SURAT BERHARGA


A.    Pengertian Surat berharga
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.Surat berharga dalam bahasa Belanda disebut waardepapier dan dalam bahasa Inggris disebut negotiable instrument.
 Mengenai pengertian surat berharga menurut H.M.N Purwosutjipto, S.H. berpendapat bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak, dan mudah dijualbelikan.[1] Sedangkan menurut Molengraf didalam bukunya yang berjudul “Handelsrecht” mengemukakan bahwa surat berharga adalah akta akta atau alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya diperuntukkan sebagai upaya bukti diri (legitimasi), yang mana akta-akta tersebut digunakan untuk menagih[2].
Selain itu, menurut pakar lain Munir Fuady merumuskan bahwa surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat pembayaran yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang  diberikansurat berharga oleh penerbitnya atau pihak ketiga kepada siapa surat tersebut telah dialihkan.[3]
Menurut Prof.Dr R.Wirjono Prodjodikoro,SH.Beliau mengatakan bahawa istilah surat berharga itu terpakai untu surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk alat pmbayaran. Ini artinya pula bahwa surat berharga dapat diperdagangkan dan dapat diuangkan sewaktu-waktu dengan uang tunai[4]

B.    Fungsi Surat Berharga
Sebagai suatu dokumen yang penting dalam lalu lintas perdagangan, surat berharga memiliki fungsi yang kedudukannya menggantikan uang, selain itu fungsi surat berharga sebagai berikut :[5]
a.       Sebagai Alat Pembayaran.
 Surat berharga sebagai sebuah dokumen penting memiliki fungsi yang setara dengan uang, dalam artian memudahkan terjadinya kegiatan bisnis. Hal ini tentunya sangat memberikan dampak yang penting bagi masyarakat, khususnya kaum Pengusaha, karena mereka tidak perlu lagi untuk membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, tetapi hanya dengan menggunakan sebuah dokumen saja hal tersebut dapat terlaksana dengan baik. Lembaran surat berharga tersebut antara lain, Wesel, Cek, Bilyet Giro, dan lain sebagainya.
b.      Pembawa hak
Surat berharga berfungsi sebagai pembawa hak, dalam artian bahwa tanpa adanya pembuktian lebih lanjut lagi baik mengenai keabsahan perikatannya, maupun ada tidaknya itikad baik dari pemegangnya. Setiap orang yang dapat mendalilkan bahwa ia adalah pemegang surat berharga tersebut adalah pemegang yang sah demi hukum.Siapa saja membawa surat berharga tersebut dapat menukarkannya dengan sejumlah nilai uang tanpa adanya pembuktian-pembuktian lebih lanjut lagi.
c.       Surat bukti hak tagih[6]
 Pemegang surat berharga berhak atas sejumlah barang atau uang sebagaimana yang tercantum dalam lembaran surat berharga tersebut. Meskipun pemegang surat berharga tersebut tidak sama dengan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut, ia dapat mendalilkan hak tagihnya. Hal ini mungkin saja terjadi dikarenakan adnya peralihan surat berharga yang dilakukan oleh Pemegang pertama kepada pihak lain. Apabila memang terjadi peralihan tersebut maka peralihannya didasarkan dari Endosemen dari pemegang pertama, yang disebut dengan legitimasi formil. Praktisnya bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan sejumlah uang tertentu atau memperoleh sejumlah barang yang dapat diperjual belikan.
d.      Salah satu Instrumen untuk memindahkan tagihan
 Dalam artian bahwa pemilik surat berharga tersebut dapat memindahkan hak tagih kepada pihak lain dengan mudah sekali. Akan tetapi hal ini tergantung pada klausula yang terdapat dalam surat berharga tersebut, apakah berklausula atas tunjuk, atas pembawa dan sebagainya, apabila dialihkan maka dilaksanakan dengan cara endosemen. Penyerahan suatu surat berharga kepada seseorang yang berhak berdasarkan peralihannya berarti, semua tagihan yang dicantumkan dalam surat tersebut diperalihkan kepada pemegang surat berharga tersebut. Bahkan dalam pasal 116 dan 109 KUHD untuk wesel dan 119 KUHD untuk surat sanggup diatur mengenai perlindungan kepada pemegang surat berharga.
C. Persyaratan Surat Berharga
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHD khususnya yang mengatur mengenai bentuk-bentuk surat berharga, berikut ini dipaparkan syarat syarat surat berharga yang negotiable, sebagai berikut:[7]
a. Syarat Formal
·         Menyebutkan nama atau jenis surat berharga secara jelas.
·         Memuat kesanggupan, janji, perintah yang isinya berupa surat perintah membayar, surat hak tagih, alat kredit, dan sebagainya.
·         Mencantumkan pihak yang wajib membayar.
·         Penetapan nama tempat pembayaran.
·         Penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut diterbitkan atau ditarik.
·         Harus ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit atau penari yang sah.


b. Syarat Materiil
·         Adanya peerikatan dasar atau sebab sebab yang sah.
·         Merupakan hak tagih untuk mendapat pembayaran uang atau penyerahan kebendaan.
·         Dapat dialihkan dengan cara endosemen, cessie, atau pengalihan dari tangan ke tangan.
·         Tidak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik.
·         Tersedianya dana dan bendanya.



[1]Hermansyah S.H.; Hukum Perbankan Nasional Indonesia; Kencana; Jakarta; 2011; Hal 103.
[2] Irawan, James Julianto S.H.; Surat Berharga; Kencana; Jakarta; 2014; Hal 9
[3] Hermansyah S.H.; Hukum Perbankan Nasional Indonesia’Kencana; Jakarta; 2011; Hal 103.
[4] Djoko Imbawani Atmadjaja. Hukum Dagang Indonesia (Sejarah, Pengertian, Dan Prinsip-Prinsip Hukum Dagang), (Malang: Setara Press, 2012), h. 247
[5] Fitri,TINJAUAN UMUM SURAT BERHARGA.  2011. Hal 23.
[6] Etri Wianti. “Instrumen Surat Berharga”. 2009. Hal 9.
[7]Hermansyah S.H.; Hukum Perbankan Nasional Indonesia’Kencana; Jakarta; 2011; Hal 107.



Comments

Popular Posts