Catatan Hasil Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi


Pada kuliah umum, Jum’at, 21 Desember 2018 yang bertempat di Mahkamah Konstitusi secara langsung dipimpin oleh Bapak Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA. Yang dimana beliau adalah seorang Hakim Konstitusi sekaligus Dosen pada mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Bapak Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA.  merupakan lulusan dari FSH UIN Jakarta pada tahun 1979 dan pernah berkarir di Pengadilan Agama serta BPHN (Badan Penelitian Hukum Nasional) di Kementrian Hukum dan HAM serta lembaga lainnya sebelum kemudian memulai karirnya sebagai seorang Hakim MK hingga saat ini. Mahkamah Konstitusi dalam segala aktifitas dan dokumentasi yang dilaksanakan selalu mengedepankan adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat mengenai seluruh kegiatan mulai dari seluruh proses sidang sampai dengan putusan serta adanya pengecualian untuk rapat permusyawaratan yang dilakukan secara tertutup. Semua informasi tersebut dapat diakses langsung melalui www.mahkamahkonstitusi.go.id
Masuk dalam pembahasan dimana hhukum pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri terdapat didalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen yang kemudian dipertegas kembali dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo UU Nomor 8 Tahun 2011 serta UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Lahirnya MK setelah adanya perubahan dalam UUD 1945 memberikan warna baru dalam penataan demokrasi serta menandai era baru dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Beberapa wilayah yang tadinya tidak tersentuh oleh hukum, seperti masalah judicial review terhadap Undang-Undang sekarang dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi termasuk juga kewenangan-kewenangan lainnya yang diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen.
Tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang untuk:
1)      Menguji Undang-Undang Terhadap UUD 1945
Sampai saat ini perkara mengenai pengujian Undang-Undang yang sudah masuk dalam register Mahkamah Konstitusi sekitar 1236 perkara. Salah satunya yaitu pengujian mengenai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pengujian dilakukan mengingat dalam kurun waktu 3 Tahun jumlah masyarakat yang mendaftar dalam BPJS sekitar 170.000.000 orang yang merupakan jumlah terbanyak didunia dan dalam hal tersebut BPJS mengalami defisit dalam segi keuangan sehingga dalam segi kelembagaan peraturan mengenai BPJS harus diperketat dan ditingkatkan.
2)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Hingga saat ini sengketa kewenangan lembaga negara yag sudah masuk register Mahkamah Konstitusi sekitar 25 perkara.
3)      Memutus pembubaran partai politik.
Hingga saat ini belum adanya pengajuan perkara mengenai pembubaran partai politik.
4)      Memutus perselisihan hasil pemilihan umum (DPR, DPD, Presiden/ Wakil Presiden)
Sampai saat ini untuk register perkara yang masuk dalam perselisihan Pemilukada sebanyak 982 perkara. Dan untuk  perselisihan pemilu tahun 2009 sebanyak 71 perkara.
5)      Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 memuat bahwa UU yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Dan pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional berdasarkan putusan Nomor. 066/PUU-II/2004 sehingga saat ini semua UU sebelum maupun sesudah perubahan UUD 1945 dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga berwenang menguji Perppu dengan pertimbangan bahwa Perppu tersebut mengadung norma hukum baru yang kekuatan berlakunya setara dengan UU. Kewajiban Mahkamah Konstitusi sendiri yaitu wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.







Dalam Pengujian Undang-Undang sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:

1)      Pengujian Materiil
Yaitu pengujian yang berkenaan dengan materi muatan nya baik Pasal, ayat, frasa, maupun kata yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Contohnya seperti pengujian kata “Energi” yang berkenaan mengenai penyebutan Tuhan yang diujikan dengan kata “Dapat” terhadap UUD 1945 tentang hak beragama atau ber Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut dianggap tidak memiliki kepastian hukum.

2)      Pengujian Formil
Pengujian yang berkenaan dengan proses pembentukan Undang-Undang tersebut. Batas waktu pengujian formil adalah 45 hari sejak UU tersebut diundangkan atau diumumkan dalam lembar negara RI dan tidak boleh melewati waktu tersebut. Contoh pengujian formil  misalnya pembentukan Undang-Undang di DPR yang tidak forum.
           
            Dalam hal yang dapat mengajukan permohonan ialah perseorangan (WNI), Badan hukum publik/privat, lembaga negara, dan kesatuan masyarakat hukum adat serta MK juga memberikan legal standing kepada organisasi non pemerintah untuk mengajukan perkara ke MK, pembayar pajak juga memiliki kewenangan mengajukan perkara ke MK. Selain itu pemohon dapat didampingi oleh kuasa dan tidak mesti harus advokat. Dalam permohonan pengujian Undang-Undang setidaknya memuat identitas pemohon, kewenangan MK, legal standing, Posita, petitum, serta kerugian konstitusional yang dirasakan.
            Untuk dapat dikatakan mengalami Kerugian konstitusional harus memenuhi syarat yaitu:
1)      Adanya hak/kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan UUD 1945.
2)      hak/kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan.
3)      Kerugian konstiusional harus bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalarannya wajar dapat dipastikan terjadi.
4)      Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan.
5)      Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstiusional tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi.

Untuk perkara Sengketa Pemilukada, pihak yang dapat mengajukan permohonan yaitu pasangan calon sebagai pemohon, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai termohon. Dan yang menjadi objek sengketanya yaitu hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yang dapat mempengaruhi penentuan pasangan calon yag dapat mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Sedangkan untuk Sengketa Pemilu Legislatif yang dapat mengajukan permohonan ialah pihak yang berkepentingan langsung, perseorangan WNI calon anggota peserta pemilu, partai politik peserta pemilu, dan KPU sebagai termohonnya. Objek sengketanya ialah hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU yang dapat mempengaruhi.
            Sedangkan untuk Sengketa Kelembagaan Negara yang dapat mengajukan permohonan ialah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, Pemda, dan lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Untuk objek sengketa nya yaitu kewenangan konstitusional lembaga negara yang dianggap diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan dirgikan oleh lembaga lain.
            Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri mengadili pada tingkat pertama dan putusannya final serta tidak adanya upaya hukum yang lain dan putusannya memperoleh kekuatan hukum yang tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Amar putusan Mahkamah Konstitusi terdiri dari:
1)      Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2)      Mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan.
3)      Menolak sebgaian atau seluruh permohonan.
4)      Konstitusional bersyarat atau inskonstitusional bersyarat.
5)      Menunda keberlakuan putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri bukan hanya berlaku untuk para pihak ataupun segelintir orang tetapi putusan Mahkamah Konstitusi berlaku secara umum untuk seluruhnya. Selain itu juga membahas mengenai mekanisme pemilihan hakim  setiap lembaga memiliki mekanisme yang berbeda. Secara teknis, tidak ada pengaturan termuat di peraturan tertentu seperti peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah. Pemilihan seperti di MA, yakni langsung penunjukan dan berasal dari hakim karier. Sedangkan di DPR dan Presiden, terkadang mekanismenya ada pembentukan panitia seleksi (pansel) tetapi tidak mesti. Setelah keluar nama dari seleksi pansel, biasanya langsung ditetapkan dari nama yang ada

Comments

Popular Posts