Putusan Hakim dan Aliran Penemuan Hukum

Hakim dalam memutus suatu perkara tidak lepas dari aliran - aliran penemuan hukum seperti Legisme, Historis, Begriffjurisprudence, Interessenjurisprudence dan Penemuan Hukum modern.

Dibawah ini saya akan memberi contoh putusan Hakim dan penjelasan mengenai aliran putusan Hakim tersebut.

Putusan PN MAKASSAR Nomor 736/Pid.B/2018/PN Mks Tahun 2018.

Penuntut Umum  : Adrian Dwi Saputra, SH
Terdakwa             : A. Hamzah alias Ansar


Nomor736/Pid.B/2018/PN Mks
Tingkat ProsesPertama
Tahun Register2018
Tanggal Register16-05-2018
Sub Klasifikasi- , Kejahatan terhadap Kesusilaan
KlasifikasiPidana Umum
Lembaga PeradilanPN MAKASSAR
Jenis Lembaga PeradilanPN
Para PihakPenuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
A. HAMZAH ALIAS ANSAR
Tanggal Musyawarah29-08-2018
Tahun2018
Tanggal Dibacakan29-08-2018
AmarPidana Penjara Waktu Tertentu
Catatan Amar
  1. Menyatakan Terdakwa A. HAMZAH Alias ANSAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERKOSAAN”.
  2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Mobil jenis Light Truck, merk Izusu, warna putih, tahun pembuatan 2013, Nomor Polisi: DD 9799 XT, Nomor Rangka: MHCNK71LYDJ043180, Nomor Mesin: 043180, pemilik atas nama RINA;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi RINA;
  • 1 (satu) lembar Celana dalam warna coklat;
  • 1 (satu) lembar  BH warna coklat;
  • 1 (satu) lembar Baju kaos oblong warna putih motif gambar sepeda;
  • 1 (satu) lembar celana pendek bahan jeans warna hitam;
  • 1 (satu) lembar handuk warna orange motif bergaris;
  • 1 (satu) lembar Jaket jeans warna biru;
  • 1 (satu) lembar Celana panjang training warna abu-abu lis merah kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah).
HakimMajelis
Hakim KetuaHakim Ketua: RIYANTO ALOYSIUS.SH
Hakim AnggotaHakim Anggota 1: BASLIN SINAGA.SH., MH
Hakim Anggota 2: TEGUH SRI RAHARDJO.SH.M,Hum
PaniteraPanitera Pengganti: SYAHARUDDIN RAHMAN,SH
Berkekuatan Hukum TetapTidak
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/eb00b5c8da0ee97343f9411ba010fd28

Dalam putusan diatas, hakim PN Makassar memutus perkara karena terdakwa melanggar pasal 285 KUHP yang dimana pasal 285 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.".

Putusan hakim tersebut merujuk pada aliran Legisme yang dimana aliran legisme ini berpendapat bahwa hukum berasal dari kehendak penguasa tertinggi, yang dalam hal ini merujuk pada undang - undang yaitu KUHP dalam memutus perkara tindakan kejahatan kepada kesusilaan.

berikut saya lampirkan dokumen tentang perkara tersebut yang saya ambil dari website resmi Mahkamah Agung 
Sekian penjelasan singkat saya tetang putusan PN MAKASSAR Nomor 736/Pid.B/2018/PN Mks Tahun 2018 yang merujuk pada aliran Legisme.
jika ada kesalahan saya mohon maaf, dan saya sangat menerima kritik dan saran dari pembaca agar saya bisa lebih baik lagi.




Terima kasih

Comments

Post a Comment

Popular Posts