Deklarasi Kairo



A.    Sejarah Lahirnya Deklarasi Kairo

The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (Deklarasi Kairo tentang HAM Menurut Islam) disampaikan dalam suatu Konferensi Internasional HAM di Wina, Austria, tahun 1993, oleh Menteri Luar Negeri Arab Saudi yang menegaskan bahwa Piagam itu merupakan konsensus dunia Islam tentang HAM.
Konferensi Dunia tentang HAM di Wina, Austria tahun 1993 merupakan daya pendorong bagi negara-negara muslim untuk menentukan sikap pendirian mereka tentang HAM. Pertentangan mengenai apakah HAM itu berhubungan dengan -tanpa bisa melepaskan diri dari- budaya Barat dan apakah HAM itu bersifat universal, merupakan daya pikat utama Konferensi tersebut. Pada masa-masa menjelang konferensi itu, Arab Saudi dan Iran masih mendukung penuh proposal Deklarasi Kairo tahun 1990.
Pada sisi lain, Irak mengikuti jejak Iran dengan melakukan upaya menekan Komisi HAM PBB untuk menerima Deklarasi Kairo sebagai alternatif islami bagi HAM internasional. Namun tidak mungkin rezim-rezim ini, dengan pola pikir mereka yang sangat beragam, hendak mempromosikan suatu piagam yang bernafaskan ajaran Islam secara substantif. Islam Wahabi, aliran resmi Islam Arab Saudi, yang mendukung pemerintahan monarki absolut dan memiliki sikap bias yang kuat terhadap Islam Syiah, dicela oleh Iran. Saddam Hussein, sang diktator Irak, dicela oleh Ayatullah Khomeini. Sebagai minoritas Sunni Irak, Saddam Hussein menganut ideologi nasionalisme Arab-sekuler, dan juga ia menindas dan menyiksa kaum Syiah Irak.
Betapapun tidak sejalannya kebijakan keagamaan yang dibuat ketiga rezim itu, mereka memperlihatkan secara umum praktik pengingkaran atas hak dan kebebasan dasar warganegara, dan menempuh tindakan-tindakan destruktif untuk menindas dan menyingkirkan lawan-lawan (politik) dan para pengkritik mereka; dan ketiganya juga masing-masing membuat kalkulasi bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan dari upaya mempromosikan suatu alternatif hukum HAM internasional yang dianggap sejalan dengan Islam.

Dalam kesempatan pertemuan OKI di Teheran pada Desember 1997, Iran dan sejumlah negara OKI lainnya tetap terus menyampaikan gagasan bahwa sistem HAM PBB yang ada sangat diwarnai oleh Barat dan perlu diadakan penyesuaian agar mampu mengakomodasi budaya dan nilai-nilai religius negara-negara muslim (suatu pandangan yang ditolak oleh Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan yang menandaskan bahwa HAM itu berwatak universal.)
Bagaimanapun, Deklarasi Kairo merupakan prestasi penting umat Islam sedunia dalam menggalang kesepakatan pemikiran mengenai promosi hak-hak asasi manusia. Hal ini juga diakui oleh kalangan pengamat internasional, meskipun ada juga yang memberikan penilaian buru
Deklarasi Kairo atau lengkapnya Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam memuat asas-asas dasar HAM dan komponen HAM yang meliputi:
(1) Hak untuk hidup;
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
(3) Hak atas kekayaan intelektual;
(4) Hak kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi;
(5) Hak memperoleh keadilan;
(6) Hak kebebasan beragama;
(7) Hak atas kemerdekaan diri;
(8) Hak kebebasan berdomisili dan memperoleh suaka negara lain;
(9) Hak atas rasa aman,
(10) Hak atas kesejahteraan;
(11) Hak kepemilikan;
(12) Hak turut serta dalam pemerintahan;
(13) Hak perempuan; dan
(14) Hak anak.

Instrument instrument internasional tentang wanita dan kesetaraan gender

1.      Universal Declaration of Human Right, 1948/ DUHAM
2.      Vienna Declaration 1986
3.      Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (1979)/ CEDAW
4.      Declaration On The Elimination Of Violence Against Women (1994)
5.      International Covenan on Civil and Politic Rights/ ICCPR
6.      Konvensi  Internasional tentang Hak-hak Politik Wanita
7.      Kovenan  Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya/ ECOSOC
8.      Beijing Declaration 1995
9.      Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin
10.  Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita
11.  Konvensi Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan
12.  Konvensi    International  Labour Organization

Instrumen Nasional yang melindungi hak-hak perempuan
·         Amandemen Undang-Undang Dasar 1945;
·         Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·         Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan;
·         Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·         Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
·         Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
·         Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT
·         Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
·         Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
·         Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum

Perlindungan Hak-hak perempuan menurut Undang-undang HAM

Ø  Hak-hak wanita di bidang politik dan pemerintahan
Ø  Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan
Ø  Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran
Ø  Hak-hak wanita di bidang  ketenagakerjaan
Ø  Hak-hak wanita di bidang  kesehatan
Ø  Hak-hak wanita  untuk melakukan perbuatan hukum
Ø  Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan
Ø  Undang-undang Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa kewarganegaraan seorang anak didasarkan hanya pada kewarganegaraan ayahnya ( asas ius sanguinis)
Ø  DUHAM Pasal 15
Ø  CEDAW  Pasal 9
Ø  Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin, Pasal 1, 2 dan 3
Ø  Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita, Pasal 1
Ø  Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang hak kewarganegaraan yang terdapat di dalam Pasal 28 D (4),
Ø  Pasal 47 UU HAM

Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran
Ø  DUHAM Pasal 26 ayat (1),
Ø  CEDAW Pasal 10,
Ø  Kovenan  tentang hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 13 ayat (2),
Ø  Konvensi melawan diskriminasi dalam Pendidikan, Pasal 4 (d)
Ø  Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C ayat (1)
Ø  Undang-undang HAM Pasal 48.

Hak-hak wanita di bidang  ketenagakerjaan
Ø  DUHAM Pasal 23
Ø  Kovenan  Internasional tentang hak-hak  Ekonomi Sosial dan Budaya,  Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 butir (a) dan (b),
Ø  Konvensi ILO No.111, Pasal 2
Ø  Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita, di dalam Pasal 3 
Ø  Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 49 ayat (1)
Ø  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan paragraph  3  tentang perempuan,  yaitu pada Pasal 76
Ø  CEDAW Pasal 11 ayat  2 butir (a)

Hak-hak wanita di bidang  kesehatan
Ø  Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights 
Ø  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H
Ø  Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Ø  Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang HAM
Ø  Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan

Hak-hak wanita  untuk melakukan perbuatan hukum
Ø  Pasal 50 Undang-Undang HAM RI
Ø  Menurut Hukum Islam, seorang wanita dianggap dewasa jika telah akil baliq, yaitu setelah ia mendapat menstruase     ( pada usia antara 13 – 15 tahun )
Ø  hukum adat, seorang wanita telah dianggap dewasa jika sudah berusia 15 tahun
Ø  Perdata Barat, seorang wanita telah dianggap dewasa setelah berusia 16 tahun

Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
Ø  Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
Ø  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai ikatan dan putusnya perkawinan diatur di dalam Pasal 30, 34, 35-37, dan Pasal 38-41
Ø  Undang-Undang HAM, hak-hak wanita sebagai seorang istri diatur di dalam Pasal 51
Ø  Pasal 51 ayat (1) UU no.39/1999
Ø  Pasal 3 ayat (1) UU no.39/1999

Comments

Popular Posts