Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum
Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum
A. Relevansi Studi Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum
Seperti sudah dijelaskan pada bagian latar belakang, logika dan penalaran hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari studi hukum. Marry Massaron Ross dalam ‘A Basis for Legal Reasoning: Logic on Appeal’, mengutip Wedell Holmes, menyatakan bahwa training bagi para lawyer tidak lain dari training logika Ross menambahkan bahwa logika yang perlu diberikan kepada para lawyer, mahasiswa, bahkan juga hakim dan calon hakim (termasuk mahasiswa hukum) adalah analogi, “diskriminasi” (disanalogi), dan deduksi. Karena bahasa putusan pengadilan pada dasarnya adalah bahasa logika.
Pandangan tradisional bahwa hukum berisikan premis-premis yang komplet, formal, dan sistem yang teratur secara konseptual, memuaskan, normatif, objektif dan konsisten, perlu dipikirkan ulang. Anggapan bahwa sebagai sistem hukum dipercaya mampu memberikan solusi dan jawaban yang tepat dan benar bagi semua probem hukum terutama kasus yang di bawa ke pengadilan, sudah jauh ditinggalkan. Pandangan Justice Holmes bahwa “nafas hukum bukan persoalan logis melainkan persoalan pengalaman” sudah ditentang berbagai pihak. Ross (2006), sebagai seorang praktisi hukum, mengatakan bahwa proses pengadilan di tingkat banding, lebih bekerja berdasarkan statuta, konstitusi tertulis, dan prinsip-prinsip logika untuk mengungkap kebenaran sebuah kasus dari pada pengalaman atau kenyataan.Dalam proses pengadilan tingkat pertama misalnya, unsur logis (logos), persuasi (rhetoric), emosi (pathos) dan karakter-personal (etos) ikut berperan sebagai sarana advokasi. Tetapi tidak demikian halnya jika proses pengadilan sudah memasuki tahap banding. Dalam proses pengadilan di tingkat banding, pemahaman terhadap logika dan penalaran hukum menjadi syarat utama. Karena yang diperiksa bukanlah perkara melainkan memeriksa pemeriksaan perkara. Dalam proses ini semua argumen logis diperiksa keabsahan dan kebenarannya. Ross (2006) menulis, “Thus, logic is critical on appeal. As a result, appellate advocates mustlearn how to best frame their arguments in the classic style of logic. Advocates who seek to prevail must test the logic of their arguments.Advocates must also search out any weakness in the logic of their opponent’sargument. The ability to engage in such analytically precise and logicalthinking is a hallmark of good advocacy. Like any skill, it requires practiceand training. Study of books on rhetoric and logic is helpful”.
Thomas Halper dalam‘Logic in Judicial Reasoning’,menyatakan bahwa penalaran hukum tidak banyak disukai oleh orang hukum sendiri. Persoalan hukum dianggap bukanlah persoalan logis. Logika dianggap berisikan kode-kode yang kaku dan tidak fleksibel tentang persoalan-persoalan hukum dan konsitusi yang begitu kompleks. Maka para lawyer tidak harus memahami hukum secara logis (baca: logika). Logika tidak membuat orang berhasil dalam hidup. Maka logika jangan berpretensi menjadi indoktriner. Berbahaya kalau hakim memperlakukan logika secara indoktriner seolah-olah semua persoalan hukum dapat diselesaikan secara logis (logika). Menurut Halper, sebuah persoalan dan putusan hukum tidak boleh terbatas pada makna literer dan proposisi logis semata dengan mengabaikan konteks dan tujuan hukum. Banyak hal dalam hukum yang tidak dengan mudah diubah melalui silogisme dan penyimpulan. Prinsip-prinsip hukum harus dapat dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Memang harus diakui bahwa pengambilan keputusan hukum (decision-making) bukan sekedar persoalan penalaran induksi, deduksi, atau analogi. Tetapi tuntutan agar setiap putusan dapat dinalar secara akal sehat dan logis, selalu merupakan sebuah keharusan yang tak dapat ditawar. Bahkan keharusan tersebut, bukan sesuatu yang dituntut “setelah” menghadirkan fakta-fakta dalam proses hukum melainkan inheren dalam proses hukum itu sendiri. ”That a body of rules exists, even in the form of a written constitution, does not abolish judicial discretion, since thejudge might not apply them, nor does it prevent the decisive influence of nonlegal considerations, such as the community’s collective conscience”
Terlepas dari pro kontra tentang logika, penalaran, dan argumentasi hukum, penalaran hukum mesti diajarkan kepada mahasiswa hukum. Peter Nash Swisher (1981) menegaskan bahwa mahasiswa hukum perlu diajarkan prinsipprinsip logika dasar dan penalaran hukum. Ibarat seorang perenang yang perlu mempelajari teknik dan cara berenang agar tetap survive, demikian juga mahasiswa hukum perlu dibekali dengan pemahaman dan keterampilan penalaran hukum agar bisa survive. 8 Keterampilan dasar dan elementer dalam penalaran hukum lebih baik diberikan kepada mahasiswa hukum dari pada tidak memilikinya sama sekali. Dengan logika dan penalaran hukum, mahasiswa dan para praktisi hukum mampu memahami hukum secara kritis dan rasional serta menunjukkan dasar-dasar pembenaran suatu klaim hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, menurut Patterson (1942), logika berperan sebagai alat untuk mengontrol emosi, perasaan, prasangka, bahkan juga passion manusia yang berkecamuk dalam perumusan, pelaksanaan, dan penerapan hukum. Pertimbangan dan penalaran logis menjamin objektivitas dan imparsialitas
hukum. Karena dengan penalaran logika, hukum tak lagi mendasarkan diri pada kepentingan dan pertimbangan lain di luar nalar dan akal sehat. Dengan logika, kepastian hukum pada akhirnya didasarkan pada relasi antara keduanya dalam proposisi logis yang dirumuskan secara objektif. Legislasi, Undangundang, laporan pengadilan menggunakan proposisi-proposi tentang sesuatu yang diperbolehkan atau ditolak. Undang-undang, statuta, aturan, atau apa pun bentuknya merupakan petunjuk bagi prilaku yang dirumuskan dalam bentuk proposisi-proposisi. Undang-undang atau aturan tersebut merupakan bagian dari alat untuk mengontrol prilaku. Karena proposisi-proposisi tersebut sangat boleh jadi kontradiktif (entah sebagian atau seluruhnya jika ditempatkan dalam konteks aturan secara keseluruhan), perlu dipilih di antara berbagai alternatif, dan memiliki anteseden dan konsekuensi-konsekuensi logis, maka melalui tindak putusan (the act of judgement), proposisi-proposisi tersebut menjadi praktis. Konsekuensi-konsekuensi, pada dasarnya merupakan sebuah model logis yang hadir secara implisit dalam pemerintahan oleh hukum sebagai mana yang kita ketahui Entah sadar atau tidak, para hakim dan lawyer sesungguhnya bekerja berdasarkan metode berpikir lurus dan tepat tersebut.
Dengan demikian jelas bahwa logika dan penalaran hukum selalu relevan karena logika dan penalaran hukum: 1) menjamin kesahihan suatu argumentasi dan salah satu jalan untuk mendekatkan diri pada kebenaran dan keadilan; 2) membantu para calon praktisi hukum, lawyer, para jaksa dan hakim, menganalisis, merumuskan, dan mengevaluasi fakta, data, dan argumentasi hukum; kemampuan dalam bidang ini merupakan makhkota dan jantung keterampilan para lawyer dan hakim dalam memutuskan suatu perkara hukum; 3) pemahaman terhadap prinsip-prinsip penyimpulan logis, baik deduksi, analogi, maupun generalisasi induksi, tidak hanya berguna dalam memahami persoalan, praktik, dan putusan hukum, melainkan juga pengalaman-pengalaman empiris sehari-hari serta observasi ilmiah; 4) domain utama dan esensi praktik atau putusan hukum tidak lain dari penalaran praktis dengan logika sebagai basisnya. Praktik hukum memang lebih dari sekedar logis (baca: logika). Para ahli hukum umumnya terlibat dalam aktivitas seperti konsultan, pembuatan kontrak, perjanjian, akta, penyelesaian sengketa, perselisihan, pembelaan, dan dokumen hukum lain. Ada banyak faktor yang ikut berkontribusi membentuk ahli hukum, lawyer, dan hakim yang baik. Logika bukanlah satu-satunya. Tetapi semua kemampuan dalam bidang-bidang spesifik tersebut pada akhirnya bergantung pada pertimbangan akal budi yang logis dan rasional. Keterampilan dalam menulis, merumuskan argumentasi lisan, merumuskan argumentasi banding dan peninjauan kembali, jelas membutuhkan keterampilan rasional. Maka tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa setiap analisis hukum harus dimulai dari kemampuan bernalar, terus berjalan bersama logika, dan akhirnya sampai pada putusan yang benar-benar fair. Mengkritik, menuntut balik, menolak putusan administratif atau pengadilan sebagai sewenang-wenang, berubah-ubah (plin-plan), tidak berdasarkan pada hukum, atau bertentangan dengan jurisprudensi sebelumnya, sebetulnya tidak lebih dari menyatakan bahwa putusan tersebut cacat menurut logika dan akal budi (reason).
B. Apakah Logika dan Penalaran Hukum itu?
Pertanyaan pokok yang perlu dijawab terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh adalah apakah logika dan penalaran hukum itu? Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani logikos yang berarti “berhubungan dengan pengetahuan”, “berhubungan dengan bahasa”.11 Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau sabda. David Stewart dan H. Gene Blocker dalam buku Fundamentals of Philosophy merumuskan logika sebagai thinking about thinking. 12 Patterson merumuskan logika sebagai “aturan tentang cara berpikir lurus” (the rules of straight thinking).13 Irving M. Copi dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai ‘ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah’.
Sementara penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap term dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain dan menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. Dengan demikian jelas bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran.Bentuk pemikiran yang lain adalah pengertian atau konsep dan proposisi atau pernyataan. Pengertian, proposisi, dan penalaran memiliki hubungan yang tak terpisahkan. Karena penalaran mensyaratkan proposisi dan proposisi mengandaikan pengertian. ‘Tidak ada proposisi tanpa pengertian dan tidak ada penalaran tanpa proposisi’.
Penalaran hukum adalah penerapan prinsip-prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit yakni sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum yang ada. Maka istilah ‘penalaran hukum’ (‘legal reasoning’) sejatinya tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas-asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam arti ini tidak ada penalaran hukum tanpa logika (sebagai ilmu tentang kaidah berpikir yang tepat dan valid); tidak ada penalaran hukum di luar logika. Penalaran hukum dengan demikian harus dipahami dalam pengertian ‘penalaran (logika) dalam hukum’.
C. Dua Bentuk Dasar Penalaran: Induksi dan Deduksi
Para logikawan umumnya membagi penalaran kedalam dua kategori utama yakni penalaran induksi dan penalaran deduksi. Penalaran induktif didasarkan pada generalisasi pengetahuan atau pengalaman yang sudah kita miliki. Berdasarkan pengetahuan atau pengalaman yang kita miliki tersebut, dirumuskan atau disimpulkan suatu pengetahuan atau pengalaman baru. Atau dengan rumusan lain, induksi adalah proses penarikan kesimpulan universal beradasarkan pengalaman, data, fakta, atau pengetahuan terbatas sebagai premis yang kita miliki.
Contoh:
Premis : Doni, melanggar lalu lintas, bukanlah orang yang menaati hukum, Jodi, melanggar lalu lintas, bukanlah orang yang menaati hukum, Johan, melanggar lalu lintas, bukanlah orang yang menaati hukum, Budi, melanggar lalu lintas, bukanlah orang yang menaati hukum,
Kesimpulan: Semua orang yang melanggar lalu lintas, bukanlah orang yang menaati hukum.
Contoh di atas merupakan induksi dalam pengertian generalisasi induksi. Generalisasi induksi umumnya disingkat dengan induksi saja. Generalisasi induktif merupakan sebuah proses penarikan kesimpulan umum (universal) dari data, fakta, kenyataan tertentu atau beradasarkan proposisi singular.
Proses penalaran generalisasi induktif bersumber dari prosedur kerja ilmu (science). Para ilmuwan melakukan observasi atas berbagai data atau fakta tertentu kemudian merumuskan hipotesis tentang hasil observasi atas fakta tersebut. Perumusan hipotesis tersebut merupakan sebuah bentuk penaralan induktif. Hipotesis tersebut kemudiandiuji secara terus-menerus (abduksi) untuk menguji kebenarannya. Jika para ilmuwan menemukan sesuatu yang selalu benar dalam setiap situasi dalam pengujian tersebut, maka ia bisa menyimpulkan bahwa hal tersebut benar dalam hal atau situasi lain juga.
Tetapi penalaran induktif memiliki bentuk penalaran lain yang dikenal dengan analogi induktif. Bentuk dasar penalaran analogi induktif adalah bahwa karena dua hal sama atau serupa (similar) dalam banyak hal, maka mereka juga serupa atau sama dalam hal khusus lain. Penalaran analogi memperhatikan unsur kesamaan (similarity) antar hal atau kasus yang dibandingkan. Peter N. Swisher dengan mengutip J. Hospers (1970), menyatakan bahwa sebuah argumen analogis dirumuskan dengan membandingkan dua hal atau lebih, mencari unsur-unsur yang sama dari hal-hal yang dibandingkan dan menarik kesimpulan atas dasar kesamaan hal-hal yang dibandingkan tersebut. Swisher menulis, “An analogy is simply a comparison, and an argument from analogy is an argument from comparison. An argument from analogy begins with a comparison between two things, X and Y. It then proceeds to argue that these twothings are alike in certain respects, A, B and C, and concludes that therefore they are also alike in another respect, D, in which they have not [previously] been observed to resemble one another ... It will be apparentat once that an argument from analogy is never conclusive”.
Dalam hukum, penerapan hukum dalam kasus yang sama dengan kasus lain, maka kasus lain pun akan diberlakukan penerapan hukum yang sama. Alasannya karena kedua kasus memiliki banyak kesamaan. Begitu juga halnya dengan bidang penalaran hukum lain.
Contoh:
Premis 1 : Dalam kasus A, unsur X, Y, dan Z terungkap, dan penggugat menang,
Premis 2 : Dalam kasus B, unsur X, Y, dan Z terungkap, dan penggugat menang,
Premis 3 : Dalam kasus C, unsur X, Y, dan Z terungkap dan penggugat menang,
Konklusi : Dalam semua kasus, ketika unsur X, Y, dan Z terungkap, penggungat seharusnya menang.
E. Levi dalam An Introduction to Legal Reasoning (1949) menyatakan bahwa pola dasar penalaran hukum adalah penalaran dengan menggunakan contoh (reasoning by example), penalaran dari kasus ke kasus.Proses penalaran hukum, menurut Levi berlangsung dalam tiga tahap: Pertama, melihat kesamaan antar kasus, kedua, hukum mana yang diterapkan pada kasus pertama, dan ketiga, ketentuan hukum yang dapat diaplikasikan dalam kasus kedua atau kasus lain yang serupa.
Tetapi kebenaran penalaran induktif bukanlah sesuatu yang pasti melainkan hanya sampai pada tingkat kemungkinan atau probabilitas semata. Ruggero J. Aldisert, dalam Logic for Lawyers: A Guide to Clear Legal Thinking (1992) sebagaimana dikutip Ross (2006) menyimpulkan bahwa konklusi penalaran induktif bukan ‘benar’ (truth) melainkan kemungkinan (mendekati kebenaran), meskipun bukan salah. “A conclusion reached by inductive reasoning is not considered a truth; rather, it is a proposition that is more probably true than not”.Premispremis argumen induktif, entah berapa pun jumlahnya, tidak menjamin kepastian penyimpulan indutktif. Karena dari data, fakta, atau proposisi singular yang terbatas tidak bisa dipastikan bahwa kebenaran penyimpulan induktif bersifat universal. Maka kebenaran penyimpulan induktif hanya sampai pada kemungkinan atau probabilitas semata
Meskipun kebenaran penyimpulan induktif hanya sampai pada tingkat kemungkinan semata-mata, kebenaran penyimpulan induktif yang satu berbeda dengan penyimpulan induktif yang lain bergantung pada ‘faktor-faktor probabilitas’. Faktor probabilitas adalah faktor-faktor yang menentukan tinggi atau rendahnya probabilitas konklusi induksi. Faktor-faktor probabilitas tersebut adalah faktor jumlah fakta, faktor analogi di dalam premis, faktor disanalogi di dalam premis dan faktor luas konklusi. Kaidahnya demikian: (1). Faktor jumlah fakta yang dijadikan dasar penalaran induktif. Kaidahnya: “makin besar jumlah fakta yang dijadikan sebagai dasar penalaran induktif, makin tinggi probabilitas konklusinya, dan sebaliknya”; (2). Faktor analogi: Faktor analogi adalah faktor yang sama yang terdapat dalam setiap premis. Kaidahnya: “makin besar jumlah faktor analogi di dalam premis, makin rendah probabilitas konklusinya dan sebaliknya”; (3). Faktor disanalogi:Faktor disanalogi adalah faktor yang tidak sama atau beragam yang ada di dalam premis. Kaidahnya adalah: “makin besar jumlah faktor disanaloginya di dalam premis, makin tinggi probabilitas konklusinya dan sebaliknya”; (4). Faktor luas konklusi: Kaidahnya, “semakin luas konklusinya semakin rendah probabilitasnya dan sebaliknya”.
Bentuk penalaran lain selain induksi adalah penalaran deduksi. Ross (2006), dengan mengikuti definisi Aristoteles, menyatakan bahwa silogisme merupakan bentuk dasar penalaran deduksi. Silogisme (deduksi) dirumuskan sebagai “an act of the mind in which, from the relation of two propositions to each other, we infer, i.e., understand and affirm, a third proposition."R.G. Soekadijo dalam buku Logika Dasar: Tradisional, Simbolik, dan Induktifmerumuskan silogisme sebagai proses penarikan kesimpulan yang bertolak dari proposisi universal sebagai premis.Secara logis, kita bisa merumuskan deduksi atau silogisme sebagai proses penarikan kesimpulan yang bertolak dari proposisi universal sebagai premis untuk sampai pada konklusi atau kesimpulan berupa proposisi universal, partikular, atau singular.
Contoh:
Premis : Semua pencuri harus dihukum menurut hukum,
Johan seorang pencuri,
Konklusi : Johan harus dihukum menurut hukum.
Proposisi pertama dalam premis (Semua pencuri harus dihukum menurut hukum) disebut premis maior, sementara proposisi sisi kedua dalam premis disebut premis minor. Konklusi merupakan penyimpulan yang ditarik berdasarkan term yang ada dalam premis. Silogisme terdiri dari tiga term: subjek (S), predikat (P), dan term tengah (M). Term tengah berfungsi untuk menghubungkan premis maior dengan premis minor guna menarik konklusi. Kebenaran konklusi deduksi sudah terkandung dalam premis; konklusi tidak melampaui apa yang sudah ditegaskan di dalam premis. Kebenaran konklusi deduksi didasarkan pada apakah premisnya benar atau tidak dan apakah bentuk argumennya valid atau tidak. Sebuah argumen valid ketika argumen tersebut memiliki struktur formal di mana premisnya mendukung kebenaran konklusi.
Jika dirumuskan dalam bentuk formalnya, maka contoh silogisme di atas dapat dirumuskan sebagai:
Premis : M – P,
S - M,
Konklusi : S – P.
Bentuk dasar silogisme hanya mengenal tiga proposisi. Dua proposisi sebagai premis dan satu proposisi sebagai konklusi. Silogisme juga hanya mengenal tiga term (S-M-P). Tidak lebih dan tidak kurang. Karena jika lebih atau kurang dari tiga term perbandingan tidak dapat dilakukan dan kesimpulan tidak bisa ditarik. Tetapi dalam hukum, silogisme dapat diperluas menjadi polisilogisme atau sorites. Dari Metode penalaran hukum deduktif ini dapat diperluas mencakup premispremis lain juga. Misalnya:
Premis 1, Pembunuhan adalah perbuatan membunuh manusia dengan dendam terencana yang bertentang dengan hukum.
Premis 2, Joseph menembak dan membubuh Henry.
Premis 3, Joseph tidak memiliki pembenaran hukumapa pun membunuh Henry.
Premis 4, Henry adalah seorang manusia,
Premis 5, Joseph membunuh Henry dengan dendam terencana. Konklusi: Joseph bersalah melakukan pembunuhan.
Kaidah penalaran deduktif (silogisme) terdiri dari kaidah yang berkaitan dengan term dan kaidah yang berkaitan dengan proposisi. Kedua kaidah ini harus ditaati sehingga konklusi yang dihasilkan valid. Kaidah atau hukum mengenai term adalah: (1) Jumlah term dalam silogisme tidak boleh lebih dari tiga yakni: S-M-P, (2) Term tengah, M, tidak boleh terdapat dalam konklusi, (3) Term tengah, M, setidaktidaknya satu kali harus berdistribusi, dan (4) Term S dan P dalam konklusi tidak boleh lebih luas daripada dalam premis. Sementara hukum silogisme mengenai proposisi, ketentuannya adalah demikian: (1) Apabila proposisi-proposisi di dalam premis afirmatif, maka konklusinya harus afirmatif, (2) Proposisi di dalam premis tidak boleh kedua-duanya negatif, (3) Konklusi mengikuti proposisi yang paling lemah dalam premis, (4) Proposisi di dalam premis tidak boleh kedua-duanya partikulir, setidak-tidaknya salah satu harus universal.
D. Penalaran Hukum
Penalaran hukum memperlihatkan eratnya hubungan antara logika dan hukum. Logika sebagai ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat dapat memikirkan hukum. Atau sebaliknya, ide, gagasan, dan opini hukum pada dasarnya bersifat logis juga. Hans Kelsen dalam buku Essay in Legal and Moral Philosophy menulis bahwa ’sifat logis’ merupakan sifat khusus hukum; yang berarti bahwa dalam relasi-relasi timbal-balik mereka, norma-norma hukum sesuai dengan asas-asas logika”Dengan penalaran hukum, hukum tidak dipahami sekedar soal hafalan pasal-pasal belaka; hukum juga bukan sekedar aturan-aturan atau norma-norma yang ditetapkan oleh otoritas tertinggi (dewa-dewi, alam semesta, Tuhan, Legislator, dan sebagainya) sehingga ‘wajib’ diikuti melainkan hukum pun harus mendasarkan diri pada sifat logis. Logis seharusnya menjadi salah satu karakter atau sifat dasar hukum. Apa yang dimaksud dengan penalaran hukum itu?
M. J. Peterson dalam artikel online-nya tentang penalaran hukum, merumuskan penalaran hukum sebagai the particular method of arguing used when applying legal rules to particular interactions among legal persons Lief H. Carter dan Thomas F. Burke dalam buku Reason in Law (2002 6th ed.) merumuskan penalaran hukum sangat eksklusif. Penalaran hukum diartikan sebagai ‘cara lawyer dan hakim membicarakan hukum di ruang publik’.Lebih lanjut Carter dan Burke menyatakan bahwa bahasa dan penalaran hukum memperlihatkan apakah putusan hukum imparsial atau partisan, legitim atau tidak, tepat atau tidak. Peter Wahlgren dari Stockholm Institute for Scandianvian Law dalam artikelnya tentang Legal Reasoning, menyatakan bahwa penalaran hukum merupakan istilah yang dipakai untuk melabeli banyak aktivitas dalam bidang hukum: proses mental yang bekerja dalam pengambilan keputusan hukum; identifikasi kasus, interpretasi, atau mengevalusi fakta hukum; pilihan aturan hukum, dan penerapan hukum dalam kasus-kasus konkret; penyusunan sebuah pertimbangan, argumen, opini atau pendapat hukum. Tetapi semua aktivitas ini didasarkan para cara bernalar yang tepat (logika).
Salah satu pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah apakah ada perbedaan antara penalaran pada umumnya (logika) dengan penalaran hukum? Brett G. Scharffs, menyatakan bahwa meskipun dalam abad ini banyak pihak meragukan keunikan dan perbedaan penalaran hukum (legal reasoning), sebagian pemikir justru mengkritik penalaran hukum sebagai bentuk penalaran yang pada dasarnya politis (CLS slogan “Law is politics”) Para pengritik ini mengatakan bahwa dalam banyak kasus para hakim memutuskan perkara tidak berdasarkan hukum dan logika melainkan berdasarkan visi mereka tentang apa yang secara politik betul. Menurut pandangan skeptik ini, anggapan bahwa pengadilan dan penalaran hukum berbeda dari penalaran praktis sehari-hari pada umumnya hanyalah retorika belaka. Tidak ada perbedaan mendasar antara penalaran hukum dengan penalaran umum sehari-hari .Sementara pemikir lain menyatakan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah moral.30 Hukum, menurut Fuller, tidak bisa dipisahkan dari perhatian normatif filsafat moral; bahwa lembaga formal negarahukum diatur oleh prinsip-prinsip moralitas hukum; bahwa hukum dan moralitas berasal dari ‘hukum alam’. Roland Dworkin dalam Law’s Empire (1986) menuntut agar hakim dalam memutuskan perkara merujuk pada prinsip-prinsip moral sebagai dasar pembenarannya.31 Tetapi pemikir lain menyatakan bahwa penalaran hukum yang baik, seperti tipe penalaran lain, taat pada aturan logika yang sama dan terancam oleh tipe kesalahan logis yang sama pula. Dengan demikian tidak ada perbedaan signifikan antara logika dan penalaran hukum. Dalam dunia yang sangat menekankan subjektivitas, diperlukan standar penalaran yang objektif berdasarkan prinsip-prinsip logika. Setiap hari para lawyer dan hakim berusaha memilah-milah argument mana yang baik dan mana yang buruk dalam proses pengadilan. Tetapi menentukan secara tepat apa yang membuat suatu argumen hukum lebih kuat dari argumen hukum lain yang lebih lemah bukanlah pekerjaan mudah. Di sini prinsip-prinsip logika yang lebih objektif diperlukan untuk menjamin kepastian, objetivitas dan mengurangi preferensi pribadi lawyer atau hakim.
Scharffs menyatakan bahwa suatu penalaran hukum yang baik mesti menggabungkan kebijaksanaan praktis, keterampilan, dan “retorika”. “Good legal reasoning is a combination of practical wisdom, craft, and rhetoric. The good lawyer is someone who combines the skills or character traits of practical wisdom, craft, and hetoric. Each of these three concepts is anessential component of legal reasoning”. 32 Hubungan antara kebijaksanaan praktis (practical wisdom), keterampilan (craft) dan retorika (rhetoric)
Andrzej Malec dalam “Legal Resoning and Logic”(2001) menyatakan bahwa penalaran dan argumentasi hukum menggunakan dua ketentuan atau aturan sekaligus.Pertama, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan dari logika dasar atau logika klasik (classical logic), dan kedua aturan-aturan dari penalaran hukum (“the rules of legal reasoning”). Lebih jauh Malec menjelaskan bahwa aturan-aturan penalaran hukum dapat dibagi lagi menjadi lima (5) kelompok, yakni: 1) aturan interpretasi (rules of interpretation) yang dipakai untuk mengkonstruksi makna ekspresi hukum; misalnya aturan yang terkenal, “clara non sunt interpretanda”, 2) aturan-aturan penyimpulan (“rules of inference”) berguna untuk menyimpulkan konsekuensi dari aturan-aturan hukum, aturan-aturan penalaran: per analogiam (a simili), a contrario, a fortiori (a maiori ad minus, a minori ad maius) merupakan jenis ini; 3) “Rules of collision” (aturan tentang kontradiksi) digunakan untuk memecahkan kontradiksi aturan-aturan hukum; aturan dari jenis ini misalnya lex posterior derogate legi priori; 4) aturan yang dipakai untuk menentukan lingkungan faktual, aturan dari jenis ini: in dubio pro reo (in dubio pro libertate). 5). Aturanaturan prosedur, aturan bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, adalah jenis dari aturan ini. Sistem aturan penalaran hukum ini, oleh sejumlah pemikir disebut sebagai “logika hukum” (legal logic). Logika hukum pun dianggap sebagai model logika heuristik karena pertimbangan dan argumentasi dalam penalaran hukum tidak hanya memperhitungkan sisi logis melainkan juga faktor-faktor lain yang menentukan makna hukum itu sendiri.
Swisher mengatakan bahwa penalaran hukum bisa dimasukan ke dalam bidang penelitian hukum (legal research) dan legal course. Secara lebih spesifik, Swisher menunjukkan bahwa sebelum memulai pembahasan tentang logika deduksi dan induksi, materi penalaran hukum bisa dimulai dengan pengantar umum, glosari dan pengertian (definisi) istilah-istilah dasar yang berkaitan dengan penalaran hukum. Istilah-istilah kunci tersebut antara lain: hukum (law), fakta (fact), masalah (issue), preseden (precedent), preseden hukum (legal precedent), premis (premise), premis salah (false premise), penyimpulan (inference), argumen (argument), argumen analogi (arguing by analogy), analisis (analysis), sintesis (synthesis), konklusi (conclusion), penalaran (reasoning), dan sebagainya. Pembahasan bisa dilanjutkan dengan contoh-contoh penalaran hukum deduktif dan induktif kemudian didiskusikan dan dianalisis.Karena penalaran hukum tidak lain dari analisis dan sintesis informasi faktual dan premis-premis hukum (proposisiproposisi) yang berlaku melalui medium argumen hukum (legal argument) guna menghasilkan konklusi hukum. Selengkapnya, Swisher menulis, ‘Legal reasoning may be defined as the analysis and synthesis of factual information and legal precedent [the premises] through the medium of legal argument, to reach a logical conclusion’
Lon Fuller mengembangkan metode penalaran hukum yang dikenal dengan IRAC.IRAC yang familiar di kalangan sekolah hukum sejatinya mengikuti dan menerapkan model penalaran induktif dan deduktif sekaligus dalam hukum. Model ini bertumpuh pada analisis kasus. IRAC adalah singkatan dari issue (I), rule of law (R), argument (A), dan conclusion (C). Bila disusun secara hirarkis, penalaran IRAC akan tampak demikian:
I = Issue: merumuskan kasus dengan berfokus pada persoalan utama yang ingin dibuktikan. Analysis yang teliti terhadap kasus menunjukan mana kasus utama dan mana persoalan ikutannya.
R = Rule of Law: aturan hukum mana yang mengatur dan dilanggar. Penerapan hukum merupakan otooritas argument hukum.
A = Argument: diskusi: mengaplikasikan dan menguji hukum dan fakta. Apakah ada sisi yang dapat dibela?
C = Conclusion: putusan, hukuman.
Dengan rumusan lain IRAC merupakan model penalaran hukum yang berbasis pada kasus real. Dalam model ini, penalaran induksi dan deduksi sekaligus dipergunakan. Rangkaian IRAC menekankan analisis (Analysis) dengan menggunakan facts, issue dan rule untuk kemudian menarik konklusi. Alur nomor 1 dan 2 menerapkan kerangka berpikir induksi, sementara alur penalaran 3 menerapkan cara penalaran deduktif.
Langkah 1: fakta-fakta yang diungkapkan suatu kasus untuk merupuskan problem atau persoalan (Issue). Persoalan hukum tidak akan ada kecuali sejumlah peristiwa sudah terjadi.
Langkah 2: Persoalan atau issue yang diterangi oleh aturan hukum (Rule of law). Persoalan atau problem secara langsung menentukan aturan apa yang diterapkan.
Langkah 3: Membandingkan fakta-fakta dengan aturan (the rule ) untuk menyusun analisis. Apakah fakta memenuhi hal-hal yang dituntut hukum? Pada tahap ini, konklusi dapat ditarik dengan menunjukkan hubungan antara fakta dan aturan (hukum).
Comments
Post a Comment