UPAYA HUKUM



Yang dimaksud upaya hukum adalah suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada semua pihak yang sedang berpekara dipengadilan untuk mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim.
Maksud dari kalimat upaya hukum yang tercantum dalam Undang-undang kepada setiap orang adalah bahwa setiap orang yang sedang berpekara dipengadilan baik dari pihak penggugat atau tergugat diberikan hak untuk mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim yang telah memeriksanya. Jika salah satu pihak merasa bahwa keputusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan, maka para pihak yang dikalahkan dalam persidangan dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan melalui hakim yang telah memeriksanya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.
Para pihak yang merasa keputusan pengadilan tidak mencakup keadilan bisa mengajukan perlawanan putusannya baik ditingkat Banding yaitu dipengadilan Tinggi, ditingkat Kasasi dan peninjuan kembali yaitu di Mahkamah Agung. Pemberian hak kepada para pihak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan dimaksud untuk mencegah adanya putusan hakim yang salah. Hal ini disebabkan karena hakim sebagai manusia tidak lepas dari kesalahan.
Jadi, upaya hukum ini adalah sebuah hak yang diberikan oleh setiap orang yang berpekara jika mendapatkan putusan yang baginya tidak merasa ada keadilan.[1]
Sifat dan berlakunya upaya hukum itu berbeda antara satu kasus dan kasus lainnya, bergantung pada apakah upaya hukum tersebut merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa/istimewa. Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan hakim selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Adapun wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima putusan. Upaya hukum biasa bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara, sedangkan upaya hukum luar biasa/istimewa hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.

Upaya Hukum Biasa
A.    Verzet
Verzet adalah perlawanan dari tergugat terhadap putusan verstek dari pradilan agama tingkat pertama. Verstek diajukan ke pengadilan agama yang telah mengeluarkan putusan dalam waktu tertentu. Berdasarkan upaya hukum verzet, hakim dalam pengadilan agama dapat memeriksa kembali gugatan yang telah diputuskan secara verstek tersebut karena ketika putusan verstek belum mencakup materi atau subtansi perkara.
Dengan demikian, verzet atau perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar terhadirnya tergugat. Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak yang tergugat yang dikalahkan. Adapun bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan dapat melakukan upaya hukum banding.

B.     Upaya Hukum Banding

1.      Pengertian Banding
Banding adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam perkara,agar penetapan atau putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama diperiksa kembali dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Agama, karena merasa belum puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.[2] Tujuan utama pemeriksaan tingkat banding, untuk mengoreksi dan meluruskan segala kesalahan dan kekeliruan penerapan hukum, tata cara mengadili, penilaian fakta, dan pembuktian. Pembuktian itu diperlukan karena adanya bantahan atau penyangkalan dari pihak lawan tentang apa yang digugat atau untuk membenarkan suatu hak.[3]

2.      Tata Cara dan Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 7 – 15 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Lembaga Peradilan Tingkat Banding, maka tata cara permohonan banding adalah :[4]
a.      Tenggang waktu permohonan banding;
·         14 hari setelah putusan diucapkan,apabila waktu putusan diucapkan pihak pemohon banding hadir sendiri di persidangan.
·         14 hari sejak putusan diberitahukan apabila pemohon banding tidak hadir pada saat putusan diucapkan di persidangan.
·         Jika perkara prodeo, terhitung 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi kepada pemohon banding.
b.      Permohonan banding disampaikan kepada panitera pengadilan yang memutus perkara Pengadilan Agama yang hendak banding.
c.      Yang berhak mengajukan banding; 1). Pihak yang berpekara; 2). Kuasanya setelah mendapat kuasa khusus.
d.      Bentuk Permintaan Banding; 1). Dengan lisan; 2). Secara tertulis.
e.      Biaya banding dibebankan kepada pihak pemohon bukan kepada pihak termohon.
f.       Panitera bertugas : 1). Meregistrasi (mendaftarkan) permohonan; 2). Membuat akta banding; 3). Melampirkan akta banding dalam berkas perkara sebagai bukti dari PTA.
g.      Juru sita menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawan.
h.      Penyampaian pemberitahuan (inzage) oleh juru sita;1). Selambat – lambatnya dalam tempo 14 hari dari tanggal pengajuan pemohonan banding; 2). Pemberitahuan disampaikan kepada kedua belah pihak yang berpekara .
i.        Penyampaian memori banding, Memori banding bukan syarat formal, seperti ditegaskan dalam Putusan MA tanggal 14 Agustus Tahun 1967 No.143K/Sip/1959.
j.   Satu bulan sejak tanggal permohonan banding,berkas perkara harus dikirim ke Pengadilan Tinggi (Pasal 11 ayat 2 UU Tahun 1947).
Pemeriksaan Tingkat Banding[5]
a.      Dilakukan berdasar berkas perkara, Pemeriksa pada tingkat banding dilakukan melalui berita acara pemeriksaaan pengadilan tingkat pertama, yaitu berdasar berkas perkara.
b.      Apabila dianggap perlu maka dapat melakukan pemeriksaan tambahan.



3.      Jangkauan Pemeriksaan Banding[6]
Putusan Pengadilan Agama yang dapat dilakukan banding ialah putusan akhir yang sudah mengakhiri segala sengketa secara keseluruhan.
4.      Dasar – Dasar Hukum Pemeriksaan Banding Dalam UU No. 7 Tahun 1989[7]
a.      Penjelasn umum angka 2 alinea I dan alinea VIII dinyatakan bahwa, Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dalam UU ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan PTA yang berpunya pada MAhkamah Agung. PTA merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara – perkara yang diputus oleh PA dan merupakan pengadilan tingkat 1 dan terakhir mengenai sengketa mengadili antar Pengadilan Agama di daerah huumnya.
b.      Pasal 4 ayat 2 PTA berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
c.      Pasal 6 butir 2 pengadilan terdiri dari; 1). Pengadilan Agama, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;2). PTA yang merupakan pengadilan tingkat banding.
d.      Pasal 8 PTA dibentuk dengan UU,
e.      Pasal 9 ayat 2 susunan PTA terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan skretaris,
f.       Pasal 10 ayat 2 pimpinan PTA terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua.
g.      Pasal 12 Pembinaan dan pengawasan terhadap hakim sebagai pegawan negeri sipil dilakukan oleh Menteri Agama.
h.      Pasal 13 syarat – syarat menjadi hakim Pengadilan Agama.

c.       Kasasi
Kasasi merupakan upaya hukum biasa yang kedua di pengadilan agama, yang diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas atas penetapan dan putusan di bawah Mahkamah Agung mengenai beberapa berikut:
a.                   Kewenangan pengadilan
b.                  Kesalahan penerapan hukum yang dilakukan pengadilan bawahan, yaitu tingkat ½ dalam pemeriksaannya dan memutus perkara.
c.                   Kesalahan atau kelalaian dalam cara-cara mengadili menurut syarat-syarat yang ditemtukan oleh perundang-undangan.

Dengan demikian,kasasi adalah permohonan pembatalan terhadap suatu putusan/penetapan pengadilan agama tingkat pertama atau terhadap putusan pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi agama ke Mahkamah Agung di Jakarta melalui Pengadilan Agama yang memutuskan perkara tersebut dengan syarat yang telah ditentukan).
Dalam Pasal 28 UU No.14 tahun 1985 yang diubah dengan UU No.5 tahun 2004,kasasi merupakankewenangan/kekuasaan Mahkamah Agung,yaitu sebagai berikut.
1)     Mahkamah Agung bertugas memeriksa dan memutus;
a.      Permohonan kasasi;
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili;
c.      Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2)     Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 29 dan 30.
Pasal 29 menyebutkan:
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Pasal 30 menyebutkan:
            Mahakmah Agung dalam tingkat kasasi terhadap putusan atau penetapan pemngadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a.      Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b.      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang beralku;
c.      Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan putusan yang bersangkutan.
Pada awalnya tidak ada undang-undang yang mengatur kasasi bagi peradilan agama.Kemudian,dengan dikeluarkannya Peraturan MA No.1 tahun 1997 tanggal 26 November tahun 1977,Mahkamah Agung memberikan kesempatan bagi para pencari keadilan untuk meneruskan ke tingkat kasasi perkara-perkara yang diputus pengadilan di lingkungan peradilan agama.Berdasarkan SEMA 4/1977 tersebut,yang ditujukan kepada Mahkamah Islam Tinggi,Pengadilan Agama,Mahkamah Militer (Agung),mahkamah militer tinggi,Mahkamah Militer,Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia,Mahkamah Agung memberitahukan bahwa permohonan kasasi dari pengadilan agama lingkungan peradilan agama dan militer sudah dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
 Kemudian,pada tahun 1979,Mahkamah Agung berkesempatan memutus dalam tingkat kasasi,perkara kasasi dilingkungan peradilan agama.Prosedur kasasi mengikuti ketentuan yang berlaku,yaitu diajukan melalui panitera pengadilan agama setempat.
Dengan Surat edaran Nop.EV/Ed/66/1979 tertanggal 22 Juni 1979 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia,Menteri Agama menginstruksikan sebagai berikut.
1.      Setiap permohonan kasasi ditampung,diproses seperlunya dan kemudian oleh panitera Pengadilan Agama dikirimkan ke Mahkamah Agung.
2.      Prosedur penerimaan dan penyampaian kasasi supaya diikuti SEMA/03/1973.
Sampai saat ini,putusan pengadilan agama diatur dalam pasal 55 UU No.5 tahun 2004.Kasasi dapat diajukan oleh para pihak yang berkepentingan dan para pihak yang berkepentingan ini dpaat mewakilkan kepada seseorang yang diberi kuasa secara khusus.
Suatu perkara dapat diajukan kasasinjika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan,yaitu sebagai berikut.
1.      Diajukan oleh para pihak yang mengajukan kasasi;
2.      Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi;
3.      Putusan atau ketetapan judex factie,menurut hukum dapat dimintakan kasasi;
4.      Membuat memori kasasi;
5.      Membayar panjar (uang muka) biaya kasasi;
6.      Menghadap kepaniteraan pengadilan agama yang bersangkutan.
Kasasi berbeda dengan permohonan banding.Dalam banding,pemohon banding tidak wajib membuat memori banding,sedangkan dalam permohonan kasasi,memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk diterimanya permohonan kasasi tersebut.
a.Tata Cara Kasasi
1)     Banding disampaikan kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal diterimanya pemberitahuan amar putusan pengadilan tinggi agama tersebut.Permohonan kasasi harus diikuti pembayaran biaya kasasi,selanjutnya pengadilan agama membuat akta kasasi dan mencatat pada register induk perkara.Selanjutnya,panitera memberitahukan secara tertulis pada pihak lawan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut.
2)     Penyampaian risalah kasasi dan kontra memori kasasi.Pihak pemohon kasasi membuat memori kasasi sebanyak 3 rangkap dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftar/dicatat.Selanjutya,risalah kasasi tersebut disampaikan kepada termohon kasasi dalam tenggang waktu 14 hari dari pemberitahuan risalah kasasi.Termohon kasasi harus menyampaikan kontra risalah kasasi dan memberitahukan kepada pemohon kasasi.
3)     Dalam dalam waktu 30 hari pengadilan agama mengirimkan berkas berupa bundel A dan B ke Mahkamah Agung;Bunde A terdiri atas surat-surat dan berita acara dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan perkara pengadilan agama,sedangkan bundel B terdiri atas surat-surat yang berkaitan dengan permohonan kasasi,seperti:
a.       Releas-releas pemberitahuan isi putusan banding kepada bkedua belah pihak yang berperkara;
b.      Akta kasasi;
c.       Surat kuasa khusus dari pemohon kasasi;
d.      Memori kasasi (bila ada);
e.       Salinan putusan pengadilan agama,salinan outusan pengadilan tinggi agama,dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kasasi;
Secara teknis,direktorat badan pengadilan agama telah membuat prosedur dan proses penyelesaian perkara kasasi di pengadilan agama.
                b.Prosedur Kasasi
Dalam prosedur kasasi,langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak pemohon dalam permohonan kasasi adalah sebagai berikut.
1)     Permohonan kasasi disampaikan baik secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama kemudian diberitahukan kepada pemohon.
2)     Membayar biaya kasasi
3)     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan,selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4)     Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan didaftar.
5)     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya memori kasasi.
6)     Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
7)     Kasasi pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi.
8)     Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
9)     Setelah putusan disampaikan kepada para pihak,panitera:
a.       Untuk perkara cerai talak;(1) memberitahukan tentang penetapan hari siding penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;(2) memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 hari;
b.      Untuk perkara cerai gugat memberikan akta cerai sebagai surat buktiselambat-lambatnya dalam waktu 7 hari;
Demikianlah beberapa hal yang harus dilakukan dalam permohonan kasasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadilan agama.
         c.proses penyelesaian perkara dalam kasasi
            Proses penyelesaian perkara kasasi adalah sebagai berikut.
1)     Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara.
2)     Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3)     Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4)     Penyerahan berkas perkara oleh asisten coordinator (askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5)     Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing,dalam hal ini pmebaca 1,2, dan pemvbaca 3 untuk diberi pendapat.
6)     Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7)     Mahkmah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
Demikianlah upya hukum biasa yang terdapat dalam pengadilan agama,bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan upaya hukum biasa tersebut.

Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjaun Kembali (PK)
Upaya hukum Peninjuan kembali adalah upaya hukum luar biasa (request civil) yang merupakan upaya untuk memeriksa atau memerintahkan kembali suatu putusan pengadilan (baik pada tingkat pertama, banding, dan kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap untuk membatalkannya. Akan tetapi dengan adanya upaya peninjauan kembali ini tidak mengahalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)[8]Request civil yaitu memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena diketahui terdapat hal-hal baru yang tidak dapat diketahui, sehingga putusan pengadilan bisa menjadi lain[9].
Istilah peninjauan kembali ditemukan dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”[10]. Akan tetapi dewasa ini peninjauan kembali diatur dalam UU Nomor Nomor 14 tahun 1985 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung pada pasal 28 yang berbunyi “Mahkamah Agung bertugas  dan berwenang memeriksa dan memutus: (a) Permohonan Kasasi, (b) sengketa tentang wewenang mengadili, (c) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
 Adapun alasan-alasan upaya hukum peninjaun kembali adalah termaktub pada pasal 21 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman Jo. pasal 67 UU Nomor 15 tahun 1985 yang diubah pada UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yaitu: ”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b) apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d)  apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e) apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”[11]
Adapun Tata cara Peninjauan Kembali (PK)
                                  i. Diajukan oleh pihak pemohon baik ahli waris atau wakilnya kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara dalam tingkat pertama
                                ii.Permohonan diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejals-jelasnya alas an yang diajadikan dasar permohonan.
                             iii. Apabila pemohon tidak dapat menulis maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan ketua pengadilan agama yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
                              iv. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya ddengan tiga orang Hakim
                                v.Permohonan Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.
                              vi. Permohonan peninjauan kembali tidak dapat menangguhkan atau menantikan pelaksanaan putusan
                            vii.Mahkamah Agung berwenang memerintahkan pengadilan agama yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama atau pengadilan tinggi (tingkat banding) mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala hal keterangan serta pertimbangan dari pengadila yang dimaksud
                         viii. Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Agama yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama atau Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding) mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala hal keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud. ‘
                              ix. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama sebelum diputus. 

Prosedur dalam Peninjuan Kembali
1.    Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama
2.    Pengajuan PK  dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alas an pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka nukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
3.    Membayar biaya perkara PK.
4.    Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
5.    Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal siterimanya salinan permohonan PK.
6.    Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari.
7.    Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama
8.    Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari.
9.    Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera melakukan:
a.     Untuk perkara cerai talak:memberitahukan tentang penetapan hari siding penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon, memberikan akta cerai sebagai surat bukti serai selambat-lambatnya 7 hari.
b.    Untuk perkara cerai gugat memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selmbat-lambatnya dalam waktu 7 hari.[12]
Proses Penyelesaian Perkara dalam peninjuan kembali (PK) adalah sebagi berikut.
1.    Pemohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian di catat dan diberi nomor register perkara PK
2.    Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
3.    Ketua MahkamahAgung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memriksa perkara PK.
4.    Penyerhan berkas perkara oleh asisten koordinator (askor) kepada panitera pengganti yang meangani perkara PK tersebut.
5.    Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2, dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6.    Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingat pertama yang menerima permohonan pk tersebut


Derden Verzet
Merupakan upaya hukum luar biasa yang jug dapat dilakukan di pengadilan agama. Derden Verzet adalah upaya hukum ketiga membela haknya karena barangnya di sita dan dibagi pihak ketiga merasa dirugikan.
Derden Verzet diatur dalam pasal 195 ayat (6) HIR. Dalam pasal tersebut diketahui bahwa perlawanan terhadap sita jaminan, sedangkan yang termasuk dalam upaya Derden Verzet adalah perlawanan terhadap sita eksekutorial, sementara sita jaminan tidak diatu dalam HIR ataupun RBG. Sekalipun demikian, dalam praktik peradilan sering dijumpai perlawanan sita jaminan dari pihak ketigas dan pengadilan tidak boleh menolak gugatan atau permohonan yang diajukan kepadanya.
Cara cara dalam mengajukan verzet adalah sebagai berikut.
a.      Pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanaan sita, mengajukan permohonan ke pangadilan agama yang mewilayahi objek sengketa.
b.      Membayar biaya perkara, walaupun derden verzet tidak menangguhkan eksekusi dan mempunyai hak banding dan kasasi seperti perkara pada umumnya.
Dengan demikian upaya Hukum yang ada pada pengadilan agama pada dasarnya sama dengan upaya hukum yang ada pada pengadilan umum, yaitu terdapat upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, sebagimana dijelaskan pada awal bab ini. [13]



[1] Rasyid, Roihan A. Hukum Peradilan Agama, Jakarta : Rajawali, 1991.
[2] Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama.(Yogyakarta: Praktik Pelajar.1996. 272
[3] Abdul Kadir Muhammmad. “Hukum Acara Perdata”, (Bandung: Penerbit Alumni. 1986), hlm. 131
[4] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008), hlm. 178
[5] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008)’ hlm. 181
[6] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008)hlm. 185
[7] Sulaikin Lubis, “Hukum Acara Perdata PEradilan Agama di Indonesia”.(Jakarta: Kencana.2008)hlm189

[8] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia Sejarah Pemikiran dan Realita(Malang: UIN Press. 2009) h. 312. Lihat juga Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005) h. 175
[9] http://www.pa-mojokerto.go.id/upaya-hukum-terhadap-putusan/
[10] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
[11] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
[12] Pasal 70 undang-undang no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU no. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006.
[13] Zulkarnaen, dewi mayaningsih, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, (Jawa Barat:CV PUSTAKA SETIA), 2017 hlm: 351

Comments

Popular Posts