yaitu sebagai berikut.
1. Diajukan
oleh para pihak yang mengajukan kasasi;
2. Diajukan
masih dalam tenggang waktu kasasi;
3. Putusan
atau ketetapan judex factie,menurut
hukum dapat dimintakan kasasi;
4. Membuat
memori kasasi;
5. Membayar
panjar (uang muka) biaya kasasi;
6. Menghadap
kepaniteraan pengadilan agama yang bersangkutan.
Kasasi
berbeda dengan permohonan banding.Dalam banding,pemohon banding tidak wajib
membuat memori banding,sedangkan dalam permohonan kasasi,memori kasasi
merupakan syarat mutlak untuk diterimanya permohonan kasasi tersebut.
a.Tata Cara Kasasi
1) Banding
disampaikan kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Agama yang
memutus perkara dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal diterimanya
pemberitahuan amar putusan pengadilan tinggi agama tersebut.Permohonan kasasi
harus diikuti pembayaran biaya kasasi,selanjutnya pengadilan agama membuat akta
kasasi dan mencatat pada register induk perkara.Selanjutnya,panitera
memberitahukan secara tertulis pada pihak lawan selambat-lambatnya 7 hari sejak
diterimanya permohonan kasasi tersebut.
2) Penyampaian
risalah kasasi dan kontra memori kasasi.Pihak pemohon kasasi membuat memori
kasasi sebanyak 3 rangkap dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi
didaftar/dicatat.Selanjutya,risalah kasasi tersebut disampaikan kepada termohon
kasasi dalam tenggang waktu 14 hari dari pemberitahuan risalah kasasi.Termohon
kasasi harus menyampaikan kontra risalah kasasi dan memberitahukan kepada
pemohon kasasi.
3) Dalam
dalam waktu 30 hari pengadilan agama mengirimkan berkas berupa bundel A dan B
ke Mahkamah Agung;Bunde A terdiri atas surat-surat dan berita acara dan segala
sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan perkara pengadilan
agama,sedangkan bundel B terdiri atas surat-surat yang berkaitan dengan
permohonan kasasi,seperti:
a. Releas-releas
pemberitahuan isi putusan banding kepada bkedua belah pihak yang berperkara;
b. Akta
kasasi;
c. Surat
kuasa khusus dari pemohon kasasi;
d. Memori
kasasi (bila ada);
e. Salinan
putusan pengadilan agama,salinan outusan pengadilan tinggi agama,dan
surat-surat lain yang berhubungan dengan kasasi;
Secara
teknis,direktorat badan pengadilan agama telah membuat prosedur dan proses
penyelesaian perkara kasasi di pengadilan agama.
b.Prosedur Kasasi
Dalam
prosedur kasasi,langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak pemohon dalam
permohonan kasasi adalah sebagai berikut.
1) Permohonan
kasasi disampaikan baik secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama yang
memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14 hari sesudah penetapan/putusan
pengadilan tinggi agama kemudian diberitahukan kepada pemohon.
2) Membayar
biaya kasasi
3) Panitera
pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak
lawan,selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4) Pemohon
kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah
permohonan didaftar.
5) Panitera
pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori
kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
diterimanya memori kasasi.
6) Pihak
lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya
salinan memori kasasi.
7) Kasasi
pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterimanya memori kasasi
dan jawaban memori kasasi.
8) Panitera
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama untuk
selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
9) Setelah
putusan disampaikan kepada para pihak,panitera:
a. Untuk
perkara cerai talak;(1) memberitahukan tentang penetapan hari siding penyaksian
ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;(2) memberikan akta cerai
sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 hari;
b. Untuk
perkara cerai gugat memberikan akta cerai sebagai surat buktiselambat-lambatnya
dalam waktu 7 hari;
Demikianlah
beberapa hal yang harus dilakukan dalam permohonan kasasi sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku dalam pengadilan agama.
c.proses penyelesaian perkara dalam kasasi
Proses
penyelesaian perkara kasasi adalah sebagai berikut.
1) Permohonan
kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,kemudian dicatat dan
diberi nomor register perkara.
2) Mahkamah
Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah
diregistrasi.
3) Ketua
Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis
Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4) Penyerahan
berkas perkara oleh asisten coordinator (askor) kepada panitera pengganti yang
menangani perkara tersebut.
5) Panitera
pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung
masing-masing,dalam hal ini pmebaca 1,2, dan pemvbaca 3 untuk diberi pendapat.
6) Majelis
Hakim Agung memutus perkara.
7) Mahkmah
Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat
pertama yang menerima permohonan kasasi.
Demikianlah
upya hukum biasa yang terdapat dalam pengadilan agama,bagi para pihak yang
merasa tidak puas dengan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan upaya
hukum biasa tersebut.
Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjaun
Kembali (PK)
Upaya
hukum Peninjuan kembali adalah upaya hukum luar biasa (request civil)
yang merupakan upaya untuk memeriksa atau memerintahkan kembali suatu putusan
pengadilan (baik pada tingkat pertama, banding, dan kasasi) yang telah
berkekuatan hukum tetap untuk membatalkannya. Akan tetapi dengan adanya upaya
peninjauan kembali ini tidak mengahalangi jalannya eksekusi atas putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)[8]. Request
civil yaitu memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena diketahui terdapat hal-hal
baru yang tidak dapat diketahui, sehingga putusan pengadilan bisa menjadi lain[9].
Istilah
peninjauan kembali ditemukan dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman pada Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “terhadap putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat
mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau
keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”[10].
Akan tetapi dewasa ini peninjauan kembali diatur dalam UU Nomor Nomor 14 tahun
1985 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
pada pasal 28 yang berbunyi “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus: (a) Permohonan Kasasi, (b) sengketa tentang wewenang
mengadili, (c) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Adapun
alasan-alasan upaya hukum peninjaun kembali adalah termaktub pada pasal 21 UU
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman Jo. pasal 67 UU
Nomor 15 tahun 1985 yang diubah pada UU Nomor 5 tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung, yaitu: ”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
a) apabila putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu;
b) apabila setelah
perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c) apabila telah
dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d) apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
e) apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain;
f) apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.”[11]
Adapun Tata cara Peninjauan Kembali (PK)
i. Diajukan oleh pihak pemohon baik ahli waris
atau wakilnya kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Agama yang memutus
perkara dalam tingkat pertama
ii.Permohonan diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan
sejals-jelasnya alas an yang diajadikan dasar permohonan.
iii. Apabila pemohon tidak dapat menulis maka ia
menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan ketua pengadilan agama yang
memutus perkara dalam tingkat pertama atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua
pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
iv. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya
ddengan tiga orang Hakim
v.Permohonan Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.
vi. Permohonan peninjauan kembali tidak dapat
menangguhkan atau menantikan pelaksanaan putusan
vii.Mahkamah Agung berwenang memerintahkan pengadilan agama yang memeriksa
perkara dalam tingkat pertama atau pengadilan tinggi (tingkat banding)
mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala hal keterangan serta
pertimbangan dari pengadila yang dimaksud
viii. Mahkamah Agung berwenang memerintahkan
Pengadilan Agama yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama atau Pengadilan
Tinggi (Tingkat Banding) mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala
hal keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud. ‘
ix. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut
selama sebelum diputus.
Prosedur dalam Peninjuan Kembali
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung
secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama
2. Pengajuan PK
dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya
kebohongan/bukti baru, dan bila alas an pemohon PK berdasarkan bukti baru
(novum), maka nukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang
3. Membayar biaya perkara PK.
4. Panitera pengadilan tingkat pertama
memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam
tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban
terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal siterimanya
salinan permohonan PK.
6. Panitera Pengadilan tingkat pertama
mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK
kepada Pengadilan Agama
8. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan
PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak
maka panitera melakukan:
a. Untuk perkara cerai talak:memberitahukan
tentang penetapan hari siding penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon
dan termohon, memberikan akta cerai sebagai surat bukti serai
selambat-lambatnya 7 hari.
b. Untuk perkara cerai gugat memberikan akta
cerai sebagai surat bukti cerai selmbat-lambatnya dalam waktu 7 hari.[12]
Proses Penyelesaian Perkara dalam peninjuan kembali (PK) adalah sebagi
berikut.
1. Pemohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya
oleh Mahkamah Agung, kemudian di catat dan diberi nomor register perkara PK
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon
dan termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
3. Ketua MahkamahAgung menetapkan tim dan
selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memriksa perkara
PK.
4. Penyerhan berkas perkara oleh asisten
koordinator (askor) kepada panitera pengganti yang meangani perkara PK
tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas
perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2, dan pembaca 3)
untuk diberi pendapat.
6. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan
kepada para pihak melalui pengadilan tingat pertama yang menerima permohonan pk
tersebut
Derden Verzet
Merupakan upaya hukum
luar biasa yang jug dapat dilakukan di pengadilan agama. Derden Verzet adalah
upaya hukum ketiga membela haknya karena barangnya di sita dan dibagi pihak
ketiga merasa dirugikan.
Derden Verzet diatur
dalam pasal 195 ayat (6) HIR. Dalam pasal tersebut diketahui bahwa perlawanan
terhadap sita jaminan, sedangkan yang termasuk dalam upaya Derden Verzet adalah
perlawanan terhadap sita eksekutorial, sementara sita jaminan tidak diatu dalam
HIR ataupun RBG. Sekalipun demikian, dalam praktik peradilan sering dijumpai
perlawanan sita jaminan dari pihak ketigas dan pengadilan tidak boleh menolak
gugatan atau permohonan yang diajukan kepadanya.
Cara cara dalam
mengajukan verzet adalah sebagai berikut.
a. Pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanaan
sita, mengajukan permohonan ke pangadilan agama yang mewilayahi objek sengketa.
b. Membayar biaya perkara, walaupun derden verzet
tidak menangguhkan eksekusi dan mempunyai hak banding dan kasasi seperti
perkara pada umumnya.
Dengan demikian upaya
Hukum yang ada pada pengadilan agama pada dasarnya sama dengan upaya hukum yang
ada pada pengadilan umum, yaitu terdapat upaya hukum biasa dan upaya hukum luar
biasa, sebagimana dijelaskan pada awal bab ini. [13]
[1] Rasyid, Roihan A. Hukum
Peradilan Agama, Jakarta : Rajawali, 1991.
[2] Mukti Arto, Praktik Perkara
Perdata pada Pengadilan Agama.(Yogyakarta: Praktik Pelajar.1996. 272
[3] Abdul Kadir Muhammmad. “Hukum Acara Perdata”, (Bandung: Penerbit
Alumni. 1986), hlm. 131
[4] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara
Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008), hlm. 178
[5] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara
Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008)’ hlm. 181
[6] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara
Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008)hlm. 185
[7] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara
Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008)hlm189
[8] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia Sejarah
Pemikiran dan Realita(Malang: UIN Press. 2009) h. 312. Lihat juga Sulaikin
Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta:
Kencana, 2005) h. 175
[12] Pasal 70 undang-undang
no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90
UU no. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006.
[13] Zulkarnaen, dewi
mayaningsih, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, (Jawa Barat:CV PUSTAKA
SETIA), 2017 hlm: 351
Comments
Post a Comment