Saddudzzari'ah
Pembahasan
A.
Pengertian
Saddudzzari’ah
Kata sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan bentuk
frase (idhafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd (سَدُّ)dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة). Secara etimologis, kata as-sadd(السَّدُّ)merupakan kata benda abstrak (mashdar) dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang
cacat atau rusak dan menimbun lobang. Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة)
merupakan kata benda (isim) bentuk
tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan
sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة)
adalah adz-dzara’i (الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam
beberapa kitab usul fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum
al-Ushul karya al-Qarafi, istilah yang digunakan adalah sadd adz-dzara’i. Saddu Dzara’i berasal dari kata sadd
dan zara’i. Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zara’i artinya
pengantara
Dzari’ah berarti “jalan yang menuju kepada sesuatu.”
Ada juga yang mengkhususkan pengertian dzari’ah dengan
“sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudaratan.” Akan
tetapi Ibn Qayyim al-Jauziyah (ahli fiqh) mengatakan bahwa pembatasan
pengertian dzari’ah kepada sesuatu yang
dilarang saja tidak tepat, karena ada juga dzari’ah yang
bertujuan kepada yang dianjurkan.[1] Oleh sebab itu,
menurutnya pengertian dzari’ah lebih
baik dikemukakan yang bersifat umum , sehingga dzari’ah itu
mengandung dua pengertian, yaitu: yang dilarang (sadd al-dzariah) dan
yang dituntut untuk dilaksanakan (fath al-dzari’ah).
Pada
awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan
untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh
sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu
berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika
unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan
panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian digunakan sebagai metafora
terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain.
Ibnul Qayyim dan Imam
Al-Qarafi menyatakan bahwa Dzari’ah itu ada kalanya dilarang yang disebut
Saddus Dzari’ah, dan ada kalanya dianjurkan bahkan diwajibkan yang disebut fath
ad-dzari’ah. Seperti meninggalkan segala aktivitas untuk melaksanakan shalat
jum’at yang hukumnya wajib. Tetapi Wahbah Al-Juhaili berbeda pendapat dengan
Ibnul qayyim. Dia menyatakan bahwa meninggalkan kegiatan tersebut tidak
termasuk kedalam dzari’ah tetapi dikategorikan sebagai muqaddimah (pendahuluan)
dari suatu perbuatan
Dari
beberapa contoh pengertian di atas, tampak bahwa sebagian ulama seperti
asy-Syathibi dan asy-Syaukani mempersempit adz-dzariah sebagai
sesuatu yang awalnya diperbolehkan. Namun al-Qarafi dan Mukhtar Yahya
menyebutkan adz-dzari’ah secara umum dan
tidak mempersempitnyahanya sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Di samping itu,
Ibnu al-Qayyim juga mengungkapkan adanya adz-dzari’ah yang
pada awalnya memang dilarang. Klasifikasi adz-dzariah oleh Ibnu al-Qayyim
tersebut akan dibahas lebih lanjut di halaman berikutnya.
Dari
berbagai pandangan di atas, bisa dipahami bahwa sadd
adz-dzari’ah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu
perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk
mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang.[2]
Kesimpulannya
adalah bahwa Dzari’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada
tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan/ cara yang menyampaikan
kepada yang haram hukumnyapun haram, jalan / cara yang menyampaiakan kepada
yang halal hukumnyapun halal serta jalan / cara yang menyampaikan kepada
sesuatu yang wajib maka hukumnyapun wajib[3]
Contohnya:
–
Zina hukumnya haram, maka melibat aurat wanita yang menghantarkan kepada
perbuatan zina juga merupakan haram
–
shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk
melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya.
Dari berbagai
pandangan di atas, bisa dipahami bahwa sadd adz-dzari’ah adalah
menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan
untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang.
B.
Dasar
Hukum Saddudzzari’ah
1.
Alqur’an
Artinya; “Dan
Janganlah kamu memaki sembahan – sembahan yang mereka sembah selain Allah,
karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian
kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa
yang dahulu mereka kerjakan.” (Q.S. Al – An’am: 108)
Pada ayat di atas, mencaci maki tuhan atau sembahan agama
lain adalah adz-dzari’ah yang akan
menimbulkan adanya sesuatu mafsadah yang dilarang, yaitu mencaci maki Tuhan.
Sesuai dengan teori psikologi mechanism defense, orang
yang Tuhannya dicaci kemungkinan akan membalas mencaci Tuhan yang diyakini oleh
orang sebelumnya mencaci. Karena itulah, sebelum balasan caci maki itu terjadi,
maka larangan mencaci maki tuhan agama lain merupakan tindakan preventif (sadd adz-dzari’ah).
2.
As
sunnah
a) Diantara dalil sunnah adalah larangan menimbun demi mencegah terjadinya
keulitan atas manusia. Nabi juga melarang orang yang berpiutang menerima hadiah
dari orang yang berhutang demi menutup celah riba.
b) Fuqaha sahabat juga menerapkan prinsip ini, hingga mereka memberikan
waris kepada wanita yang dicerai ba’in, jika suami mencerainya dalam keadaan
sakit kritis, demi untuk menutup terhalanginya celah istri
dari mendapatkan warisan
C.
Kedudukan
Saddudzzariyah sebagai sumber hokum
Tidak
semua ulama sepakat dengan sadd al-dzarỉ‘ah sebagai metode dalam menetapkan
hukum. Secara umum berbagai pandangan ulama tersebut bisa diklasifikasikan
dalam tiga kelompok, yaitu 1) yang menerima sepenuhnya; 2) yang tidak menerima
sepenuhnya; 3) yang menolak sepenuhnya.
1. Kelompok pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah
mazhab Maliki dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki bahkan
mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih mereka
sehingga bisa diterapkan lebih luas.
2. Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum,
adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain, kelompok ini
menolak sadd al-dzarỉ‘ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun
menggunakannya pada kasus-kasus yang lain.
3. Kelompok ketiga, yang menolak sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah
mazhab Zhahiri. Hal ini sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menetapkan
hukum berdasarkan makna tekstual(zhâhir al-lafzh). Sementara sadd al-dzarỉ‘ah adalah hasil penalaran terhadap
sesuatu perbuatan yang masih dalam tingkatan dugaan, meskipun sudah sampai
tingkatan dugaan yang kuat. Dengan demikian, bagi mereka konsep sadd al-dzarỉ‘ah adalah semata-mata produk akal
dan tidak berdasarkan pada nashsecara
langsung.
D.
Objek
Saddudzzari’ah
Pada dasranya yang menjadi objek dzari’ah adalah semua
perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dibagi menjadi empat, yaitu :
1. Perbuatan yang akibatnya menimbulkan kerusakan/bahaya, seperti menggali
sumur di belakang pintu rumahdijalan gelap yang bisa membuat orang yang akan
masuk rumah jatuh kedalamnya.
2. Perbuatan yang jarang berakibat kerusakan/bahaya, seperti berjual
makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuat
khamar. Ini halal karena membuat khamar adalah nadir (jarang
terjadi)
3. Perbuatan yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya; tidak
diyakini dan tidak pula dianggap nadir (jarang
terjadi). Dalam keadaan ini, dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup
pintu (saddu dzari’ah) adalah wajib mengambil ihtiat(berhati-hati) terhadap kerusakan sedapat
mungkin, sedangkan ihtiat tidak
diragukan lagi menurut amali menempati ilmu yakin. Contohnya menjual senjata
diwaktu perang/fitnah, menjual anggur untuk dibuat khamar, hukumnya haram.
4. Perbuatan
yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat
timbulnya kerusakan itu, seperti jual-beli yang menjadi sarana bagi riba, ini
diharamkan. Mengenai bagian keempat initerjadi perbedaan pendapat dikalangan
para ulama, apakah ditarjihkan yang haram atau yang halal. Imam Malik dan Imam
Ahmad menetapkan haram.
E.
Pengelompokan
Saddadzzari’ah
1. Dari segi akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibnu Qayyim membagi
dzari’ah menjadi 4 yaitu:
·
Dzari’ah yang pada dasarnya
membawa kepada kerusakan. Contohnya, minuman yang memabukkan akan merusak akal
dan perbuatan zina akan merusak keturunan.
·
Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang
mubah (boleh), namun ditujukan untuk pebuatan buruk yang merusak baik yang
disengaja seperti nikah muhallil, atau tidak disengaja seperti mencaci
sesembahan agama lain.
·
Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, tidak
ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan dan
kerusakan itu lebih besar daripada kebaikannya. Seperti berhiasnya seorang
istri yang baru ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan dia dalam masa iddah.
·
Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, namun
terkadang membawa kepada kerusakan tetapi kerusakannya lebih kecil daripada
kebaikannya. Contoh dalam hal ini adalah melihat wajah perempuan saat dipinang.
2. Dari
segi tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, Abu Ishak al-Syatibi membagi
dzari’ah menjadi 4 macam:
·
Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti.
Umpamanya menggali lobang ditanah sendiri yang lokasinya didekat pintu rumah
orang lain diwaktu gelap.
·
Dzari’ah yang kemungkinan besar mengakibatkan
kerusakan. Umpamanya menjual anggur kepada pabrik minuman dan menjual pisau
tajam kepada penjahat yang sedang mencari musuhnya.
·
Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang
mengandung kemafsadatan.
·
Perbuatan yang pada dasarnya mubah karena
mengandung kemaslahatan, tetapi dilihat dari pelaksanaannya ada kemungkinan
membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya semacam jual-beli yang dilakukan
untuk mengelak dari riba, umpama si A menjual arloji kepada si B dengan harga
rp 1.000.000 dengan hutang, dan ketika itu arloji tersebut dibeli lagi oleh si
A dengan harga rp 800.000 tunai, si B mengantongi uang p 800.000 tetapi nanti
pada waktu yang sudah ditentukan si B harus membayar rp 1000.000 pada si
A. Jual beli seperti ini dikenal dengan bai’ al-ainah atau bai’ul ajal.

Comments
Post a Comment