SURAT BERHARGA
A.
Pengertian Surat berharga
Surat berharga adalah sebuah dokumen
yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi
perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut
memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau
memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama
dengan mata uang tunai.Surat berharga dalam bahasa Belanda disebut waardepapier
dan dalam bahasa Inggris disebut negotiable instrument.
Mengenai pengertian surat berharga menurut
H.M.N Purwosutjipto, S.H. berpendapat bahwa surat berharga adalah surat bukti
tuntutan hutang, pembawa hak, dan mudah dijualbelikan.[1]
Sedangkan menurut Molengraf didalam bukunya yang berjudul “Handelsrecht”
mengemukakan bahwa surat berharga adalah akta akta atau alat bukti yang menurut
kehendak penerbitnya diperuntukkan sebagai upaya bukti diri (legitimasi), yang
mana akta-akta tersebut digunakan untuk menagih[2].
Selain itu, menurut pakar lain Munir
Fuady merumuskan bahwa surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan
oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa sejumlah uang sehingga
berfungsi sebagai alat pembayaran yang didalamnya berisikan suatu perintah
untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak
yang diberikansurat berharga oleh
penerbitnya atau pihak ketiga kepada siapa surat tersebut telah dialihkan.[3]
Menurut Prof.Dr R.Wirjono
Prodjodikoro,SH.Beliau mengatakan bahawa istilah surat berharga itu terpakai
untu surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai
untuk alat pmbayaran. Ini artinya pula bahwa surat berharga dapat diperdagangkan
dan dapat diuangkan sewaktu-waktu dengan uang tunai[4]
B.
Fungsi
Surat Berharga
Sebagai
suatu dokumen yang penting dalam lalu lintas perdagangan, surat berharga
memiliki fungsi yang kedudukannya menggantikan uang, selain itu fungsi surat
berharga sebagai berikut :[5]
a. Sebagai Alat Pembayaran.
Surat berharga sebagai sebuah dokumen penting
memiliki fungsi yang setara dengan uang, dalam artian memudahkan terjadinya
kegiatan bisnis. Hal ini tentunya sangat memberikan dampak yang penting bagi
masyarakat, khususnya kaum Pengusaha, karena mereka tidak perlu lagi untuk
membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, tetapi hanya dengan menggunakan
sebuah dokumen saja hal tersebut dapat terlaksana dengan baik. Lembaran surat
berharga tersebut antara lain, Wesel, Cek, Bilyet Giro, dan lain sebagainya.
b. Pembawa hak
Surat
berharga berfungsi sebagai pembawa hak, dalam artian bahwa tanpa adanya
pembuktian lebih lanjut lagi baik mengenai keabsahan perikatannya, maupun ada
tidaknya itikad baik dari pemegangnya. Setiap orang yang dapat mendalilkan
bahwa ia adalah pemegang surat berharga tersebut adalah pemegang yang sah demi
hukum.Siapa saja membawa surat berharga tersebut dapat menukarkannya dengan
sejumlah nilai uang tanpa adanya pembuktian-pembuktian lebih lanjut lagi.
Pemegang surat
berharga berhak atas sejumlah barang atau uang sebagaimana yang tercantum dalam
lembaran surat berharga tersebut. Meskipun pemegang surat berharga tersebut
tidak sama dengan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut, ia dapat
mendalilkan hak tagihnya. Hal ini mungkin saja terjadi dikarenakan adnya
peralihan surat berharga yang dilakukan oleh Pemegang pertama kepada pihak lain. Apabila memang terjadi
peralihan tersebut maka peralihannya didasarkan dari Endosemen dari pemegang
pertama, yang disebut dengan legitimasi formil. Praktisnya bahwa dengan surat
berharga dapat ditukar dengan sejumlah uang tertentu atau memperoleh sejumlah
barang yang dapat diperjual belikan.
d. Salah satu Instrumen untuk
memindahkan tagihan
Dalam artian bahwa pemilik surat berharga tersebut
dapat memindahkan hak tagih kepada pihak lain dengan mudah sekali. Akan tetapi
hal ini tergantung pada klausula yang terdapat dalam surat berharga tersebut,
apakah berklausula atas tunjuk, atas pembawa dan sebagainya, apabila dialihkan
maka dilaksanakan dengan cara endosemen. Penyerahan suatu surat berharga kepada
seseorang yang berhak berdasarkan peralihannya berarti, semua tagihan yang
dicantumkan dalam surat tersebut diperalihkan kepada pemegang surat berharga
tersebut. Bahkan dalam pasal 116 dan 109 KUHD untuk wesel dan 119 KUHD untuk
surat sanggup diatur mengenai perlindungan kepada pemegang surat berharga.
C. Persyaratan Surat Berharga
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam KUHD khususnya yang mengatur mengenai bentuk-bentuk surat berharga,
berikut ini dipaparkan syarat syarat surat berharga yang negotiable, sebagai
berikut:[7]
a. Syarat Formal
·
Menyebutkan nama atau jenis surat berharga secara jelas.
·
Memuat kesanggupan, janji, perintah yang isinya berupa surat
perintah membayar, surat hak tagih, alat kredit, dan sebagainya.
·
Mencantumkan pihak yang wajib membayar.
·
Penetapan nama tempat pembayaran.
·
Penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut
diterbitkan atau ditarik.
·
Harus ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit
atau penari yang sah.
b. Syarat Materiil
·
Adanya peerikatan dasar atau sebab sebab yang sah.
·
Merupakan hak tagih untuk mendapat pembayaran uang atau penyerahan
kebendaan.
·
Dapat dialihkan dengan cara endosemen, cessie, atau
pengalihan dari tangan ke tangan.
·
Tidak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik.
·
Tersedianya dana dan bendanya.
[1]Hermansyah S.H.; Hukum Perbankan
Nasional Indonesia; Kencana; Jakarta; 2011; Hal 103.
[2] Irawan, James Julianto S.H.; Surat
Berharga; Kencana; Jakarta; 2014; Hal 9
[3] Hermansyah S.H.; Hukum Perbankan
Nasional Indonesia’Kencana; Jakarta; 2011; Hal 103.
[4] Djoko
Imbawani Atmadjaja. Hukum Dagang Indonesia (Sejarah, Pengertian, Dan Prinsip-Prinsip
Hukum Dagang), (Malang: Setara Press, 2012), h. 247
Comments
Post a Comment