Sistem Hukum dan Hukum Adat


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Hukum
Hukum, oleh Leon Duguit, diartikan sebagai, “... aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”[1] Bila dilihat dari definisi ini, hukum sebagai aturan yang mengatur tingkah laku, memiliki daya paksa, dan memiliki sanksi, maka dapat diartikan bahwa hukum memiliki suatu sistem yang mendukung keberlanjutan hidupnya di dalam masyarakat.
Harold J Berman menerangkan bahwa sistem hukum adalah keseluruhan aturan dan prosedur yang spesifik, karenanya dapat dibedakan ciri—cirinya dari kaedah-kaedah sosial yang lain. Suatu sistem hukum umumnya bersifat konsisten dalam penerapannya oleh suatu struktur yang memiliki otoritas. Hidup di tengah masyarakat, sistem hukum berguna untuk mengontrol proses-proses sosial yang terjadi di dalamnya, tidak hanya mengatur kepentingan umum melainkan juga mengatur penyelesaian atas pergesekan yang ada.

B.     Unsur Pembentuk Sistem Hukum
Sistem hukum memiliki tiga komponen utama menurut Lawrence M. Friedman. Tiga komponen utama itu terdiri dari struktural, substansi, dan budaya hukum. Struktural membicarakan mengenai apa-apa yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Contohnya seperti lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, penegak hukum, dan penerap dari hukum. Substansi adalah isi atau hasil nyata dari sistem hukum, seperti kaidah hukum individual dan kaidah hukum umum. Yang terakhir adalah budaya hukum, yaitu sikap publik atau warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dipegangnya.
Oleh Yonathan H. Turner, sistem hukum dijelaskan memiliki beberapa elemen yang membangunnya.[2] Elemen-elemen tersebut adalah :
1.      Seperangkat kaedah atau aturan tingkah laku.
2.      Tata cara penerapan.
3.      Tata cara menyelesaikan sengketa.
4.      Tata cara untuk pembuatan atau perubahan hukum.

Dari kedua pendapat tersebut, secara garis besar bisa disimpulkan bahwa sistem hukum terdiri dari beberapa unsur. Unsur pertama adalah subyek hukum, yaitu setiap pihak yang menjadi pendukung dari jalannya sistem hukum. Subyek hukum membawa hak dan kewajiban. Unsur kedua adalah hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kebolehan untuk melakukan tindak atau suatu perilaku. Hak juga merupakan wewenang yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Kebolehan ini dibarengi dengan kewajiban yang adalah tugas yang dibebankan oleh hukum kepada subyek hukum. Unsur berikutnya adalah peristiwa hukum, yaitu suatu kejadian yang menimbulkan atau menghapuskan akibat hukum, dalam artian menimbulkan atau menghapuskan hak atau kewajiban. Unsur keempat adalah hubungan hukum.  Dalam sistem hukum, hubungan hukum menunjukkan ikatan hak dan kewajiban antar subyek hukum. Unsur terakhir ialah obyek hukum, yaitu segala sesuatu yang menjadi obyek dari hubungan hukum yang terjadi antar subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda berwujud atau tidak berwujud dan bergerak atau tidak bergerak.



C.    Pengertian Hukum Adat
Adat, menurut Hazairin, adalah renapan (endapan) kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.[3]
Selanjutnya, dalam buku Pengantar Hukum Adat Indonesia, Van Dijk menjelaskan bahwa, “kedua jenis itu, adat dan hukum adat, bergandengan tangan (dua seiring) dan tak dapat dipisahkan, tetapi hanya mungkin dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunya dan yang tidak mempunyai akibat hukum. Selain daripada itu dalam istilah “hukum” itu pada galibnya terkandung sutu arti yang lebih luas daripada apa yang dimaksudkan orang dengan kata istilah “hukum”di Eropa.”[4]
Meski terbedakan dengan ada atau tidaknya akibat hukum, Hazairin menegaskan bahwa bagi rakyat biasa, hukum adat adalah hukum yang baik, dalam arti sopan santun maupun dalam arti “hukum”.[5] Pendapat ini membuat runtuh tembok pemisah antara hukum (tertulis) dengan kesusilaan (adat, kelaziman, kebiasaan) yang biasa dirumuskan oleh pengarang hukum Barat, terutama dari kontinen Eropa Barat.
Dalam bukunya, Bushar Muhammad menyimpulkan bahwa hukum adat adalah, “terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat, yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuada memberi keputusan dalam masyarakat adat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu agama, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.”[6]

D.    Unsur Pembentuk Hukum Adat
Sebagaimana dijelaskan oleh Bushar Muhammad, mengetahui lembaga hukum di dalam suatu masyarakat mesti didahului oleh pengetahuan mengenai struktur masyarakat yang bersangkutan. Hal ini didukung oleh pernyataan Soepomo dalam bukunya “Bab-Bab tentang Hukum Adat” yang bunyinya, “penyelidikan hukum adat, yang hingga sekarang telah berlangsung kira-kira 50 tahun, sungguh membenarkan pernyataan van Vollenhoven dalam orasinya pada tanggal 2 Oktober 1901; bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki buat waktu apabilapun dan di daerah manapun juga, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, di mana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari.” Ini artinya, mengenal masyarakat adatnya, strukturnya menjadi sangat penting untuk dapat memahami sistem hukum adat yang berlaku di dalamnya.
Dalam perumusan yang dilakukan Bushar Muhammad dari pendapat Ter Haar, masyarakat hukum adalah[7] :
1.      Kesatuan manusia tertentu,
2.      Menetap di suatu daerah tertentu,
3.      Mempunyai penguasa-penguasa,
4.      Mempunya kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud,
5.      Anggota kesatuan mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorang pun di antara para anggota itu memiliki pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh atau melepaskan diri dari ikatan itu.

Bushar Muhammad kembali menjelaskan bahwa struktur masyarakat gemeinschaft dan gesellschaft[8] ikut berpengaruh terhadap keutuhan dari persekutuan hukum adat terkecil, yaitu keluarga.
Tiga struktur dalam keluarga, terkait dengan pertalian keturunan, yang paling umum diketahui terdiri atas:
1.      Garis keturunan laki-laki atau patrilineal : contohnya masyarakat hukum adat Batak, Bali, dan Ambon.
2.      Garis keturunan perempuan atau matrilineal : contohnya masyarakat hukum adat Minangkabau, Kerinci, Semendo.
3.      Garis keturunan ibu dan bapak atau parental : contohnya masyarakat hukum adat Dayak, Jawa.

Selain dari itu, masyarakat hukum adat juga terdiri dari tiga pembagian berdasarkan teritorialnya, yaitu:
1.      Masyarakat hukum desa
2.      Masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa)
3.      Masyarakat hukum serikat desa (persekutuan desa)

Adanya keteraturan pada masyarakat hukum adat tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat adat untuk dipimpin oleh satu otoritas yang dipercaya oleh kelompok. Segala aktivitas masyarakat hukum desa dipusatkan dalam tangan kepala desa, yang menjadi bapak masyrakat desa dan yang dianggap mengetahui segala peraturan-peraturan adat dan hukum adat masyarakat yang dipimpinnya. Kepala desa pun menjelma juga sebagai kepala adat.
Dalam aktivitasnya sebagai kepada adat, umumnya terbagi pada tiga bidang yaitu[9] :
1.      Urusan tanah
2.      Penyelenggaraan tata tertib sosial dan tata tertib hukum, sebagai langkah pencegahan atau preventif.
3.      Penyelenggaraan hukum untuk mengembalikan (memulihkan) tata tertib sosial dan tata tertib hukum, serta keseimbangan menurut ukuran-ukuran yang bersumber pada pandangan yang religio-magis (represif).

Segala keputusan atau ketetapan yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat adat, dalam hal ini kepala adat, menjadi patokan nyata atas bagaimana para anggota masyarakat harus bertingkah laku. Setiap keputusan menjelma norma hidup dan menjadi kesadaran hukum yang masuk ke dalam struktur kerohanian yang terdapat dalam masyrakat hukum desa itu.
Dalam pergaulan kesehariannya, Soerojo Wignjodipoero menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat mengenal beberapa asas yang memiliki nilai universal. Asas-asa tersebut diantaranya adalah asas gotong royong, asas fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat, asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum, dan asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.
Asas gotong royong sering juga disebut sebagai asas kemasyarakatan, asa komunal, atau asas kekeluargaan. Oleh Ter Haar, asas ini dinilai menyebabkan adanya pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang tertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin. Bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin ini disebut sebagai paguyuban hidup oleh M. N. Djojodigoeno. Paguyuban hidup adalah adalah istilah untuk menggambarkan kebulatan kemasyarakatan di mana masing-masing anggotanya merasa krasan dan omah karena telah merasa dapat memenuhi segala tuntutannya dan memperoleh jaminan atas terpenuhinya hasrat dan kebutuhannya sendiri. Dalam asas ini, para anggotanya merasakan solidaritas dalam suka dan duka dan merasa senasib seperjuangan. Terejawantah asas ini dalam pepatah masyarakat suku jawa yang bunyinya, “dudu sanak dudu kadang ning-yen mati melu kelangan.” Artinya adalah, “bukan keluarga bukan saudara, tetapi apabila ia mati turut merasa kehilangan.”
Pada asas fungsi sosial, hukum adat mengenal fungsi sosial manusia dalam masyarakat dan fungsi sosial milik dalam masyarakat. Fungsi sosial manusia dalam masyarakat menunjukkan bahwa seorang individu tidak hanya memiliki hak dan kewajiban perorangan, melainkan juga hak dan kewajiban bermasyarakat. Hak dan kewajiban bermasyarakat yang menempel pada individu inilah yang membuat asas gotong royong semakin kuat. Sedangkan pada fungsi sosial yang kedua, yaitu fungsi sosial milik dalam masyarakat artinya ialah pemanfaatan milik pribadi yang mesti mengandung kebermanfaatan untuk masyarakat di mana individu itu berada.
Asas berikutnya yang hidup dalam masyrakat hukum adat adalah asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum. Kekuasaan umum dalam masyarakat tradisional dijalankan oleh kepala adat yang bertugas untuk memelihara tujuan hidup hukum di dalam persekutuan dan menjaga supaya hukum berjalan dengan selayaknya.[10] Dalam menjalankan tugas, kepala desa bekerja sama dengan pembantu kepala desa yaitu pamong desa. Dalam banyak hal bahkan kepala adat bermusyawarah di rapat desa dengan warga desa. Keputusan musyawarah pada hakikatnya merupakan persetujuan bersama di antara para anggota yang hadir dan menjadi pedoman bagi kepala adat dalam melakukan tindakan-tindakan secara konkrit. Paling kurang, dalam menentukan tindakan atau pemberian keadilan dalam suatu peristiwa hukum, kepala adat memusyawarahkannya dengan para cerdik-pandai dan para sesepuh desa.[11]
Asas terakhir dalam masyarakat hukum adat ialah asas perwakilan dan permusyaawaratan dalam sistem pemerintahan. Asas ini menggambarkan sistem pemerintahan atau kepamongan di masyarakat tradisional di seluruh kepulauan di Indonesia. Yang berasaskan perwakilan dan pemusyawaratan. Contohnya persekutuan hukum terkecil yaitu suku di Kalimantan Tengah. Suku dikepalai oleh hipu yang bertugas sebagai pamong dan juga hakim suku, bahkan sering pula menjadi pemimpin upacara keagamaan. Dalam melakukan tugasnya ia selalu berunding dengan para pemuka suku dan sesepuh suku yang memiliki banyak pengaruh. Dalam bentuk bagan, sistem pemerintahan tersebut tergambarkan sebagai berikut :


E.     Hukum Adat Ditinjau sebagai Suatu Sistem Hukum
Setelah mengenal bagaimana konsep sistem hukum dan berjalannya hukum adat dalam keseharian masyarakatnya, maka langkah berikutnya yang tim pemakalah lakukan adalah menelaah hukum adat apabila ditinjau dari perspektif sistem hukum. Apakah hukum adat memenuhi unsur-unsur yang mesti dimiliki sebagai suatu sistem hukum?
Unsur pertama sistem hukum ialah adanya subyek hukum. Dalam masyarakat hukum adat, individu menjadi subyek hukumnya. Selain itu kepala adat, pamong desa, dan lembaga kekuasaan umum dalam desa merupakan badan hukum publik yang juga menjadi subyek hukum.
Unsur kedua ialah hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang melekat pada individu sebagai subyek hukum tergambar dalam asas gotong royong dan asas fungsi sosial manusia dan milik. Adanya kewajiban untuk ikut bergotong royong dan kebermanfaatan milin pribadi terhadap umum menunjukkan bahwa pada saat yang bersamaan, individu pada masyarakat hukum adat memiliki hak yang sama atas gotong royong dan memanfaatkan milik individu.
Unsur ketiga dari sistem hukum ialah adanya peristiwa hukum. Sebagaimana gerak sosial menimbulkan interaksi sosialisasi, maka pergesekan atau pergolakan mungkin terjadi sehingga menimbulkan peristiwa hukum. Tak harus timbul dari konflik, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik yang sangat tradisional berbentuk barter sampai yang modern, pun timbul peristiwa hukum seperti jual-beli. Jenis peristiwa hukum dalam masyarakat adat yang hingga kini masih cukup mengakar kepada bahkan masyarakat perkotaan ialah pernikahan.
Unsur keempat adalah adanya hubungan hukum antar subyek hukum. Bila pernikahan menjadi contoh dari peristiwa hukum, maka hak dan kewajiban yang menempel pada laki-laki sebagai suami dan pada perempuan sebagai istri menunjukkan hubungan hukum antara kedua. Pada masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban yang lahir dari hubungan hukum dari pernikahan berbeda-besa tergantung pada struktur masyarakatnya.
Unsur kelima yaitu unsur terakhir dari sistem hukum adalah adanya obyek hukum dari hubungan hukum yang ada, baik berwujud atau tidak berwujud dan bergerak atau tidak bergerak. Contoh obyek hukum bisa kita lihat pada masyarakat hukum adat tradisional, misalnya tukar-menukar antara kerbau sebagai bajak sawah dengan bahan pangan. Pada peristiwa hukum ini, bisa dilihat bahwa kerbau dan bahan pangan yang dijadikan barang pertukaran adalah obyek hukum. Kerbau menjadi contoh obyek bergerak dan bahan pangan sebagai obyek tidak bergerak.


[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2015, h.36.
[2] Sri Sanituti Hariadi, Presentasi Kelas “Sistem Hukum di Indonesia”, Dosen Antropologi FISIP Universitas Airlangga, http://we.unair.ac.id/admin/file/f_20025_a13.ppt.
[3] Bushar Muhammad,  Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita, 1981, h.20.
[4] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar, h.21.
[5] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar, h.27.
[6] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar, h.27.
[7] Bushar Muhammad,  Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar, h.30.
[8] Disebutkan bahwa dua istilah dari Ferdinand Tonnies tersebut merupakan suatu classic.
[9] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar, h.39.
[10] Lihat Bab-Bab tentang Hukum Adat h.54 oleh Profesor Dr. Soepomo
[11] Soerojo Wignjodipoero, Kedudukan serta Perkembangan Hukum Adat setelah Kemerdekaan, Jakarta: PT Gunung Agung, 1983, h.66.

Comments

Popular Posts