Aspek Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis
Aspek
Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis
1.
Aspek
Ontologis
Secara
ontologis, ilmu hukum, atau disiplin hukum pada umumnya terikat pada satu
pertanyaan utama, yakni tentang apa hakikat hukum. Pertanyaan ini berdimensi
ontologis, sekalipun sesungguhnya sudah berada di luar kajian ilmu hukum itu
sendiri. Kajian ini sebenarnya lebih tepat diserahkan kepada teori hukum untuk
menjawabnya.
Upaya
mencari pengertian hukum secara definitive telah sejak lama dicoba dan terbukti
hasilnya gagal untuk disepakati. Kajian ontologis terhadap hakikat hukum secara
garis besar dapat dipetakan kepada lima butior pengertian. Soetandyo
Wignjosoebroto secara tepat menunjukkan kelima pemaknaan hakikat hukum itu,
dengan mengartikan hukum sebagai:
a)
Asas-asas
kebenaran dan keadilan yang bersifat
kodrati dan berlaku universal;
b)
Norma-norma
positif dalam sistem perundang-undangan suatu Negara;
c)
Putusan
hakim in-concreto, yang tersistematisasi sebagai judge-made-law;
d)
Pola-pola
perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik;
e)
Manifestasi
makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi di
antara mereka.
Dalam model-model penalaran sebagai
konstelasi kerangka orientasi berpikir yuridis, kelima aspek ontologis tentang
hukum ini akan terlihat jelas. Masing-masing pengertian tentang hukum berangkat
dari asumsi-asumsi tersendiri.
Hakikat hukum dapat diartikan
sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal. E. Sumaryono
mengatakan “kebenaran hukum” di sini dapat dibaca sebagai validitas hukum.
Dengan demikian, hakikat hukum baik dilihat dari aspek formalitasnya
(validitas, keabsahan) maupun dari segi substansialnya (muatan keadilan)
merupakan realitas kodrati. Pengertian ini berangkat dari asumsi bahwa segala sikap
dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya wajib tunduk pada suatu
sistem moralitas yang bersifat kodrati. Sistem moralitas tadi kemudian
mengalami internalisasi ke dalam diri manusia pribadi, sehingga menjadi
moralitas sosial.
Moralitas sosial tersebut jelas
masih terlalu abstrak untuk mengatur secara rinci aktivitas manusia hari per
hari. Untuk itu manusia diperbolehkan membuat hukumnya sendiri (lex humana atau
human law). Namun, hukum buatan manusia ini baru sah (valid), mengikat, dan
membebani kewajiban, sepanjang dapat menunjukkan konsistensi dengan moralitas
social di atasnya. Moralitas sosial ini adalah standar regulative yang harus
diacu oleh setiap hukum buatan manusia, sehingga akhirnya semua hukum itu
mengidentifikasikan diri sebagai pembawa pesan-pesan moralitas yang objektif.
Objektivitas moralitas itu dapat dicari pada asas-asas kebenaran dan keadilan
yang kodrati, yang dengan sendirinya berlaku universal dan abadi.
Berangkat membahas mengenai
pemaknaan hukum yang pertama, mengutip dari Soetandyo Wignojosoebroto bahwa
pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan kodrati ini merupakan
karakteristik penalaran yang berorientasikan filsafat. Pemaknaan kedua tentang
hakikat hukum adalah dengan menyatakan hukum sebagai norma-norma positif dalam
sistem perundang-undangan suatu Negara. Konsep hukum seperti ini dapat dipahami
berumur sama tuanya dengan konsep Negara itu sendiri. Hal ini dimaksudkan
dengan awal mula konsep sebuah Negara merupakan ikatan genealogis suatu
keluarga besar (dinasti). Sehingga dalam penyelenggaraannya mereka yang
dianggap tua berdasarkan keturunannya, yang kemudian berkembang menjadi yang
dituakan. Pemaknaan hukum yang ketiga, belum mengubah konsep hukum menjadi
norma. Walaupun sudah mengalami positivisasi. Hal ini lah yang disukai oleh
para ahli hukum Kontinental.
Dari ketiga pemaknaan hukum diatas
akhirnya mulai menerobos batas-batas yang disebut yuridis-normatif yang
formal-lugas-netral itu kea rah sistem Civil
Law. Dan hukum pun mulai diobservasikan dengan kaca mata empiris.
Melihat dari sejarah ada salah satu tradisi
yang dipertahankan adalah lembaga pengadilan. Hal ini yang terjadi dalam sistem
Common Law. Dan pengadilan ini
memiliki peranan besar sehingga menjadikan pemaknaan hukum meluas kea rah penambahan
fungsi hukum. Dari pemikiran itulah yang memunculkan gagasan-gagasan baru bahwa
hukum tidak sekedar berperan sebagai tertib social dan penyelesaian sengketa,
melainkan juga sebagai perekayasa sosial.
Pemaknaan hakikat hukum yang
keempat adalah hukum sebagai pola-pola perilaku social yang terlembagakan,
eksis sebagai variabel social yang empirik. Pemaknaan ini menggunakan
pendekatan kultur bahwa hukum bukanlah kreasi penguasa politik, melainkan
sebuah fenomena budaya. Gerakan memaknai hukum sebagai fenomena kultural ini di
kawasan keluarga sistem Civil Law diprakasai oleh Mazhab sejarah, yang
dilanjutkan oleh pemikir-pemikir sosiologi yang sangat beragam pendekatannya.
Sementara Mazhab sejarah dan
ahli-ahli sosiologi menyoroti hukum dengan optic makro, maka muncul sekelompok
ahli lainnya yang memotret hukum dari perspektif mikro. Kajian mereka inilah
yang kemudian menampilkan pemaknaan kelima dari hukum, yaitu hukum sebagai
manifestasi makna-makna simbolik para pelaku social sebagaimana tampak dalam
interaksi di antara mereka. Cara memaknai hukum seperti ini tidak dapat
dipisahkan dari eksistensialisme sebagai suatu aliran besar yang melanda
filsafat pada Abad ke- 20.
Para antripolog menyukai pendekatan
eksistensialisme ini karena melihat hukum dari sebuah manifestasi makna
simbolik yang datang dari individu-individu pelaku sosial itu sendiri.
Dikarenakan kajiannya dalam bentuk empiris dengan melepaskan diri dari makna
simbolik dari sebuah undang-undang ataupun putusan hakim. Dan analisisnya lebih
terhadap pada pola-pola perilaku yang otonom.
2.
Aspek
Epistemologis
Aspek
epistemologis berupa metode yang dimaksud dalam konteks ini adalah hal-hal yang
terkait dengan cara-cara penarikan kesimpulan dalam suatu proses penalaran
hukum. Pada umumnya, penalaran hukum (legal
reasoning) direpresentasikan dengan mengikuti rangkaian proses bekerja
(berpikir) seorang hakim (judicial
reasoning). Dengan demikian, pengertian penalaran hukum telah dipersempit
menjadi penalaran hakim ketika yang bersangkutan menghadapi suatu kasus
konkret.
Jika
dikaitkan dengan aspek ontologis tentang pemaknaan hukum, judicial reasoning dengan personifikasi seorang hakim ini jelas
sudah merupakan penyempitan ruang lingkup. Hakim tidak lain adalah pengemban
hukum partisipan (madespeler),
sehingga bentangan penalaran hukum menurut langkah-langkah penalaran pada
umumnya tentu akan mengikuti pemaknaan hukum menurut kategori pertama kedua dan
ketiga; yaitu hukum diartikan sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan, atau
norma-norma positif dalam sistem perundangan-undangan hukum nasional, atau
putusan hakim in-croncreto yang
tersistematisasi sebagai judge-made-law.
Sekalipun demikian, pada langkah tertentu hakim sebagai pengemban hukum
partisipan terbuka kesempatan untuk memaknai hukum menurut cara pandang
tertentu. Artinya tidak menutup kemungkinan hakim mengambil alih pemaknaan
hukum yang selama ini digunakan para pengamatan (toeschouwer).
Enam
langkah utama penalaran hukum, yaitu:
a)
Mengidentifikasi
fakta-fakta untuk menhasilkan suatu struktur (peta) kasus yang sungguh-sungguh
diyakini oleh hakim sebagai kasus yang riil terjadi;
b)
Menghubungkan
struktur kasus tersebut dengan sumber-sumber hukum yang relevan, sehingga ia
dapat menetapkan perbuatan hukum dalam peristilahan yurudis (legal term);
c)
Menyeleksi
sumber hukum dan aturan hukum yang relevan untuk kemudian mencari tahu
kebijakan yang terkandung di dalam aturan hukum itu (the policies underlying
those rules), sehingga dihasilkan suatu struktur (peta) aturan yang koheren;
d)
Menghubungkan
struktur aturan dengan struktur kasus;
e)
Mencari
alternatif-alternatif penyelesaian yang mungkin;
f)
Menetapkan
pilihan atas salah satu alternatif untuk kemudian diformulasikan sebagai
putusan akhir.
Apabila diilustrasikan dalam sebuah
skema, akan tampak penyederhanaan dari enam langkah penalaran tersebut dalam
Ragaan III-c dibawah.
a.
Langkah
Pertama
Dalam
ragaan di atas diasumsikan ada beberapa pihak (katakanlah X dan Y) yang sedang
berperkara. Para pihak mengajukan perkara mereka ke pengadilan. Hakim
berkewajiban untuk menempatkan para pihak pada posisi yang sejajar dan ia
berkewajiban mendengarkan keterangan yang diberikan oleh masing-masing pihak
(audi alteram partem). Tentu saja para pihak akan mengajukan versi kasus
menurut pandangan masing-masing. Hakim akan melakukan identifikasi atas setiap
versi kasus itu, dengan membuang keterangan-keterangan yang irelevan, sehingga
ia sampai pada keyakinan tentang posisi kasus yang sesungguhnya, yang disebut
sebagai struktur kasus atau struktur fakta.
Sekalipun
hakim dilarang untuk menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan
tidak ada hukum yang mengaturnya, ia tetap perlu diyakinkan oleh masing-masing
pihak melalui serangkaian argumentasi. Sintesis ini mewujud menjadi keyakinan
hakim, yang pada saatnua dapat dijadikan sebagai sumber [hukum] “otonom” bagi
yang bersangkutan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Keyakinan
hakim dalam duduk perkara suatu kasus sangat penting, khususnya pada sistem
peradilan dalam keluarga sistem civil law
yang menempatkan hakim sebagai pemberi keputusan tunggal baik dari segi fakta
(penetapan guilty or not guilty)
maupun hukumnya. Dapat tidaknya perkara ini dilanjutkan, sangat bergantung pada
keyakinan hakim tentang peta kasus tersebut sebagaimana terkonstruksi di benaknya.
Sekali
lagi ditegaskan, bahwa langkah pertama ini tidak selalu berjalan linear
mendahului langkah-langkah berikutnya seperti akan dikemukakan kemudian.
Menurut Brught dan Winkleman, langkah-langkah itu seringkali saling bertumpuan.
Penetahuan tentang isi dari aturan hukum yang dapat diterapkan ikut menentukan
pada waktu hakim menyeleksi fakta-fakta mana yang dianggapnya relevan.
b.
Langkah
Kedua
Pada
langkah berikutnya, hakim akan melakukan pengkualifikasian dengan menerjemahkan
kasus itu ke dalam peristirahatan yuridis. Pengkualifikasian merupakan titik
krusial dalam penalaran hukum. Fakta-fakta yang dikemukakan para pihak umumnya
diformulasikan dalam simbol, sebagian besar berupa kata-kata yang mungkin
dimaknai secara berbeda menurut kacamata yuridis.
Seorang
hakim sebagai pengemban hukum, tentu saja telah dibekali pengetahuan yang cukup
tentang macam-macam kualifikasi perbuatan hukum. Tiap-tiap kualifikasi tersebut
diberi peristilahan yuridis (legal term)
melalui sumber-sumber hukum yang telah disistematisasi oleh ilmu hukum.
Pengkulifikasian
tersebut dapat mudah dilakukan apabila kasus yang dihadapi strukturnya
sederhana (clear case). Namun dalam
kenyataannya, tidak semua kasus mempunyai struktur yang sederhana. Ada kasus
yang strukturnya sedemikian kompleks (hard
case; doubful case; penumbra case) karena terdiri dari kombinasi berbagai
bidang hukum dan perbuatan hukum sekaligus.
Kegiatan
penemuan hukum pun sesungguhnya telah dimuali pada langkah pengkualifikasian
ini. Tindakan pengkualifikasian itu sendiri pertama-tama sudah menggunakan
logika induktif, yakni dengan menghubungkan fakta-fakta yang muncul dalam
peristiwa yang telah teridentifikasi tersebut dengan sumber hukum tertentu.
Untuk
kasus yang kompleks (hard case),
dapat terjadi sumber hukumnya tidak dapat diacu secara cepat, sehingga
dibutuhkan penyeleksian aturan-aturan secara lebih tepat untuk akhirnya dapat
diperoleh kepastian (dikonstatasi) bahwa peristiwa konkret itu adalah suatu
peristiwa hukum (peristiwa yang berakibat hukum).
c.
Langkah
Ketiga
Terdapat tiga langkah yang harus dilakukan hakim pada
langkah ketiga ini, yaitu: (1) menyeleksi sumber hukum terberi, (2) menyeleksi
aturan hukum dalam sumber hukum terberi, dan (3) mencari kebijakan dalam aturan
tersebut. Adapun yang dimaksud dengan kebijakan ini adalah politik hukum dalam
terminologi ilmu politik. Pada langkah ketiga ini orientasi berpikir secara
yuridis seorang hakim memiliki peranan yang sangat penting.
Latar belakang keluarga sistem hukum memberikan pola
pada sistem hukum negara dalam menentukan jenis-jenis sumber hukum terberi.
Contohnya adalah pada negara yang menganut civil law yang mana para
hakim akan melihat undang-undang terlebih dahulu alih-alih sumber hukum
lainnya. Kemudian, di dalam sumber hukum itu akan ditemukan sejumlah aturan
yang dianggap relevan dengan permasalahan yang sedang dihadapi.
Akan tetapi jika sumber hukum yang sudah diseleksi itu
memiliki ketidaksempurnaan pada koherensinya, maka hakim dapat menggunakan
asas-asas hukum. Contohnya adalah antara undang-undang umum dan undang-undang
yang khusus dapat dicari pemecahannya dengan asas lex specialis derogate lex
generalis, ataupun undang-undang lama dan undang-undang baru yang dapat
dicari pemecahannya dengan asas lex posteriori derogate lex priori.
Lalu jika persoalan koherensi antara aturan telah
teratasi, maka komposisi aturan dapat disajikan. Namun, semua aturan tadi belum
dapat memecahkan kasus. Oleh sebab itu, hakim perlu menganalisis aturan-aturan
yang terpilih tadi.
Burght dan Winkelman berpendapat terdapat dua syarat untuk mengenali isi aturan. Pertama,
membaca teks dengan baik sebab tidak semua aturan hukum dirumuskan secara
jelas. Dan kedua, adanya pengetahuan mengenai pengertian-pengertian yang
digunakan dalam aturan tersebut.
Pandangan ini akhirnya mengantarkan hakim pada suatu
keperluan yang mana hakim melakukan interpretasi atau menafsirkan hukum
terkait.
Metode penafsiran ini adalah salah satu metode
penemuan hukum (rechtsvinding). Di luar itu, terdapat metode lain yang
disebut metode kontruksi atau argumentasi. Sudikno Mertokusumo membedakan
kedua metode ini sebagai berikut:
“Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam
hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada
peristiwanya. Sebaliknya, dapat terjadi juga hakim harus memeriksa dan
mengadili perkara yang tidak ada peraturannya yang khusus. Di sini hakim
menghadapi kekosongan atau ketidak-lengkapan undang-undang yang harus harus
diisi atau dilengkapi, sebab hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili
perkara dengan dalih tidak ada hukumnya atau tidak lengkap hukumnya. Dalam hal
ini apa yang harus dilakukan oleh hakim untuk menemukan hukum digunakan metode
berpikir analogy, metode penyempitan hukum, dan metode a contrario.”
Terdapat banyak metode interpretasi yang satu sama
lain bersifat saling melengkapi. Metode-metode tersebut antara lain:
1) Gramatikal
2) Otentik
3) Teologis (sosiologis)
4) Sistematis (logis)
5) Historis (subjektif)
6) Komparatif
7) Futuristis (antisipatif)
8) Restriktif
Metode-metode
interpretasi di atas secara sederhana dapat dikelompokkan berdasarkan dua
pendekatan, yaitu the textualist approach (focus on text) dan the
purposive approach (focus on purpose). Interpretasi Gramatikal dan
Interpretasi Otentik termasuk kategori pendekatan pertama, sementara yang
lainnya mengacu pada pendekatan kedua.
Sementara
itu untuk metode dari konstruksi hukum atau argumentasi terbagi menjadi empat,
yaitu:
1) Argumentum per analoglam
2) Penghalusan hukum (penyempitan hukum)
3) Argumentum a contrario
4) Argumentum a fortiorio
Sangat
menarik untuk mengamati bahwa batas antara kedua metode ini nyatanya begitu
tipis. Contohnya adalah pada interpretasi ekstensif dan analogi yang sebetulnya
memiliki persamaan memperluas keberlakuan suatu rumusan norma. Akan tetapi,
terdapat perbedaan antara keduanya, yaitu interpretasi ekstensif masih
berpegangan pada aturan yang ada, sedangkan analogi peristiwa yang menjadi
persoalan tidak dapat dimasukkan ke dalam aturan yang ada.

Comments
Post a Comment