Keluarga Sistem Hukum
Keluarga
Sistem Hukum
Kata system merujuk pada sekelompok
bagian – bagian (alat dan sebagainnya) yang bekerja Bersama – sama untuk
melakukan suatu maksud. Keluarga system hokum merupakan sebuah peng
kalsifikasian sejumlah system hokum. Keluarga system hokum memainkan peranan
yang sangat pnting dalam menentukan model – model penalaran yang disajikan
dalam kerangka oriemtasi berpikir yuridis. Hal ini di sebabkan beberapa alasan
berikut
a. Keluarga system hokum
merupakan produk historis, yakni wujud pergumulan nilai – nilai budaya, social,
politik, ekonomi, dan berbagai aspek lainya yang diaomodasi ke dalam system
hokum suatu negara atau bagian dari suatu negara.
b. Keluarga system hokum
meletakkan dasar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari suatu
system hokum.
c. Keluarga system hokum
memperagakan karakterisitik tertentu dari pengembanan hokum (rechtsbeoefening)
baik pengembanan hokum praktis maupun teoritis.
Istilah keluarga system hokum biasa
dipergunakan oleh para ahli perbandingan hokum untuk menyebutkan suatu tatanan
organisasi yang paling penting dalam rangka penganalisisan system – system
hokum berbagai negara di dunia. Di dunia ini biasanya dikemukakan ada tiga
keluarga system hokum, yaitu Civil Law, Common Law dan Socialist Law. Setiap
Negara memiliki system Hukum yang berbeda. Perbedaan system hokum tersebut
dipengaruhi beberapa factor yang dapat dijadikan indicator untuk menggolongkan
system hokum negara – negara tertentu menjadi satu keluarga tersendiri. Faktor
- factor itu antara lain :
a.
Latar
belakang sejarah dan pembangunan system hokumnya.
b. Karakteristik khas dari
cara berpikirnya
c. Pranata – pranatanya
yang berbeda.
d. Jenis – jenis sumber
hokum yang dikenal dan penggunannya.
e. Ideologinya
Dalam Sistem Civil Law, Undang –
undang ditempatkan sebagai sumber Hukum utama, pembentuk undang – undang mempunyai
peranan penting untuk menetapkan corak system hokum positif negara tersebut,
para pembentuk undang – undang dituntut sekomprehensif mungkinagar semua kasus
yang dipesepsikan akan mncul dikemudian hari dapat tercakup dalam pengaturn
Undang – undang itu.
Sedangkan dalam Common Law,
keaktifan justru dituntut dating dari para hakim, undang – undang bukanlah
sesuatu yang dapat diandalkan. Sekalipun undang – undang dapat menjadi sumber
acuan, hakim tetap diberi kesempatan untuk menemukan hokum lain diluar undang –
undang, dengan bertitik tolak dari pandangan subjektif nya atas kasus yang
dihadapi. Para hakim pada system Common Law meletakkan nilai kemanfaatan pada
tempat pertama. Tetapi hakim juga dituntut menyelaraskan makna kemanfaatan tadi
dengan kepentingan masyarakat luas sehingga ttercapai dimensi keadilan dalam
putusannya.
Perbedaan Civil Law dan Common Law
Perihal
|
Civil Law
|
Common Law
|
Cara berpikir
|
Abstark, Konseptual, Simetris
|
Konkret, Kasuitis, Pragmatis
|
Pembagian Bidang Hukum
|
Secara klasikal mengenal pembedaan hokum public dan hokum privat
|
Secara klasikal tidak mengenal pemebdaan hokum
kalsik dan hokum privat
|
Pembagian system aturan
|
Secara klasikal tidak mengenal dua system aturan
yang berkedudukan sejajar
|
Mengenal pembagiancommon law dan equity yang
berkedudukan sejajar
|
Pendekatan dalam penyelesaian masalah
|
Berangkat dari aturan
|
Berangkat dari problem konkret yang disajikan
pengadilan, kebutuhan para pihak
|
Pola penalaran
|
Sistematik -> Problematik
|
Problemati -> sistematik
|
Sumber Hukum Positif
|
Teruatama berupa perundang – undangan
|
Terutama putusan hakim
|
Karakteristik perundang - undangan
|
Disusun selegkap mungkin. Kodifikasi untuk bidang
hokum yang mendasar, menjadi tuntutan kebutuhan
|
Disusun untuk merespons kebutuhan case Law.
|
Karakter putusan hakim
|
Tidak berlaku asas preseden yang mengikat
|
Berlaku asas preseden yang mengikat
|
Peranan pengemban hokum dalam pembentukan hokum.
|
Pengemban hokum yang banyak berperan dalam
pembentukan hokum adalah pembentukan undang – undang itu sendiri
|
Pengemban hokum yang berperan dalam pembentukan
hokum adalah hakim, melalui putusan konkret yang kemudian diikuti berdasarkan
asas presedn
|
Profesi kehakiman
|
Hakim dididik dan diangkat dari Universutas yang menjadikan
hakim sebagai awal karrir mereka
|
Hakim diangkat dari profesi hokum lain yang
menjadikan hakim sebagai puncak karir
|
Peran universitas
|
Sangat berperan dalam penciptaan doktrin – doktrin
hukum
|
Tidak terlalu berperan dalam penciptaan doktrin –
doktrin hukum
|
Daftar Pustaka : Shidarta. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta : Genta Publishing. 2013
Comments
Post a Comment