Deklarasi Kairo
A.
Sejarah Lahirnya Deklarasi
Kairo
The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (Deklarasi Kairo
tentang HAM Menurut Islam) disampaikan dalam suatu Konferensi Internasional HAM
di Wina, Austria, tahun 1993, oleh Menteri Luar Negeri Arab Saudi yang
menegaskan bahwa Piagam itu merupakan konsensus dunia Islam tentang HAM.
Konferensi Dunia tentang HAM di Wina, Austria tahun 1993 merupakan
daya pendorong bagi negara-negara muslim untuk menentukan sikap pendirian
mereka tentang HAM. Pertentangan mengenai apakah HAM itu berhubungan dengan
-tanpa bisa melepaskan diri dari- budaya Barat dan apakah HAM itu bersifat
universal, merupakan daya pikat utama Konferensi tersebut. Pada masa-masa
menjelang konferensi itu, Arab Saudi dan Iran masih mendukung penuh proposal
Deklarasi Kairo tahun 1990.
Pada sisi lain, Irak mengikuti jejak Iran dengan melakukan upaya
menekan Komisi HAM PBB untuk menerima Deklarasi Kairo sebagai alternatif islami
bagi HAM internasional. Namun tidak mungkin rezim-rezim ini, dengan pola pikir
mereka yang sangat beragam, hendak mempromosikan suatu piagam yang bernafaskan
ajaran Islam secara substantif. Islam Wahabi, aliran resmi Islam Arab Saudi,
yang mendukung pemerintahan monarki absolut dan memiliki sikap bias yang kuat
terhadap Islam Syiah, dicela oleh Iran. Saddam Hussein, sang diktator Irak,
dicela oleh Ayatullah Khomeini. Sebagai minoritas Sunni Irak, Saddam Hussein
menganut ideologi nasionalisme Arab-sekuler, dan juga ia menindas dan menyiksa
kaum Syiah Irak.
Betapapun tidak sejalannya kebijakan keagamaan yang dibuat ketiga
rezim itu, mereka memperlihatkan secara umum praktik pengingkaran atas hak dan kebebasan
dasar warganegara, dan menempuh tindakan-tindakan destruktif untuk menindas dan
menyingkirkan lawan-lawan (politik) dan para pengkritik mereka; dan ketiganya
juga masing-masing membuat kalkulasi bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan
dari upaya mempromosikan suatu alternatif hukum HAM internasional yang dianggap
sejalan dengan Islam.
Dalam kesempatan pertemuan OKI di Teheran pada Desember 1997, Iran
dan sejumlah negara OKI lainnya tetap terus menyampaikan gagasan bahwa sistem
HAM PBB yang ada sangat diwarnai oleh Barat dan perlu diadakan penyesuaian agar
mampu mengakomodasi budaya dan nilai-nilai religius negara-negara muslim (suatu
pandangan yang ditolak oleh Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan yang
menandaskan bahwa HAM itu berwatak universal.)
Bagaimanapun, Deklarasi Kairo merupakan prestasi penting umat Islam sedunia dalam menggalang kesepakatan pemikiran mengenai promosi hak-hak asasi manusia. Hal ini juga diakui oleh kalangan pengamat internasional, meskipun ada juga yang memberikan penilaian buru
Bagaimanapun, Deklarasi Kairo merupakan prestasi penting umat Islam sedunia dalam menggalang kesepakatan pemikiran mengenai promosi hak-hak asasi manusia. Hal ini juga diakui oleh kalangan pengamat internasional, meskipun ada juga yang memberikan penilaian buru
Deklarasi
Kairo atau lengkapnya Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam memuat asas-asas
dasar HAM dan komponen HAM yang meliputi:
(1) Hak untuk hidup;
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
(3) Hak atas kekayaan intelektual;
(4) Hak kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi;
(5) Hak memperoleh keadilan;
(6) Hak kebebasan beragama;
(7) Hak atas kemerdekaan diri;
(8) Hak kebebasan berdomisili dan memperoleh suaka negara lain;
(9) Hak atas rasa aman,
(10) Hak atas kesejahteraan;
(11) Hak kepemilikan;
(12) Hak turut serta dalam pemerintahan;
(13) Hak perempuan; dan
(14) Hak anak.
(1) Hak untuk hidup;
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
(3) Hak atas kekayaan intelektual;
(4) Hak kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi;
(5) Hak memperoleh keadilan;
(6) Hak kebebasan beragama;
(7) Hak atas kemerdekaan diri;
(8) Hak kebebasan berdomisili dan memperoleh suaka negara lain;
(9) Hak atas rasa aman,
(10) Hak atas kesejahteraan;
(11) Hak kepemilikan;
(12) Hak turut serta dalam pemerintahan;
(13) Hak perempuan; dan
(14) Hak anak.
Instrument instrument
internasional tentang wanita dan kesetaraan gender
1. Universal
Declaration of Human Right, 1948/ DUHAM
2. Vienna
Declaration 1986
3. Convention
On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (1979)/ CEDAW
4. Declaration
On The Elimination Of Violence Against Women (1994)
5. International
Covenan on Civil and Politic Rights/ ICCPR
6. Konvensi Internasional tentang Hak-hak Politik Wanita
7. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya/ ECOSOC
8. Beijing
Declaration 1995
9. Konvensi
tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin
10. Konvensi
tentang Kewarganegaraan Wanita
11. Konvensi
Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan
12. Konvensi International Labour Organization
Instrumen
Nasional yang melindungi hak-hak perempuan
·
Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945;
·
Undang-undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
·
Undang-Undang No. 7 Tahun
1984 tentang ratifikasi Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan;
·
Undang-undang No. 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·
Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
·
Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
·
Undang-undang No. 23
Tahun 2004 tentang KDRT
·
Undang-undang No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
·
Undang-undang No. 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik
·
Undang-undang No. 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Perlindungan
Hak-hak perempuan menurut Undang-undang
HAM
Ø Hak-hak wanita di bidang politik dan pemerintahan
Ø Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan
Ø Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran
Ø Hak-hak wanita di bidang
ketenagakerjaan
Ø Hak-hak wanita di bidang
kesehatan
Ø Hak-hak wanita
untuk melakukan perbuatan hukum
Ø Hak-hak
wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan
Ø Undang-undang Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa
kewarganegaraan seorang anak didasarkan hanya pada kewarganegaraan ayahnya (
asas ius sanguinis)
Ø DUHAM Pasal 15
Ø CEDAW Pasal 9
Ø Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin, Pasal 1, 2
dan 3
Ø Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita, Pasal 1
Ø Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang
hak kewarganegaraan yang terdapat di dalam Pasal 28 D (4),
Ø Pasal 47 UU HAM
Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran
Ø DUHAM Pasal 26 ayat (1),
Ø CEDAW Pasal 10,
Ø Kovenan tentang
hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 13 ayat (2),
Ø Konvensi melawan diskriminasi dalam Pendidikan, Pasal 4
(d)
Ø Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28 C ayat (1)
Ø Undang-undang HAM Pasal 48.
Hak-hak wanita di bidang ketenagakerjaan
Ø DUHAM
Pasal 23
Ø Kovenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1
butir (a) dan (b),
Ø Konvensi
ILO No.111, Pasal 2
Ø Konvensi
tentang Hak-hak Politik Wanita, di dalam Pasal 3
Ø Amandemen
II Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 49
ayat (1)
Ø Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan paragraph 3
tentang perempuan, yaitu pada
Pasal 76
Ø CEDAW
Pasal 11 ayat 2 butir (a)
Hak-hak wanita di bidang
kesehatan
Ø Pasal
25 Universal Declaration of Human Rights
Ø Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28 H
Ø Pasal
12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Ø Pasal
49 ayat (2) Undang-Undang HAM
Ø Pasal
4 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
Hak-hak wanita
untuk melakukan perbuatan hukum
Ø Pasal
50 Undang-Undang HAM RI
Ø Menurut
Hukum Islam, seorang wanita dianggap dewasa jika telah akil baliq, yaitu
setelah ia mendapat menstruase ( pada
usia antara 13 – 15 tahun )
Ø hukum
adat, seorang wanita telah dianggap dewasa jika sudah berusia 15 tahun
Ø Perdata
Barat, seorang wanita telah dianggap dewasa setelah berusia 16 tahun
Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
Ø Hak-hak
wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
Ø Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai ikatan dan putusnya perkawinan
diatur di dalam Pasal 30, 34, 35-37, dan Pasal 38-41
Ø Undang-Undang
HAM, hak-hak wanita sebagai seorang istri diatur di dalam Pasal 51
Ø Pasal
51 ayat (1) UU no.39/1999
Ø Pasal
3 ayat (1) UU no.39/1999
Comments
Post a Comment