Hukum Administrasi Negara


A.      Pengertian Hukum Administrasi Negara
Untuk dapat memahami lebihdalam mengenai Hukum Administrasi Negara berikut beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai definisi HAN  :

1)     Hukum Administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Tetapi tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN. Sebab ada peraturan-peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
2)   Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.
3)       HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) admninistrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Lebih lanjut Utrecht menyebutkan bahwa HAN adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain diatur oleh Hukum Tata Negara, Hukum Privat, dan sebagainya.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam Hukum Administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu :
1)      Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya.
2)      Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit atau administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintah dalam hubungannya dengan warga negara, dan sebagian peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi negara. Singkatnya, Hukum Administrasi Negara adalah hukum untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat atau berasal dari pemerintah, dan hukum itu digunakan dalam mengatur hubungan dengan pemerintah atau untuk memengaruhi terhadap tindakan pemerintah.


B.     Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Telah disebutkan bahwa istilah Hukum Administrasi Negara  dalam kepustakaan Belanda disebut pula dengan istilah bestuurrecht, dengan unsur utama “bestuur”. Menurut Philipus M. Hadjon, istilah bestuur berkenaan dengan “sturen” dan “sturing”. Bestuur dirumuskan debagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Dengan rumus itu kekuasaan pemerintahan tidaklah sekadar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifak aktif dalam konsep Hukum Administrasi secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen”. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Sturen merupakan suatu kegiatan yang kontinu
b.      Sturen berkaitan dengan penggunaan kekuasaan

Tidaklah mudah menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara. Di samping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara ini disebabkan beberapa faktor ; pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan; kedua, pembuatan peraturan-peraturan dan instrumen yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu lembaga; ketiga, Hukum Administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang Hukum Admnisitrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral.

Alasan yang dikemukakan oleh E. Utrecht, dengan mengutip pendapat A.M. Donner, bahwa Hukum Administrasi Negara itu sukar dikodifikasikan karena dua alasan, yaitu :
a.       Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara berubah lebih cepat dan secara mendadak, sedangkan hukum privat dan pidana hanya berubah secara berangsur saja.
b.      Pembuatan peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara tidak dalam satu tangan atau lemabaga.

Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian ; pertama, HAN heteronom yang bersumber pada UUD, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara. Kedua, HAN otonom adalah hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara. Sementara penulis HAN lain, membagi bidang HAN menjadi HAN umum (algemeen deel) yang berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan Hukum Administrasi Negara atau peraturan yang berlaku untuk semua bidang Hukum Administrasi Negara sedang HAN khusus adalah peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tentang tata ruang, kepegawaian, pertanahan dan sebagainya.

C.J.N Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang pengaturan sebagai berikut :
a.       Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan.
b.      Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat.
c.       Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah.
d.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum.
e.      Peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak.
f.    Peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah.
g.      Peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi.
h.   Peraturan mengenai pengawasan organ pemerintahan yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah.
i.       Peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan.

Ada penulis yang menyebutkan HAN mencakup hal-hal betikut :
a.  Sarana-sarana bagi penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat;
b. Mengatur cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian tersebut;
c.       Perlindungan hukum bagi warga masyarakat;
d.      Menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Dari pemaparan beberapa pendapat diatas, dapatlah disebutkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan (dalam arti sempit), yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut.
a.       Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik.
b.  Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan di bidang publik tersebut), penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrumen hukum, karna itu diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum.
c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu.
d.      Penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.

Sehubungan dengan adanya Hukum Administrasi Negara tertulis dan tidak tertulis, maka keberadaan dan sasaran dari Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu negara hukum. Dengan demikian, keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam suatu negara hukum merupakan conditio sine quanon.




Comments

Popular Posts