Hukum Administrasi Negara
A.
Pengertian
Hukum Administrasi Negara
Untuk
dapat memahami lebihdalam mengenai Hukum Administrasi Negara berikut beberapa
pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai definisi HAN :
1) Hukum
Administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Tetapi tidak semua peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN. Sebab ada
peraturan-peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk
dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
2) Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap
sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu
sendiri.
3) HAN
sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat (ambtsdrager) admninistrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Lebih lanjut Utrecht menyebutkan bahwa HAN adalah hukum yang mengatur sebagian
lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain diatur oleh Hukum Tata
Negara, Hukum Privat, dan sebagainya.
Berdasarkan
beberapa definisi tersebut dalam Hukum Administrasi Negara terkandung dua
aspek, yaitu :
1) Aturan-aturan
hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya.
2) Aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi negara
atau pemerintah dengan para warga negaranya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum dan
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit atau
administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga
legislatif untuk mengatur tindakan pemerintah dalam hubungannya dengan warga
negara, dan sebagian peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi negara.
Singkatnya, Hukum Administrasi Negara adalah hukum untuk mengatur pemerintahan
atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat atau berasal dari
pemerintah, dan hukum itu digunakan dalam mengatur hubungan dengan pemerintah
atau untuk memengaruhi terhadap tindakan pemerintah.
B.
Ruang
Lingkup Hukum Administrasi Negara
Telah
disebutkan bahwa istilah Hukum Administrasi Negara dalam kepustakaan Belanda disebut pula dengan
istilah bestuurrecht, dengan unsur
utama “bestuur”. Menurut Philipus M. Hadjon, istilah bestuur berkenaan dengan
“sturen” dan “sturing”. Bestuur dirumuskan debagai lingkungan kekuasaan negara
di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Dengan rumus
itu kekuasaan pemerintahan tidaklah sekadar melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifak aktif dalam konsep
Hukum Administrasi secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen”.
Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sturen
merupakan suatu kegiatan yang kontinu
b. Sturen
berkaitan dengan penggunaan kekuasaan
Tidaklah
mudah menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara. Di samping itu,
kesukaran menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara ini disebabkan
beberapa faktor ; pertama, HAN
berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan
secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan; kedua, pembuatan peraturan-peraturan dan instrumen yuridis bidang
administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu lembaga; ketiga, Hukum Administrasi Negara
berkembang sejalan dengan perkembangan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan,
yang menyebabkan pertumbuhan bidang Hukum Admnisitrasi Negara tertentu berjalan
secara sektoral.
Alasan
yang dikemukakan oleh E. Utrecht, dengan mengutip pendapat A.M. Donner, bahwa
Hukum Administrasi Negara itu sukar dikodifikasikan karena dua alasan, yaitu :
a. Peraturan-peraturan
Hukum Administrasi Negara berubah lebih cepat dan secara mendadak, sedangkan
hukum privat dan pidana hanya berubah secara berangsur saja.
b. Pembuatan
peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara tidak dalam satu tangan atau
lemabaga.
Prajudi
Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian ; pertama,
HAN heteronom yang bersumber pada UUD, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur
seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara. Kedua, HAN otonom adalah hukum operasional yang diciptakan
pemerintah dan administrasi negara. Sementara penulis HAN lain, membagi bidang
HAN menjadi HAN umum (algemeen deel)
yang berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan
hubungan Hukum Administrasi Negara atau peraturan yang berlaku untuk semua
bidang Hukum Administrasi Negara sedang HAN khusus adalah peraturan yang
berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tentang tata ruang,
kepegawaian, pertanahan dan sebagainya.
C.J.N
Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara
meliputi bidang pengaturan sebagai berikut :
a. Peraturan
mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan.
b. Peraturan
yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat.
c. Peraturan-peraturan
mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah.
d. Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan
terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum.
e. Peraturan
yang berkaitan dengan pemungutan pajak.
f. Peraturan mengenai
perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah.
g. Peraturan
yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi.
h. Peraturan
mengenai pengawasan organ pemerintahan yang lebih tinggi terhadap organ yang
lebih rendah.
i. Peraturan mengenai
kedudukan hukum pegawai pemerintahan.
Ada
penulis yang menyebutkan HAN mencakup hal-hal betikut :
a. Sarana-sarana
bagi penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai
kepentingan masyarakat;
b. Mengatur
cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian
tersebut;
c. Perlindungan
hukum bagi warga masyarakat;
d. Menyusun
dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Dari
pemaparan beberapa pendapat diatas, dapatlah disebutkan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan (dalam arti
sempit), yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur hal-hal sebagai
berikut.
a. Perbuatan
pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik.
b. Kewenangan
pemerintahan (dalam melakukan perbuatan di bidang publik tersebut), penggunaan
kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrumen hukum, karna itu diatur pula
tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum.
c. Akibat-akibat
hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu.
d. Penegakan
hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan
dengan adanya Hukum Administrasi Negara tertulis dan tidak tertulis, maka
keberadaan dan sasaran dari Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan
yang baik dalam suatu negara hukum. Dengan demikian, keberadaan Hukum
Administrasi Negara dalam suatu negara hukum merupakan conditio sine quanon.
Comments
Post a Comment