PENEMUAN HUKUM




A.    Pembentukan Hukum Oleh Hakim

Keputusan hakim juga diakui sebagai sumber hukum formal. Dengan demikian telah diakui bahwa pekerjaan hakim merupakan faktor pembentukan hukum.
Seorang hakim harus bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan-peraturan tidak menyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.
Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, oleh karena peratiran-perturan tidak dapat mencakup segala peristiwa hokum yang timbul dalam masyarakat. Maka prof. Mr. Paul Scholten mengtakan bahwa hakim itu menjalankan rechtsvinding (turut serta menemukan hokum).

Walaupun hakim ikut menemukan hukum,menciptakan peraturan perundangan namun kekuatan hukum tersebut tidak bersifat umum dan hanya berlaku terhadap pihak pihak yang bersangkutan.
Apabila suatu undang undang isinya tidak jelas,hakim berkewajiban untuk menafsirkan sehingga dapat diberikan keputusan yang sungguh-sungguh adil dan sesuai dengan maksud hukum, yakni mencapai kepastian hukum.
Namun penafsiran tersebut, tidak dapat sewenang wenang sehingga untuk memutuskan suatu undang-undang dilakukan beberapa cara penafsiran peraturan perundangan.


·         Penafsiran sahih (autentik, resmi) ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata sebagaimanayang diberikan oleh Pembentukan Undang- Undang
Contoh:
 - kata "malam" pada pasal 98 kuhp yang dimulai dari waktu matahari terbenam sampai matahari terbit.
-  dan kata ternak (pasal 101 kuhp) yakni, hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi
·         Penafsiran Nasional, yaitu berdasarkan sesuai atau tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku misalnya hak milik pasal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak milik system hokum Indonesia (pancasila)
·         Penafsiran ekstensip, penafsiran dengan cara memperluas arti kata- kata dalm peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan seperti aliran listrik termasuk juga benda
·         Penafsiran restriktif, ialah penafsiran dengan membatasi(mempersempit) arti kata dalm peraturan itu. Misalnya kerugian tidak termaksud kerugian yang tak terwujud seperti sakit, cacat, dan sebagainya
·         Penafsiran Analogis, memberi tafsiran dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut, misalnya “menyambung” aliran listrik sama seperti mengambilaliran listrik
·         Penafsiran a contrario (menurut peringkaran), ialah dengan cara penafsiran  pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal Undang Undang. Walaupun pengambilan pengertian nya tidak satu pasal dalam artian pengambilan nya dalam pasal yang lain.

Penyusunan suatu Undang Undang dalam kenyataannya memerlukan waktu yang lama sekali, maka pada saat ini terjadilah kekosongan hukum karena untuk menunggu penyusunan Undang Undang tersebut tak jarang aturan telah ditunggu tunggu oleh masyarakat. Untuk mengisi kekosongan itu ada dua cara yaitu dengan adanya hakim dan kontruksi hukum.

Cara yang dilakukan dalam sistem hukum formal dari hukum yang berlaku dengan menambahkan peraturan perundangan.Namun penambahan tersebut tidak membawa perubahan prinsipil pada hukum yang berlaku.

Kontruksi hukum dinamakan analogi. Meskipun pasal 1576 KUHS hanya menyebutkan kata “menjual” namun hakim masih juga dapat menjalankan analogi ketentuan tersebut dalam perbuatan memberi, menukar dan mewariskan secara legaat.
Dengan demikian, dengan menggunakan kontruksi hukum Hakim dapat menyempurnakan sistem formal dari hukum, yakni sistem peraturan-perundangan yang berlaku di negara pada waktu tertentu (Hukum Positif).

Comments

Popular Posts