Keluarga Sistem Hukum


 Keluarga Sistem Hukum


Kata system merujuk pada sekelompok bagian – bagian (alat dan sebagainnya) yang bekerja Bersama – sama untuk melakukan suatu maksud. Keluarga system hokum merupakan sebuah peng kalsifikasian sejumlah system hokum. Keluarga system hokum memainkan peranan yang sangat pnting dalam menentukan model – model penalaran yang disajikan dalam kerangka oriemtasi berpikir yuridis. Hal ini di sebabkan beberapa alasan berikut

a.    Keluarga system hokum merupakan produk historis, yakni wujud pergumulan nilai – nilai budaya, social, politik, ekonomi, dan berbagai aspek lainya yang diaomodasi ke dalam system hokum suatu negara atau bagian dari suatu negara.
b.    Keluarga system hokum meletakkan dasar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari suatu system hokum.
c.    Keluarga system hokum memperagakan karakterisitik tertentu dari pengembanan hokum (rechtsbeoefening) baik pengembanan hokum praktis maupun teoritis.

Istilah keluarga system hokum biasa dipergunakan oleh para ahli perbandingan hokum untuk menyebutkan suatu tatanan organisasi yang paling penting dalam rangka penganalisisan system – system hokum berbagai negara di dunia. Di dunia ini biasanya dikemukakan ada tiga keluarga system hokum, yaitu Civil Law, Common Law dan Socialist Law. Setiap Negara memiliki system Hukum yang berbeda. Perbedaan system hokum tersebut dipengaruhi beberapa factor yang dapat dijadikan indicator untuk menggolongkan system hokum negara – negara tertentu menjadi satu keluarga tersendiri. Faktor -  factor itu antara lain :
a.       Latar belakang sejarah dan pembangunan system hokumnya.
b.      Karakteristik khas dari cara berpikirnya
c.       Pranata – pranatanya yang berbeda.
d.      Jenis – jenis sumber hokum yang dikenal dan penggunannya.
e.       Ideologinya

Dalam Sistem Civil Law, Undang – undang ditempatkan sebagai sumber Hukum utama, pembentuk undang – undang mempunyai peranan penting untuk menetapkan corak system hokum positif negara tersebut, para pembentuk undang – undang dituntut sekomprehensif mungkinagar semua kasus yang dipesepsikan akan mncul dikemudian hari dapat tercakup dalam pengaturn Undang – undang itu.

Sedangkan dalam Common Law, keaktifan justru dituntut dating dari para hakim, undang – undang bukanlah sesuatu yang dapat diandalkan. Sekalipun undang – undang dapat menjadi sumber acuan, hakim tetap diberi kesempatan untuk menemukan hokum lain diluar undang – undang, dengan bertitik tolak dari pandangan subjektif nya atas kasus yang dihadapi. Para hakim pada system Common Law meletakkan nilai kemanfaatan pada tempat pertama. Tetapi hakim juga dituntut menyelaraskan makna kemanfaatan tadi dengan kepentingan masyarakat luas sehingga ttercapai dimensi keadilan dalam putusannya.

Perbedaan Civil Law dan Common Law
Perihal
Civil Law
Common Law
Cara berpikir
Abstark, Konseptual, Simetris
Konkret, Kasuitis, Pragmatis
Pembagian Bidang Hukum
Secara klasikal mengenal  pembedaan hokum public dan hokum privat
Secara klasikal tidak mengenal pemebdaan hokum kalsik dan hokum privat
Pembagian system aturan
Secara klasikal tidak mengenal dua system aturan yang berkedudukan sejajar
Mengenal pembagiancommon law dan equity yang berkedudukan sejajar
Pendekatan dalam penyelesaian masalah
Berangkat dari aturan
Berangkat dari problem konkret yang disajikan pengadilan, kebutuhan para pihak
Pola penalaran
Sistematik -> Problematik
Problemati -> sistematik
Sumber Hukum Positif
Teruatama berupa perundang – undangan
Terutama putusan hakim
Karakteristik perundang - undangan
Disusun selegkap mungkin. Kodifikasi untuk bidang hokum yang mendasar, menjadi tuntutan kebutuhan
Disusun untuk merespons kebutuhan case Law.
Karakter putusan hakim
Tidak berlaku asas preseden yang mengikat
Berlaku asas preseden yang mengikat
Peranan pengemban hokum dalam pembentukan hokum.
Pengemban hokum yang banyak berperan dalam pembentukan hokum adalah pembentukan undang – undang itu sendiri
Pengemban hokum yang berperan dalam pembentukan hokum adalah hakim, melalui putusan konkret yang kemudian diikuti berdasarkan asas presedn
Profesi kehakiman
Hakim dididik dan diangkat dari Universutas yang menjadikan hakim sebagai awal karrir mereka
Hakim diangkat dari profesi hokum lain yang menjadikan hakim sebagai puncak karir
Peran universitas
Sangat berperan dalam penciptaan doktrin – doktrin hukum
Tidak terlalu berperan dalam penciptaan doktrin – doktrin hukum



















































   



Daftar Pustaka : Shidarta. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta : Genta Publishing. 2013

Comments

Popular Posts