Radikalisme dan Terorisme
1. Pengertian Radikalisme
Radikalisme berasal dari Bahasa latin radix yang berarti akar. Maksudnya yakni berpikir secara mendalam terhadap sesuatu sampai ke akar – akarnya. Radikalisme merupakan istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung gerakan radikal. Radikal merupakan suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadapsuatu system masyarakat sampai ke akarnya.
Radikalisme merupakan sebuah konsep yang bersifat kontekstual dan posisional, dalam hal ini kehadirannya merupakan antitesis dari ortodoks atau arus utama (mainstream), baik bersifat sosial, sekuler, saintifik, maupun keagamaan. Menurutnya, radikalisme tidak mengandung seperangkat gagasan dan argumen, melainkan lebih memuat posisi dan ideologi yang mempersoalkan atau menggugat sesuatu (atau segala sesuatu) yang dianggap mapan, diterima, atau menjadi pandangan umum.
Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Radikalisme memiliki istilah yang beragam, ada yang menyebut radikalisme dengan istilah fundamentalisme, ada pula yang menyebutnya sebagai ekstrimisme bahkan ada pula yang mengaitkannya dengan terorisme. Penamaan ini disebabkan karena makna yang terkandung dalam istilah-istilah tersebut hampir sama. Jika radikalisme disebut sebagai paham yang cenderung menggunakan jalan kekerasan, maka istilah fundamentalisme dimaknai sebagai paham yang cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal. Selanjutnya ekstrimisme dimaknai sebagai paham yang cenderung ekstrim (keras). Selanjutnya istilah terorisme sering pula dikaitkan dengan radikalisme karena terorisme mengandung makna penggunaan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut dalam usaha mencapai suatu tujuan.
Radikalisme menginginkan adanya perubahan secara total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat. Tentu saja melakukan perubahan (pembaharuan) merupakan hal yang wajar dilakukan bahkan harus dilakukan demi menuju masa depan yang lebih baik. Namun perubahan yang sifatnya revolusioner sering kali “memakan korban” lebih banyak sementara keberhasilan yang dicapai tidak sebanding. Sebagian ilmuwan social menyarankan perubahan dilakukan secara perlahan – lahan, tetapi kontinu dan sistematik, ketimbang revolusioner tetapi tergesa - gesa .
2. Pengertian Terorisme
Definisi terorisme sampai dengan saat ini masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan dan juga dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi ketiadaan definisi yang seragam menurut hukum internasional mengenai terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi hukum terorisme itu. Masing-masing negara mendefinisikan menurut hukum nasionalnya untuk mengatur, mencegah dan menanggulangi terorisme.
Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga bisa menimbulkan kengerian akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang . Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publi.
Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang. Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai paada non komformis politik.Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka.
Teror atau Terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik.
Menurut Muhammad Mustofa, Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal7)
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
a) Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
b) Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
c) Menggunakan kekerasan.
d) Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
e) Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Radikalisme berasal dari Bahasa latin radix yang berarti akar. Maksudnya yakni berpikir secara mendalam terhadap sesuatu sampai ke akar – akarnya. Radikalisme merupakan istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung gerakan radikal. Radikal merupakan suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadapsuatu system masyarakat sampai ke akarnya.
Radikalisme merupakan sebuah konsep yang bersifat kontekstual dan posisional, dalam hal ini kehadirannya merupakan antitesis dari ortodoks atau arus utama (mainstream), baik bersifat sosial, sekuler, saintifik, maupun keagamaan. Menurutnya, radikalisme tidak mengandung seperangkat gagasan dan argumen, melainkan lebih memuat posisi dan ideologi yang mempersoalkan atau menggugat sesuatu (atau segala sesuatu) yang dianggap mapan, diterima, atau menjadi pandangan umum.
Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Radikalisme memiliki istilah yang beragam, ada yang menyebut radikalisme dengan istilah fundamentalisme, ada pula yang menyebutnya sebagai ekstrimisme bahkan ada pula yang mengaitkannya dengan terorisme. Penamaan ini disebabkan karena makna yang terkandung dalam istilah-istilah tersebut hampir sama. Jika radikalisme disebut sebagai paham yang cenderung menggunakan jalan kekerasan, maka istilah fundamentalisme dimaknai sebagai paham yang cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal. Selanjutnya ekstrimisme dimaknai sebagai paham yang cenderung ekstrim (keras). Selanjutnya istilah terorisme sering pula dikaitkan dengan radikalisme karena terorisme mengandung makna penggunaan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut dalam usaha mencapai suatu tujuan.
Radikalisme menginginkan adanya perubahan secara total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat. Tentu saja melakukan perubahan (pembaharuan) merupakan hal yang wajar dilakukan bahkan harus dilakukan demi menuju masa depan yang lebih baik. Namun perubahan yang sifatnya revolusioner sering kali “memakan korban” lebih banyak sementara keberhasilan yang dicapai tidak sebanding. Sebagian ilmuwan social menyarankan perubahan dilakukan secara perlahan – lahan, tetapi kontinu dan sistematik, ketimbang revolusioner tetapi tergesa - gesa .
2. Pengertian Terorisme
Definisi terorisme sampai dengan saat ini masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan dan juga dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi ketiadaan definisi yang seragam menurut hukum internasional mengenai terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi hukum terorisme itu. Masing-masing negara mendefinisikan menurut hukum nasionalnya untuk mengatur, mencegah dan menanggulangi terorisme.
Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga bisa menimbulkan kengerian akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang . Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publi.
Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang. Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai paada non komformis politik.Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka.
Teror atau Terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotaseumumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik.
Menurut Muhammad Mustofa, Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal7)
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
a) Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
b) Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
c) Menggunakan kekerasan.
d) Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
e) Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Comments
Post a Comment