Catatan Hasil Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi
Pada kuliah
umum, Jum’at, 21 Desember 2018
yang bertempat di Mahkamah Konstitusi secara langsung dipimpin oleh Bapak Dr.
Wahiduddin Adams, SH. MA. Yang dimana beliau adalah seorang Hakim Konstitusi
sekaligus Dosen pada mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Bapak Dr. Wahiduddin Adams,
SH. MA. merupakan lulusan dari FSH UIN Jakarta pada
tahun 1979 dan pernah berkarir di Pengadilan Agama serta BPHN (Badan Penelitian
Hukum Nasional) di Kementrian Hukum dan HAM serta lembaga lainnya sebelum
kemudian memulai karirnya sebagai seorang Hakim MK hingga saat ini. Mahkamah
Konstitusi dalam segala aktifitas dan dokumentasi yang dilaksanakan selalu
mengedepankan adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh seluruh
masyarakat mengenai seluruh kegiatan mulai dari seluruh
proses sidang sampai dengan putusan serta adanya pengecualian untuk rapat
permusyawaratan yang dilakukan secara tertutup. Semua informasi tersebut dapat
diakses langsung melalui www.mahkamahkonstitusi.go.id
Masuk dalam pembahasan dimana hhukum pembentukan
Mahkamah Konstitusi sendiri terdapat didalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 hasil amandemen yang kemudian dipertegas kembali dalam UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo UU
Nomor 8 Tahun 2011 serta UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Lahirnya
MK setelah adanya perubahan dalam UUD 1945 memberikan warna baru dalam penataan
demokrasi serta menandai era baru dalam sistem
kekuasaan kehakiman di Indonesia. Beberapa wilayah yang tadinya tidak tersentuh
oleh hukum, seperti masalah judicial review terhadap Undang-Undang sekarang
dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi termasuk juga
kewenangan-kewenangan lainnya yang diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen.
Tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal
24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berwenang untuk:
1)
Menguji Undang-Undang Terhadap UUD 1945
Sampai saat ini perkara mengenai
pengujian Undang-Undang yang sudah masuk dalam register Mahkamah Konstitusi
sekitar 1236 perkara. Salah satunya yaitu pengujian mengenai UU Nomor 24 Tahun
2011 tentang BPJS. Pengujian dilakukan mengingat dalam kurun waktu 3 Tahun
jumlah masyarakat yang mendaftar dalam BPJS sekitar 170.000.000 orang yang
merupakan jumlah terbanyak didunia dan dalam hal tersebut BPJS mengalami
defisit dalam segi keuangan sehingga dalam segi kelembagaan peraturan mengenai
BPJS harus diperketat dan ditingkatkan.
2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Hingga saat ini sengketa kewenangan lembaga negara yag sudah masuk register
Mahkamah Konstitusi sekitar 25 perkara.
3)
Memutus pembubaran partai politik.
Hingga saat ini belum adanya pengajuan
perkara mengenai pembubaran partai politik.
4)
Memutus perselisihan hasil pemilihan umum (DPR, DPD, Presiden/ Wakil Presiden)
Sampai saat ini untuk register perkara yang masuk dalam perselisihan
Pemilukada sebanyak 982 perkara. Dan untuk
perselisihan pemilu tahun 2009 sebanyak 71 perkara.
5)
Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 24
Tahun 2003 memuat bahwa UU yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah UU
yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Dan pasal tersebut dinyatakan
inkonstitusional berdasarkan putusan Nomor. 066/PUU-II/2004 sehingga saat ini
semua UU sebelum maupun sesudah perubahan UUD 1945 dapat diuji oleh Mahkamah
Konstitusi. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga berwenang menguji Perppu dengan
pertimbangan bahwa Perppu tersebut mengadung norma hukum baru yang kekuatan
berlakunya setara dengan UU. Kewajiban Mahkamah Konstitusi sendiri yaitu
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Dalam Pengujian Undang-Undang sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:
1)
Pengujian Materiil
Yaitu pengujian yang berkenaan
dengan materi muatan nya baik Pasal, ayat, frasa, maupun kata yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Contohnya seperti pengujian kata “Energi” yang
berkenaan mengenai penyebutan Tuhan yang diujikan dengan kata “Dapat” terhadap
UUD 1945 tentang hak beragama atau ber Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut
dianggap tidak memiliki kepastian hukum.
2)
Pengujian Formil
Pengujian yang berkenaan dengan proses pembentukan
Undang-Undang tersebut. Batas waktu pengujian formil adalah 45 hari sejak UU
tersebut diundangkan atau diumumkan dalam lembar negara RI dan tidak boleh melewati
waktu tersebut. Contoh pengujian formil
misalnya pembentukan Undang-Undang di DPR yang tidak forum.
Dalam
hal yang dapat mengajukan permohonan ialah perseorangan (WNI), Badan hukum
publik/privat, lembaga negara, dan kesatuan masyarakat hukum adat serta MK juga
memberikan legal standing kepada organisasi non pemerintah untuk mengajukan
perkara ke MK, pembayar pajak juga memiliki kewenangan mengajukan perkara ke MK.
Selain itu pemohon dapat didampingi oleh kuasa dan tidak mesti harus advokat.
Dalam permohonan pengujian Undang-Undang setidaknya memuat identitas pemohon,
kewenangan MK, legal standing, Posita, petitum, serta kerugian konstitusional
yang dirasakan.
Untuk
dapat dikatakan mengalami Kerugian konstitusional harus memenuhi syarat yaitu:
1)
Adanya hak/kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan UUD 1945.
2)
hak/kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya UU yang dimohonkan.
3)
Kerugian konstiusional harus bersifat spesifik dan aktual
atau setidaknya potensial yang menurut penalarannya wajar dapat dipastikan
terjadi.
4)
Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya UU yang dimohonkan.
5)
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstiusional tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi.
Untuk perkara Sengketa
Pemilukada, pihak yang dapat mengajukan permohonan yaitu pasangan calon
sebagai pemohon, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai termohon.
Dan yang menjadi objek sengketanya yaitu hasil perhitungan suara yang
ditetapkan oleh termohon yang dapat mempengaruhi penentuan pasangan calon yag
dapat mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala
Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Sedangkan untuk Sengketa Pemilu Legislatif
yang dapat mengajukan permohonan ialah pihak yang berkepentingan langsung,
perseorangan WNI calon anggota peserta pemilu, partai politik peserta pemilu,
dan KPU sebagai termohonnya. Objek sengketanya ialah hasil perhitungan suara
yang ditetapkan oleh KPU yang dapat mempengaruhi.
Sedangkan
untuk Sengketa Kelembagaan Negara yang dapat mengajukan permohonan ialah
MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, Pemda, dan lembaga negara lain yang kewenangannya
diberikan UUD 1945. Untuk objek sengketa nya yaitu kewenangan konstitusional
lembaga negara yang dianggap diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan
dirgikan oleh lembaga lain.
Putusan
Mahkamah Konstitusi sendiri mengadili pada tingkat pertama dan putusannya final
serta tidak adanya upaya hukum yang lain dan putusannya memperoleh kekuatan
hukum yang tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk
umum. Amar putusan Mahkamah Konstitusi terdiri dari:
1)
Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2)
Mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan.
3)
Menolak sebgaian atau seluruh permohonan.
4)
Konstitusional bersyarat atau inskonstitusional
bersyarat.
5)
Menunda keberlakuan putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
sendiri bukan hanya berlaku untuk para pihak ataupun segelintir orang tetapi
putusan Mahkamah Konstitusi berlaku secara umum untuk seluruhnya. Selain itu
juga membahas mengenai mekanisme pemilihan hakim setiap lembaga memiliki mekanisme yang berbeda. Secara
teknis, tidak ada pengaturan termuat di peraturan tertentu seperti peraturan
presiden (perpres) atau peraturan pemerintah. Pemilihan seperti di MA, yakni
langsung penunjukan dan berasal dari hakim karier. Sedangkan di DPR dan
Presiden, terkadang mekanismenya ada pembentukan panitia seleksi (pansel)
tetapi tidak mesti. Setelah keluar nama dari seleksi pansel, biasanya langsung
ditetapkan dari nama yang ada
Comments
Post a Comment