Limbah Berbahaya dan Beracun menurut Undang - undang



Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 menurut pasal 1 ayat 21 UU No 32 tahun 2009 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 menurut pasal 1 ayat 22 UU No 32 tahun 2009  adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya  makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a.       Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.      Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.       Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.      Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
a.        penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.        remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c.        rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d.        restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e.        cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 UU PPLH, Kegiatan pembuangan (Dumping)
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Sedangkan untuk sanksi tentang limbah B3 diatur dalam pasal 102 dan 103 UU PPLH
Pasal 102 UU PPLH, Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 103 UU PPLH, Tidak melakukan pengelolaan limbah B3
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.            Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2.            Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Dan menurut penjelasan diatas bahwa setiap oknum yang terlibat dalam pengelolaan, penimbunan atau penyimpanan limbah b3 tanpa izin dari pemerintah harus dihukum sesuai yang terkandung dalam UU No 32 Tahun 2009, dan pada kasus TNI yang terlibat dalam pengelolaan limbah medis di cirebon sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik.

Asas-asas hukum lingkungan Indonesia yang terdapat pada UU No 32 Tahun 2009 :
a.          Tanggung jawab Negara : Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi masa kini ataupun masa depan.
b.         Kelestarian dan keberlanjutan : setiap orang memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada.
c.          Keserasian dan keseimbangan : pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam EKOSOSBUD dan perlindungan serta pelestarian ekosistem
d.         Keterpaduan : perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsure atau menyinergikan berbagai komponen daerah
e.          Manfaat : segala usaha atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya
f.           Kehati-hatian : ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
g.         Keadilan : perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.
h.         Ekoregion : perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam,ekosistem,kondisi geografis,budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal
i.           Keanekaragaman hayati : perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan,keragaman,dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiriatas sumber daya alam nabati dan hewani dengan unsur non hayati di sekitarnya.
j.           Pencemar membayar : bagi pencemar wajib menaggung biata pemulihan lingkungan
k.         Partisipatif : setiap anggota masyarakat didrorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,baik secara langsung maupun tidak langsung
l.           Kearifan local : perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
m.       Tata kelola pemerintahan yang baik : perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,transparansi,akuntabilitas,efisiensi,dan keadilan
n.         Otonomi daerah : pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri terhadap perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai NKRI.

Kasus pengelolaan limbah medis ilegal tersebut juga menyimpang dari asas asas hukum lingkungan Indonesia yang tertera pada UU No 32 Tahun 2009 yang dimana luput dari pertanggung jawabannya kepada negara dimana kita sebagai warga negara harus memkasimalkan sumber daya demi kepentingan negara, dapat juga menghambat kehidupan ekosistem karena tercear oleh limbah, memnfaatkan sumber daya tanpa izin pemerintah demi keuntungan pribadi, lalu ketidak hati -  hatian oknum dalam pengelolaan limbah yang ilegal dapat merusak lingkungan hidup, dan yang lainnya yang menyimpang dari asas – asas hukum lingkungan.

Comments

Popular Posts