PENEMUAN HUKUM
Keputusan hakim juga diakui sebagai sumber hukum formal. Dengan
demikian telah diakui bahwa pekerjaan hakim merupakan faktor pembentukan hukum.
Seorang hakim harus bertindak selaku pembentuk hukum dalam
hal peraturan-peraturan tidak menyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan
suatu perkara yang terjadi.
Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang
konkrit, oleh karena peratiran-perturan tidak dapat mencakup segala peristiwa
hokum yang timbul dalam masyarakat. Maka prof. Mr. Paul Scholten mengtakan
bahwa hakim itu menjalankan rechtsvinding (turut serta menemukan hokum).
Walaupun hakim ikut menemukan
hukum,menciptakan peraturan perundangan namun kekuatan hukum tersebut tidak
bersifat umum dan hanya berlaku terhadap pihak pihak yang bersangkutan.
Apabila suatu undang undang isinya
tidak jelas,hakim berkewajiban untuk menafsirkan sehingga dapat diberikan
keputusan yang sungguh-sungguh adil dan sesuai dengan maksud hukum, yakni
mencapai kepastian hukum.
Namun penafsiran tersebut, tidak
dapat sewenang wenang sehingga untuk memutuskan suatu undang-undang dilakukan
beberapa cara penafsiran peraturan perundangan.
·
Penafsiran sahih (autentik, resmi) ialah penafsiran yang
pasti terhadap arti kata sebagaimanayang diberikan oleh Pembentukan Undang-
Undang
Contoh:
- kata "malam" pada pasal 98 kuhp yang dimulai dari waktu matahari terbenam sampai matahari terbit.
- dan kata ternak (pasal 101 kuhp) yakni, hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi
- kata "malam" pada pasal 98 kuhp yang dimulai dari waktu matahari terbenam sampai matahari terbit.
- dan kata ternak (pasal 101 kuhp) yakni, hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi
·
Penafsiran Nasional, yaitu berdasarkan sesuai atau tidaknya
dengan sistem hukum yang berlaku misalnya hak milik pasal 570 KUHS sekarang
harus ditafsirkan menurut hak milik system hokum Indonesia (pancasila)
·
Penafsiran ekstensip, penafsiran dengan cara memperluas arti
kata- kata dalm peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan seperti
aliran listrik termasuk juga benda
·
Penafsiran restriktif, ialah penafsiran dengan
membatasi(mempersempit) arti kata dalm peraturan itu. Misalnya kerugian tidak
termaksud kerugian yang tak terwujud seperti sakit, cacat, dan sebagainya
·
Penafsiran Analogis, memberi tafsiran dengan memberi ibarat (kiyas)
pada kata kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa
yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi
peraturan tersebut, misalnya “menyambung” aliran listrik sama seperti
mengambilaliran listrik
·
Penafsiran a contrario (menurut peringkaran), ialah dengan
cara penafsiran pada perlawanan
pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal
Undang Undang. Walaupun pengambilan pengertian nya tidak satu pasal dalam
artian pengambilan nya dalam pasal yang lain.
Penyusunan suatu Undang Undang dalam
kenyataannya memerlukan waktu yang lama sekali, maka pada saat ini terjadilah
kekosongan hukum karena untuk menunggu penyusunan Undang Undang tersebut tak
jarang aturan telah ditunggu tunggu oleh masyarakat. Untuk mengisi kekosongan
itu ada dua cara yaitu dengan adanya hakim dan kontruksi hukum.
Cara yang dilakukan dalam sistem
hukum formal dari hukum yang berlaku dengan menambahkan peraturan
perundangan.Namun penambahan tersebut tidak membawa perubahan prinsipil pada
hukum yang berlaku.
Kontruksi hukum dinamakan analogi.
Meskipun pasal 1576 KUHS hanya menyebutkan kata “menjual” namun hakim masih
juga dapat menjalankan analogi ketentuan tersebut dalam perbuatan memberi,
menukar dan mewariskan secara legaat.
Dengan demikian, dengan menggunakan
kontruksi hukum Hakim dapat menyempurnakan sistem formal dari hukum, yakni
sistem peraturan-perundangan yang berlaku di negara pada waktu tertentu (Hukum
Positif).
Comments
Post a Comment