Sistem Hukum dan Hukum Adat
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Hukum
Hukum, oleh Leon Duguit, diartikan
sebagai, “... aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”[1]
Bila dilihat dari definisi ini, hukum sebagai aturan yang mengatur tingkah
laku, memiliki daya paksa, dan memiliki sanksi, maka dapat diartikan bahwa
hukum memiliki suatu sistem yang mendukung keberlanjutan hidupnya di dalam
masyarakat.
Harold J Berman
menerangkan bahwa sistem hukum adalah keseluruhan aturan dan prosedur yang
spesifik, karenanya dapat dibedakan ciri—cirinya dari kaedah-kaedah sosial yang
lain. Suatu sistem hukum umumnya bersifat konsisten dalam penerapannya oleh
suatu struktur yang memiliki otoritas. Hidup di tengah masyarakat, sistem hukum
berguna untuk mengontrol proses-proses sosial yang terjadi di dalamnya, tidak
hanya mengatur kepentingan umum melainkan juga mengatur penyelesaian atas
pergesekan yang ada.
B.
Unsur
Pembentuk Sistem Hukum
Sistem hukum memiliki
tiga komponen utama menurut Lawrence M. Friedman. Tiga komponen utama itu
terdiri dari struktural, substansi, dan budaya hukum. Struktural membicarakan
mengenai apa-apa yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Contohnya seperti
lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, penegak hukum, dan penerap dari
hukum. Substansi adalah isi atau hasil nyata dari sistem hukum, seperti kaidah
hukum individual dan kaidah hukum umum. Yang terakhir adalah budaya hukum,
yaitu sikap publik atau warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dipegangnya.
Oleh Yonathan H. Turner,
sistem hukum dijelaskan memiliki beberapa elemen yang membangunnya.[2]
Elemen-elemen tersebut adalah :
1. Seperangkat
kaedah atau aturan tingkah laku.
2. Tata
cara penerapan.
3. Tata
cara menyelesaikan sengketa.
4. Tata
cara untuk pembuatan atau perubahan hukum.
Dari kedua pendapat
tersebut, secara garis besar bisa disimpulkan bahwa sistem hukum terdiri dari
beberapa unsur. Unsur pertama adalah subyek hukum, yaitu setiap pihak yang
menjadi pendukung dari jalannya sistem hukum. Subyek hukum membawa hak dan
kewajiban. Unsur kedua adalah hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kebolehan
untuk melakukan tindak atau suatu perilaku. Hak juga merupakan wewenang yang diberikan
oleh hukum kepada subyek hukum. Kebolehan ini dibarengi dengan kewajiban yang
adalah tugas yang dibebankan oleh hukum kepada subyek hukum. Unsur berikutnya
adalah peristiwa hukum, yaitu suatu kejadian yang menimbulkan atau menghapuskan
akibat hukum, dalam artian menimbulkan atau menghapuskan hak atau kewajiban.
Unsur keempat adalah hubungan hukum.
Dalam sistem hukum, hubungan hukum menunjukkan ikatan hak dan kewajiban
antar subyek hukum. Unsur terakhir ialah obyek hukum, yaitu segala sesuatu yang
menjadi obyek dari hubungan hukum yang terjadi antar subyek hukum. Obyek hukum
bisa berupa benda berwujud atau tidak berwujud dan bergerak atau tidak
bergerak.
C.
Pengertian
Hukum Adat
Adat, menurut Hazairin,
adalah renapan (endapan) kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah
adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat
pengakuan umum dalam masyarakat itu.[3]
Selanjutnya, dalam buku
Pengantar Hukum Adat Indonesia, Van Dijk menjelaskan bahwa, “kedua jenis itu,
adat dan hukum adat, bergandengan tangan (dua seiring) dan tak dapat
dipisahkan, tetapi hanya mungkin dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunya
dan yang tidak mempunyai akibat hukum. Selain daripada itu dalam istilah
“hukum” itu pada galibnya terkandung sutu arti yang lebih luas daripada apa
yang dimaksudkan orang dengan kata istilah “hukum”di Eropa.”[4]
Meski terbedakan dengan
ada atau tidaknya akibat hukum, Hazairin menegaskan bahwa bagi rakyat biasa,
hukum adat adalah hukum yang baik, dalam arti sopan santun maupun dalam arti
“hukum”.[5]
Pendapat ini membuat runtuh tembok pemisah antara hukum (tertulis) dengan
kesusilaan (adat, kelaziman, kebiasaan) yang biasa dirumuskan oleh pengarang
hukum Barat, terutama dari kontinen Eropa Barat.
Dalam bukunya, Bushar
Muhammad menyimpulkan bahwa hukum adat adalah, “terutama hukum yang mengatur
tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang
merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar
hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota
masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang
mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan
para penguasa adat, yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuada memberi
keputusan dalam masyarakat adat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu
agama, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.”[6]
D.
Unsur
Pembentuk Hukum Adat
Sebagaimana dijelaskan
oleh Bushar Muhammad, mengetahui lembaga hukum di dalam suatu masyarakat mesti
didahului oleh pengetahuan mengenai struktur masyarakat yang bersangkutan. Hal
ini didukung oleh pernyataan Soepomo dalam bukunya “Bab-Bab tentang Hukum Adat”
yang bunyinya, “penyelidikan hukum adat, yang hingga sekarang telah berlangsung
kira-kira 50 tahun, sungguh membenarkan pernyataan van Vollenhoven dalam
orasinya pada tanggal 2 Oktober 1901; bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah
terutama perlu diselidiki buat waktu apabilapun dan di daerah manapun juga,
sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, di mana orang-orang yang
dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari.” Ini artinya, mengenal masyarakat
adatnya, strukturnya menjadi sangat penting untuk dapat memahami sistem hukum
adat yang berlaku di dalamnya.
Dalam perumusan yang
dilakukan Bushar Muhammad dari pendapat Ter Haar, masyarakat hukum adalah[7] :
1. Kesatuan
manusia tertentu,
2. Menetap
di suatu daerah tertentu,
3. Mempunyai
penguasa-penguasa,
4. Mempunya
kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud,
5. Anggota
kesatuan mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut
kodrat alam dan tidak seorang pun di antara para anggota itu memiliki pikiran
atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh atau melepaskan
diri dari ikatan itu.
Bushar Muhammad kembali
menjelaskan bahwa struktur masyarakat gemeinschaft
dan gesellschaft[8]
ikut berpengaruh terhadap keutuhan dari persekutuan hukum adat terkecil, yaitu
keluarga.
Tiga struktur dalam
keluarga, terkait dengan pertalian keturunan, yang paling umum diketahui
terdiri atas:
1. Garis
keturunan laki-laki atau patrilineal
: contohnya masyarakat hukum adat Batak, Bali, dan Ambon.
2. Garis
keturunan perempuan atau matrilineal
: contohnya masyarakat hukum adat Minangkabau, Kerinci, Semendo.
3. Garis
keturunan ibu dan bapak atau parental
: contohnya masyarakat hukum adat Dayak, Jawa.
Selain dari itu,
masyarakat hukum adat juga terdiri dari tiga pembagian berdasarkan
teritorialnya, yaitu:
1. Masyarakat
hukum desa
2. Masyarakat
hukum wilayah (persekutuan desa)
3. Masyarakat
hukum serikat desa (persekutuan desa)
Adanya keteraturan pada
masyarakat hukum adat tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat adat untuk
dipimpin oleh satu otoritas yang dipercaya oleh kelompok. Segala aktivitas
masyarakat hukum desa dipusatkan dalam tangan kepala desa, yang menjadi bapak
masyrakat desa dan yang dianggap mengetahui segala peraturan-peraturan adat dan
hukum adat masyarakat yang dipimpinnya. Kepala desa pun menjelma juga sebagai
kepala adat.
Dalam aktivitasnya
sebagai kepada adat, umumnya terbagi pada tiga bidang yaitu[9] :
1. Urusan
tanah
2. Penyelenggaraan
tata tertib sosial dan tata tertib hukum, sebagai langkah pencegahan atau
preventif.
3. Penyelenggaraan
hukum untuk mengembalikan (memulihkan) tata tertib sosial dan tata tertib
hukum, serta keseimbangan menurut ukuran-ukuran yang bersumber pada pandangan
yang religio-magis (represif).
Segala keputusan atau
ketetapan yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat adat, dalam hal ini kepala
adat, menjadi patokan nyata atas bagaimana para anggota masyarakat harus
bertingkah laku. Setiap keputusan menjelma norma hidup dan menjadi kesadaran
hukum yang masuk ke dalam struktur kerohanian yang terdapat dalam masyrakat
hukum desa itu.
Dalam pergaulan
kesehariannya, Soerojo Wignjodipoero menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat
mengenal beberapa asas yang memiliki nilai universal. Asas-asa tersebut
diantaranya adalah asas gotong royong, asas fungsi sosial manusia dan milik
dalam masyarakat, asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum, dan asas
perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.
Asas gotong royong sering
juga disebut sebagai asas kemasyarakatan, asa komunal, atau asas kekeluargaan.
Oleh Ter Haar, asas ini dinilai menyebabkan adanya pergaulan hidup di dalam
golongan-golongan yang tertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar,
lahir dan batin. Bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir
dan batin ini disebut sebagai paguyuban hidup oleh M. N. Djojodigoeno.
Paguyuban hidup adalah adalah istilah untuk menggambarkan kebulatan kemasyarakatan
di mana masing-masing anggotanya merasa krasan
dan omah karena telah merasa
dapat memenuhi segala tuntutannya dan memperoleh jaminan atas terpenuhinya
hasrat dan kebutuhannya sendiri. Dalam asas ini, para anggotanya merasakan
solidaritas dalam suka dan duka dan merasa senasib seperjuangan. Terejawantah
asas ini dalam pepatah masyarakat suku jawa yang bunyinya, “dudu sanak dudu kadang ning-yen mati melu
kelangan.” Artinya adalah, “bukan keluarga bukan saudara, tetapi apabila ia
mati turut merasa kehilangan.”
Pada asas fungsi sosial,
hukum adat mengenal fungsi sosial manusia dalam masyarakat dan fungsi sosial
milik dalam masyarakat. Fungsi sosial manusia dalam masyarakat menunjukkan
bahwa seorang individu tidak hanya memiliki hak dan kewajiban perorangan,
melainkan juga hak dan kewajiban bermasyarakat. Hak dan kewajiban bermasyarakat
yang menempel pada individu inilah yang membuat asas gotong royong semakin
kuat. Sedangkan pada fungsi sosial yang kedua, yaitu fungsi sosial milik dalam
masyarakat artinya ialah pemanfaatan milik pribadi yang mesti mengandung
kebermanfaatan untuk masyarakat di mana individu itu berada.
Asas berikutnya yang
hidup dalam masyrakat hukum adat adalah asas persetujuan sebagai dasar
kekuasaan umum. Kekuasaan umum dalam masyarakat tradisional dijalankan oleh
kepala adat yang bertugas untuk memelihara tujuan hidup hukum di dalam
persekutuan dan menjaga supaya hukum berjalan dengan selayaknya.[10]
Dalam menjalankan tugas, kepala desa bekerja sama dengan pembantu kepala desa
yaitu pamong desa. Dalam banyak hal
bahkan kepala adat bermusyawarah di rapat desa dengan warga desa. Keputusan
musyawarah pada hakikatnya merupakan persetujuan bersama di antara para anggota
yang hadir dan menjadi pedoman bagi kepala adat dalam melakukan tindakan-tindakan
secara konkrit. Paling kurang, dalam menentukan tindakan atau pemberian
keadilan dalam suatu peristiwa hukum, kepala adat memusyawarahkannya dengan
para cerdik-pandai dan para sesepuh desa.[11]
Asas terakhir dalam
masyarakat hukum adat ialah asas perwakilan dan permusyaawaratan dalam sistem
pemerintahan. Asas ini menggambarkan sistem pemerintahan atau kepamongan di masyarakat tradisional di
seluruh kepulauan di Indonesia. Yang berasaskan perwakilan dan pemusyawaratan.
Contohnya persekutuan hukum terkecil yaitu suku di Kalimantan Tengah. Suku
dikepalai oleh hipu yang bertugas
sebagai pamong dan juga hakim suku, bahkan sering pula menjadi pemimpin upacara
keagamaan. Dalam melakukan tugasnya ia selalu berunding dengan para pemuka suku
dan sesepuh suku yang memiliki banyak pengaruh. Dalam bentuk bagan, sistem
pemerintahan tersebut tergambarkan sebagai berikut :
E.
Hukum
Adat Ditinjau sebagai Suatu Sistem Hukum
Setelah mengenal
bagaimana konsep sistem hukum dan berjalannya hukum adat dalam keseharian
masyarakatnya, maka langkah berikutnya yang tim pemakalah lakukan adalah
menelaah hukum adat apabila ditinjau dari perspektif sistem hukum. Apakah hukum
adat memenuhi unsur-unsur yang mesti dimiliki sebagai suatu sistem hukum?
Unsur
pertama sistem hukum ialah adanya subyek hukum.
Dalam masyarakat hukum adat, individu menjadi subyek hukumnya. Selain itu
kepala adat, pamong desa, dan lembaga kekuasaan umum dalam desa merupakan badan
hukum publik yang juga menjadi subyek hukum.
Unsur
kedua ialah
hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang melekat pada individu sebagai subyek
hukum tergambar dalam asas gotong royong dan asas fungsi sosial manusia dan
milik. Adanya kewajiban untuk ikut bergotong royong dan kebermanfaatan milin
pribadi terhadap umum menunjukkan bahwa pada saat yang bersamaan, individu pada
masyarakat hukum adat memiliki hak yang sama atas gotong royong dan
memanfaatkan milik individu.
Unsur
ketiga dari sistem hukum ialah adanya peristiwa
hukum. Sebagaimana gerak sosial menimbulkan interaksi sosialisasi, maka
pergesekan atau pergolakan mungkin terjadi sehingga menimbulkan peristiwa
hukum. Tak harus timbul dari konflik, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,
baik yang sangat tradisional berbentuk barter sampai yang modern, pun timbul peristiwa
hukum seperti jual-beli. Jenis peristiwa hukum dalam masyarakat adat yang
hingga kini masih cukup mengakar kepada bahkan masyarakat perkotaan ialah
pernikahan.
Unsur
keempat adalah
adanya hubungan hukum antar subyek hukum. Bila pernikahan menjadi contoh
dari peristiwa hukum, maka hak dan kewajiban yang menempel pada laki-laki
sebagai suami dan pada perempuan sebagai istri menunjukkan hubungan hukum
antara kedua. Pada masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban yang lahir dari
hubungan hukum dari pernikahan berbeda-besa tergantung pada struktur
masyarakatnya.
Unsur
kelima yaitu unsur terakhir dari sistem hukum
adalah adanya obyek hukum dari hubungan hukum yang ada, baik berwujud atau
tidak berwujud dan bergerak atau tidak bergerak. Contoh obyek hukum bisa kita
lihat pada masyarakat hukum adat tradisional, misalnya tukar-menukar antara
kerbau sebagai bajak sawah dengan bahan pangan. Pada peristiwa hukum ini, bisa
dilihat bahwa kerbau dan bahan pangan yang dijadikan barang pertukaran adalah
obyek hukum. Kerbau menjadi contoh obyek bergerak dan bahan pangan sebagai
obyek tidak bergerak.
[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2015, h.36.
[2] Sri Sanituti Hariadi,
Presentasi Kelas “Sistem Hukum di Indonesia”, Dosen Antropologi FISIP
Universitas Airlangga, http://we.unair.ac.id/admin/file/f_20025_a13.ppt.
[3] Bushar Muhammad, Asas-Asas
Hukum Adat : Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita, 1981, h.20.
[4] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar,
h.21.
[5] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar,
h.27.
[6] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar,
h.27.
[7] Bushar Muhammad, Asas-Asas
Hukum Adat : Suatu Pengantar, h.30.
[8] Disebutkan bahwa dua
istilah dari Ferdinand Tonnies tersebut merupakan suatu classic.
[9] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar,
h.39.
[10] Lihat Bab-Bab tentang Hukum Adat h.54 oleh Profesor Dr. Soepomo
[11] Soerojo Wignjodipoero, Kedudukan serta Perkembangan Hukum Adat
setelah Kemerdekaan, Jakarta: PT Gunung Agung, 1983, h.66.

Comments
Post a Comment