Limbah Berbahaya dan Beracun menurut Undang - undang
Bahan
berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 menurut pasal 1 ayat 21 UU
No 32 tahun 2009 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat,
konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
Limbah
bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 menurut pasal 1
ayat 22 UU No 32 tahun 2009 adalah sisa
suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 adalah
kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Pencemaran
lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada
dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta
melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a. Pemberian
informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada
masyarakat;
b. Pengisolasian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. Penghentian
sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. Cara
lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup
dilakukan dengan tahapan:
a.
penghentian sumber
pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.
remediasi (upaya
pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c.
rehabilitasi (upaya
pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup
termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan
memperbaiki ekosistem);
d.
restorasi (upaya
pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi
kembali sebagaimana semula); dan/atau
e.
cara lain yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi,
seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan
penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi
peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat
mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain
itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi
pada sungai tersebut.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku
Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan
pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga
meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah
warga. Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap
pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang
limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH
sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
“Setiap orang dilarang melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 UU PPLH, Kegiatan
pembuangan (Dumping)
“Setiap orang yang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Sedangkan untuk sanksi tentang limbah
B3 diatur dalam pasal 102 dan 103 UU PPLH
Pasal 102 UU PPLH, Pelanggaran dalam
pengelolaan limbah B3 tanpa izin
“Setiap orang yang melakukan
pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 103 UU PPLH, Tidak melakukan pengelolaan
limbah B3
“Setiap orang yang menghasilkan
limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dumping
(pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah
dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan
tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Selain pidana karena pembuangan
limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan
tersebut:
1.
Jika pencemaran
lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan
(misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam
pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2.
Jika pencemaran
lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan
orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3
miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
Dan menurut penjelasan diatas bahwa
setiap oknum yang terlibat dalam pengelolaan, penimbunan atau penyimpanan
limbah b3 tanpa izin dari pemerintah harus dihukum sesuai yang terkandung dalam
UU No 32 Tahun 2009, dan pada kasus TNI yang terlibat dalam pengelolaan limbah
medis di cirebon sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik.
Asas-asas hukum lingkungan Indonesia yang
terdapat pada UU No 32 Tahun 2009 :
a.
Tanggung jawab Negara :
Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi
masa kini ataupun masa depan.
b.
Kelestarian dan
keberlanjutan : setiap orang memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan
hidup yang ada.
c.
Keserasian dan
keseimbangan : pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek
dalam EKOSOSBUD dan perlindungan serta pelestarian ekosistem
d.
Keterpaduan :
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan
berbagia unsure atau menyinergikan berbagai komponen daerah
e.
Manfaat : segala usaha
atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
harkat manusia selaras dengan lingkungannya
f.
Kehati-hatian :
ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena
keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda
langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan
atau kerusakan lingkungan
g.
Keadilan : perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional
bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas
gender.
h.
Ekoregion : perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya
alam,ekosistem,kondisi geografis,budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal
i.
Keanekaragaman hayati :
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu
untuk mempertahankan keberadaan,keragaman,dan keberlanjutan sumber daya alam
hayati yang terdiriatas sumber daya alam nabati dan hewani dengan unsur non
hayati di sekitarnya.
j.
Pencemar membayar : bagi
pencemar wajib menaggung biata pemulihan lingkungan
k.
Partisipatif : setiap
anggota masyarakat didrorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan
keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,baik
secara langsung maupun tidak langsung
l.
Kearifan local :
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
m. Tata
kelola pemerintahan yang baik : perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dijiwai oleh prinsip partisipasi,transparansi,akuntabilitas,efisiensi,dan
keadilan
n.
Otonomi daerah :
pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri terhadap
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai NKRI.
Kasus pengelolaan limbah medis ilegal
tersebut juga menyimpang dari asas asas hukum lingkungan Indonesia yang tertera
pada UU No 32 Tahun 2009 yang dimana luput dari pertanggung jawabannya kepada
negara dimana kita sebagai warga negara harus memkasimalkan sumber daya demi
kepentingan negara, dapat juga menghambat kehidupan ekosistem karena tercear
oleh limbah, memnfaatkan sumber daya tanpa izin pemerintah demi keuntungan
pribadi, lalu ketidak hati - hatian
oknum dalam pengelolaan limbah yang ilegal dapat merusak lingkungan hidup, dan
yang lainnya yang menyimpang dari asas – asas hukum lingkungan.
Comments
Post a Comment