Aspek Theologi dalam Islam
A.
Pengertian
Secara etimologi “Theologi “ terdiri dari
kata “Theos“ artinya Tuhan, dan “Logos“
artinya Ilmu, sehingga dapat diartikan bahwa theologi adalah ilmu
tentang Tuhan atau ilmu Ketuhanan[1].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, teologi
berarti pengetahuan ketuhanan (mengenai sifat Allah, dasar kepercayaan kepada
Allah dan Agama, terutama berdasar pada kitab suci )[2].
Teologi
adalah ilmu yang membahas mengenai dasar-dasar agama. Dalam istilah arab,
ajaran-ajaran dasar itu disebut ushul al-din, oleh karena itu buku yang
membahas soal-soal teologi dalam Islam selalu diberi nama kitab Usul al-Din
oleh para pengarangnya. Teologi dalam Islam disebut juga Ilm Tauhid. Kata Tauhid mengandung arti satu
atau esa dan keesaan dalam pandangan
islam, merupakan sifat terpenting diantara sifat-sifat Tuhan. Teologi dalam Islam
disebut juga ilmu kalam, karena kaum teolog dalam Islam bersilat dengan kata-kata
dalam mempertahankan pendapat dan pendirian masing-masing[3].
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat kita pahami bahwa teologi
dalam Islam adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang dasar-dasar agama
Islam, keesaan Allah beserta sifat-sifatnya. Aspek Teologi sederhananya berarti
aspek Ketuhanan. Yaitu yang membahas tentang Tuhan, keberadaan, dan
sifat-sifatnya. Aspek teologi ini berisi pandangan atau perspektif beberapa
kelompok/ aliran dalam Islam yang berkenaan tentang Tuhan.
Seorang muslim yang mempelajari teologi islam
diharapkan akan memahami dasar-dasar islam secara lebih mendalam dan lebih
mengerti tentang keesaan Allah beserta sifat-sifat-Nya.
B.
Aliran Teologi
dalam Islam
1.
Khawarij
Golongan ini pada mulanya muncul bukan karena persoalan aqidah
(Teologi), melainkan persoalan politik dimana terjadi peperangan antara
mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib. Saat perang berkecamuk,
seseorang mengangkat Al-qur’an dengan pedangnya untuk mengadakan tahkim
(arbitrase) yaitu mengangkat seorang hakim yang bertujuan mengadakan
perundingan untuk mengakhiri perang.
Sebagian orang dari barisan Ali menerima tahkim tersebut dan
sebagian lainnya tidak, kemudian memilih keluar dari barisan karena kecewa
karena Ali menerima tahkim tersebut. Kata Khawarij berasal dari bahasa Arab
yang berarti keluar. Nama itu dberikan kepada mereka, karena mereka keluar dari
barisan Ali[4].
Dalam perkembangan
selanjutnya, persoalan politik ini melebar ke arah persoalan aqidah dimana kaum
khawarij meyakini hal-hal sebagai berikut :
a.
Bahwa Saidina
Ali, Khalifah Ustman dan orang-orang yang melakukan tahkim, yakni Amr bin
al-‘Ash dan Abu Musa al-Asy’ari adalah orang-orang kafir. Demikian juga orang
yang menerima keputusan tahkim itu. Juga para peserta yang ikut dalam perang
Jamal melawan Saidina Ali, seperti Siti Aisyah, Thalhah dan Zubeir.
b.
Semua orang
muslim yang melakukan dosa besar adalah kafir yang kekal dalam neraka jika
tidak bertobat sebelum mati.
c.
Wajib
memisahkan diri dari khalifah atau sulthan yang zalim. Dan khalifah itu boleh
dilantik dari orang yang bukan keturunan Quraisy[5].
2.
Murjiah
Seperti halnya kaum
khawarij, golongan ini pada mulanya
muncul karena persoalan politik. Sebagaimana disebutkan tentang
peristiwa tahkim antara kelompok Mu’awiyah
dan kelompok Ali, kelompok Ali terbelah dua, sebagian mendukung Ali yang
kemudian memunculkan kelompok syi’ah dan sebagian menentangnya yang kemudian
memunculkan kelompok Khawarij. Kedua kelompok ini sama-sama menentang dan
mengkafirkan Mu’awiyah, hanya dengan motifnya yang berbeda.
Dalam suasana pertentangan serupa inilah, timbul suatu golongan
baru yang ingin bersikap netral tidak mau turut dalam praktek
kafir-mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan itu. Bagi
mereka sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan orang-orang yang dapat
dipercaya dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak
mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah, dan memandang lebih
baik menunda penyelesaian persoalan ini ke hari perhitungan di depan Tuhan[6].
Nama murji’ah sendiri berasal dari kata arja’a yang berarti menunda.
Pada umumnya kaum murjiah dapat dibagi dalam dua golongan besar,
golongan moderat dan golongan ekstrim. Golongan moderat berpendapat bahwa orang
yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan
dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada
kemungkinan Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk
neraka sama sekali. Sedangkan golongan yang ekstrim berpendapat bahwa orang
islam yang percaya pada Tuhan dan menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah
mennjadi kafir, karena iman dan kafir tempatnya hanya dalam hati, bukan dalam
bagian yang lain dari tubuh manusia[7].
3.
Mu’tazilah
Penulis
Islam klasik, seperti syarastani, al-baghdadi, ar-Razi, ibn Khilikan dan
lain-lain menyatakan bahwa golongan mu’tazilah lahir dari majlis pengajian
Hasan al-bashri di Bashrah. Beliau ini seorang pemuka tabiin yang terkenal dan
merupakan seorang imam dan guru yang mengajar agama di Masjid Agung Bashrah
pada waktu itu. Nama mu’tazilah diberikan pertama kali pada Washil bin ‘Ata
pada saat terjadi dialog tentang nasib orang mukmin yang melakukan dosa besar,
apakah masuk neraka atau tetap dalam surga[8].
Golongan
ini mempunyai lima ajaran, yang terkenal dengan istilah lima prinsip (أصول الخمسة),
yaitu :
a. Tauhid (Keesaan Tuhan), yakni pengakuan
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, seperti yang telah digariskan dalam kalimah
tauhid.
b. Al-‘Adlu (keadilan Tuhan), yakni Allah
wajib membalas orang mukmin yang taqwa dengan memasukkan mereka ke dalam surga
dan wajib memasukkan orang kafir ke dalam neraka.
c. Al-Manzilah bain al-Manzilatain (suatu
tempat antara dua tempat), yakni pelaku dosa besar bukan orang mukmin yang
mutlak dan juga bukan orang kafir yang mutlak.
d. Al-Wa’du wa al-wa’id (janji baik dan janji
buruk), yakni Allah wajib memberikan pahala kepada orang mukmin yang taat dan
memberikan balasan siksa kepada orang mukmin yang durhaka. Golongan mu’tazilah
menolak adanya syafaat yang diberikan kepada orang mukmin yang durhaka.
b.
Dalam Aliran
Mu’tazilah muncul dua faham akibat beberapa pemikiran Yunani, yaitu:
1)
Jabariah
Paham ini diajarkan dan dikembangkan oleh Jaham bin Safwan yang
memperoleh banyak pengikut, sehingga ajaran ini juga dikenal dengan madzhab
Jahamiyah. Golongan ini menganut paham bahwa manusia tidak mempunyai ikhtiar
atau pilihan dan kebebasan dalam menentukan nasib dan perbuatannya dalam
kehidupan di dunia ini. Segala sesuatu telah digariskan Allah atasnya sejak
zaman azali[10].
Nama Jabariyah berasal dari kata jabara yang mengadung arti memaksa. Dalam istilah
inggris paham ini disebut fatalism atau predestination. Perbuatan-perbuatan
manusia telah ditentukan dari semula oleh kada dan kadar Tuhan[11].
Adapun pendapat
yang lain dari golongan ini antara lain :
a.
Pengggunaan
takwil, artinya Allah tidak dapat disifati dengan sifat-sifat makhluk. Dan
karena itu ia menakwilkan sifat-sifat Allah yang ada persamaannya dengan sifat
manusia.
b)
Surga dan
neraka tidak kekal, akan datang suatu masa yang padanya surga dan neraka akan
fana dengan segala isinya dan yang tinggal kekal hanya Allah saja. Selain dari
Allah, semuanya akan binasa.
c)
Iman, Iman itu
adalah makrifah atau pengakuan hati saja akan wujud Allah dan kerasulan
Muhammad SAW, Ucapan lisan dan perbuatan anggota badan yang lain tidak termasuk
dalam iman.
d)
Makrifat iman
itu wajib berdasarkan akal sebelum turunnya wahyu dan kedatangan rasul[12].
2)
Qodariyah
Pemuka mazhab ini adalah Ghailan al-Dimasqi, Golongan ini disebut
Qadariyah adalah karena pendapatnya tentang kedudukan manusia diatas bumi.
Golongan ini mengatakan bahwa manusia mempunyai iradah yang bebas dan
kuasa penuh dalam menentukan amal
perbuatan yang dilakukan dan karenanya ia bertanggung jawab atas segala
perbuatan yang dilakukan. Jika amalnya baik, balasannya juga baik, dan jika
buruk, maka balasannya juga buruk. Artinya nasib manusia ditentukan oleh
manusia sendiri dan Tuhan tidak ada kuasa campur tangan dalam hal tersebut.
Selain hal tersebut diatas, golongan ini juga mengatakan hal-hal
sebagai berikut :
a.
Menafikan
sifat-sifat Allah, karena menurutnya sifat itu identik dengan dzat, bukan
sesuatu yang berbeda dengan dzat.
b.
Menafikan bahwa
al-Qur’an itu qadim
c.
Tentang
politik, khalifah atau imam boleh dilantik dari selain kaum quraisy[13].
4.
Ahlu Sunnah Wal
Jama’ah
Yang dimaksud dengan al-sunnah (السنة) ialah :
a.
Jalan. Artinya
Ahlussunnah (أهل السنة
) adalah golongan yang mengikuti jalan para sahabat dan tabiin dalam masalah
yang berkaitan dengan akidah, seperti bersikap
“menyerahkan makna atau maksud ayat-ayat mutasyabihat ( متشابهات ) kepada Allah tanpa menakwilkan kepada makna atau maksud lain
dari pengertian lahirnya”.
b.
Hadis Nabi.
Yakni golongan yang berpegang kepada hadis yang sahih.
Sedangkan yang dimaksud dengan jamaah (جماعة )yang dikaitkan dengan sunah adalah karena mereka dalam
berdalil dan berhujah mempergunakan Kitab Allah, Sunah Rasul, ijma (إجماع) dan qias (قياس
). Mereka memandang empat landasan ini sebagai asas syariat Islam[14].
Sunnah dalam term ini berarti Hadis. Sebagai diterangkan Ahmad Amin,
Ahli Sunnah dan Jama’ah, berlainan dengan kaum Mu’tazilah percaya pada dan
menerima hadis-hadis sahih tanpa memilih dan tanpa interpretasi. Dan Jama’ah
berarti mayoritas sesuai dengan tafsiran yang diberikan Sadr al-Syari’ah
al-Mahbubi yaitu ‘ammah al- muslimin (umumnya umat Islam) dan al-jama’ah al
kasir wa al sawad al-a’zam (jumlah besar dan khalayak ramai)[15].
Mazhab Ahlussunnah wal Jamaah mendapat pengaruh besar dalam
kalangan umat Islam setelah Abu Hasan al-Asy’ari bergabung dengannya.Sebelum
itu beliau adalah penganut Mazhab Mu’tazilah dan murid Abu Ali al-Jabaiy,
seorang pemuka Mu’tazilah yang terkenal pada waktu itu. Banyak riwayat yang
menyebutkan sebab keluarnya dari paham Mu’tazilah dan yang paling masyhur
adalah karena suatu diskusi yang terjadi dengan gurunya dan al-Asy’ari tidak
merasa puas dengan jawaban gurunya. Sejak saat itu al-Asy’ari menyatakan keluar
dari golongan Mu’tazilah dan mendirikan aliran baru yang identik dengan namanya
yaitu al-Asy’ari yang sekarang kita kenal dengan aliran Ahlussunah wal Jamaah.
Aliran Asy’ariyah cepat
berkembang pada masa pemerintahan Nizhom al-Mulk, sedangkan aliran mu’tazilah
mengalami kemunduran. Dengan demikian paham-paham Asy’ariyah mulai tersebar
luas bukan di daerah kekuasaan saljuk saja, tetapi di dunia Islam lainnya.
[1] A. Hanafi,
Pengantar Theologi Islam (Jakarta : Pustaka al-Husna, 1980 ) , Cet. Ke- 2
hal.11
[2] Kamus Besar
Bahasa Indonesia, (Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2008), cet. keempat
[3] Harun
Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran/Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta
: UI-Press, 1986), Cet. Ke-5, hal.ix.
[4] Harun
Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran/Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta
: UI-Press, 1986), Cet. Ke-5, hal.13
[5] Dr.Ahmad
Daudy, Kuliah Ilmu Kalam, ( Jakarta: PT Bulan Bintang, 1997 ), Cet.ke-1, hal.96
[6] Harun
Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran/Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta
: UI-Press, 1986), Cet. Ke-5, hal. 24.
[7] Harun
Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran/Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta
: UI-Press, 1986), Cet. Ke-5, hal.26-28.
[8] Dr.Ahmad
Daudy, Kuliah Ilmu Kalam, ( Jakarta: PT Bulan Bintang, 1997 ), Cet.ke-1,
hal.98-99.
[9] Dr.Ahmad
Daudy, Kuliah Ilmu Kalam, ( Jakarta: PT Bulan Bintang, 1997 ), Cet.ke-1,
hal.101-109.
[10] Dr.Ahmad
Daudy, Kuliah Ilmu Kalam, ( Jakarta: PT Bulan Bintang, 1997 ), Cet.ke-1,
hal.21.
[11] Harun
Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran/Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta
: UI-Press, 1986), Cet. Ke-5, hal.33
[12] Dr.Ahmad
Daudy, Kuliah Ilmu Kalam, PT Bulan Bintang, ( Jakarta: 1997 ), Cet.ke-1,
hal.23-24
[13] Dr.Ahmad Daudy,
Kuliah Ilmu Kalam, ( Jakarta: PT Bulan Bintang, 1997 ), Cet.ke-1, hal.25-27
[14] Dr.Ahmad
Daudy, Kuliah Ilmu Kalam, ( Jakarta: PT Bulan Bintang, 1997 ), Cet.ke-1,
hal.111
[15] Harun
Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran/Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta
: UI-Press, 1986), Cet. Ke-5, hal.65
Comments
Post a Comment